Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com – Warga Karang Jetak, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, secara tegas menolak rencana pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah mereka.Sebelumnya Penolakan ini disampaikan dalam acara sosialisasi pengelolaan sampah yang berlangsung di aula Kantor Desa Bolang, dihadiri masyarakat setempat, Muspika Kecamatan Lebak Wangi, serta Penjabat Kabupaten Serang, Banten.
Warga saat di konfirmasi awak media rabu 15 oktober 2025, “Mengatakan,” kami warga Desa Bolang Menolak ada nya tempat pembuangan sampah di wilayah kami “ungkap warga .
Sorotan Utama
– *Penolakan Warga*: Masyarakat Karang Jetak dengan jelas menyatakan tidak setuju wilayah mereka dijadikan lokasi TPA sampah.
– *TPA Sudah Beroperasi Tanpa Izin*: TPA di Karang Jetak, Kampung Bolang, RT 01/01, Desa Bolang, sudah beroperasi sejak Juli 2025 tanpa izin resmi.
– *Kekhawatiran Lingkungan*: Warga khawatir dampak buruk TPA terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
– *Acara Sosialisasi*: Acara sosialisasi berjalan lancar, tertib, aman, dan terkendali, meski jelas terjadi penolakan
Isu yang Muncul
– *Dampak Lingkungan*: Kekhawatiran warga terkait polusi air, udara, dan potensi gangguan kesehatan akibat TPA.
– *Kurangnya Partisipasi Masyarakat*: Warga merasa tidak dilibatkan secara optimal dalam proses pengambilan keputusan.
– *Legalitas TPA*: Operasional TPA tanpa izin menjadi sorotan dan memicu protes warga.
Tanggapan Pihak Terkait
– *Penjabat Kabupaten Serang*: Hadir dalam acara sosialisasi, namun belum ada pernyataan resmi terkait keputusan akhir.
– *Muspika Lebak Wangi*: Berupaya menjembatani aspirasi warga dan pemerintah dalam pengelolaan sampah.
Penolakan ini menunjukkan dinamika masyarakat dalam memperjuangkan hak lingkungan dan aspirasi lokal terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Serang, Banten, (Team)






