Viral Proyek Pembangunan Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Diduga Ketebalannya Tidak Sesuai RAB

Tangerang – Pelaksanaan pembangunan jalan hotmix dari desa karang anyar yang berlokasi di kampung nibung RT.06 Rw.02 Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. Dengan nilai anggaran sebesar Rp.65.450.250 yang bersumber dari anggaran Pendapatan Bagi Hasil (PBH).
Dugaan ketidak sesuaian ketebalan tinggi cm pada proyek pembangunan jalan hotmix yang bersumber dari desa karang anyar, kian jadi sorotan publik.
Sebelum sudah tayang berita yang berjudul : H.Iwan Soroti Pembangunan Jalan hotmix Kp.Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Camat Kemiri Perlu Adakan Audit Ulang Tahun Anggaran 2025

Pelaksanaan pembangunan hotmix jalan dari desa karang anyar, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis dengan adanya rencana anggaran biaua (RAB) yang diduga dapat merugikan keuangan negara ( Pendapatan Bagi Hasil) (PBH) tahun 2026.
H.Iwan mengatakan” Kegiatan proyek pembangunan pengaspalan jalan hotmix yang pertama dikampung sukamanah RT.09/03 dan yang kedua yakni dikampung nibung RT.06/02 bersumber dari desa karang anyar, diduga kuat ketebalan tinggi tidak sesuai isi yang tercantum dalam isi rencana anggaran biaya (RAB).
Namun pada pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan aspal hotmix tersebut, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang dapat merugikan keuangan negara tahun anggaran 2026, Ujarnya
Lebihlanjut, H.Iwan Mengatakan,” Pembangunan jalan hotmix desa di kampung sukamanah RT. 09/03 dan dikampung nibung Rt.06’02 desa karang anyar, Diduga cacat mutu.
Maksud cacat mutu disini adalah hasil temuan dilapangan, terlihat nyata, hasil ukur ketebalan hotmix bervariasi ada yang 2cm, 1 1/5cm, 1cm dan untuk ketebalan amparan agregat terkesan asal ada.
“Untuk itu : Kami Meminta kepada Camat Kemiri Kecamatan kemiri Kabupaten Tangerang perlu untuk meninjau dan uji kelayakannya dan di evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi : Penggunaan PBH dipantau secara berkala oleh kecamatan (misalnya melalui monev triwulan) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tuturnya
Hingga berita ini tayang di publik, Kades Desa Karang Anyar ketika dikonfirmasi melalui pesan whtassapp belum berhasil dikonfirmasi Terkait ketebalan aspal hotmix untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan jalan hotmix tetsebut yang bersumber Desa karang anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang (Red/Team).








