Diduga Sering Ada Yang Janggal Di Pembangunan Proyek PL Kecamatan Sukadiri, Khususnya Pada Pengerjaan Paving Blok Di RT 05/02 Desa Mekar Kondang, LBH LP KPKN Akan Bersurat Kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI )
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Maraknya proyek pemerintah yang tidak Diduga tidak sesuai RAB dan cenderung terkesan asal-asalan yang berada di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang khususnya di Desa Mekar Kondang RT05/02 Kecamatan Sukadiri Kabupaten tangerang. (Kamis 16/11/2023)
Disampaikan langsung oleh ketua LBH LP KPKN, Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
H.Iwan sebagai ketua memberikan kritik tajam pada pelaksanaan pembangunan jalan paving blok tanpa ada papan informasi proyek (PIP) diduga kuat tidak mengacu adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB)
“Tak adanya papan informasi kegiatan tersebut, Bos kontraktor sebagai pelaksana dituding kurang memanusiakan para pekerja nya, “Para pekerja diperlakukan kurang manusiawi, tanpa APD dibiarkan begitu.
Mempertegas kritik nya, ketua menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek, karena sebagai masyarakat kita berhak tau, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”Ucapnya
“Kewajiban menerapkan prinsip prinsip keterbukaan, papan informasi proyek proyek wajib dipatuhi (dipasang) oleh kontraktor.
Dan kewajiban menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.
Untuk itu kami meminta dengan hormat Kepada Camat Sukadiri jangan berikan pekerjaan pada kontraktor atau pemborong yang tidak amanah.
BACA JUGA BERITA TERKAIT :
Proyek Pemasangan Tutup U-Ditch Di Desa Gintung PL Kecamatan Sukadiri Jadi Pertanyaan
“Adapun temuan kami dilapang yang diduga kuat adalah sebagai berikut : Disaat pengerjaan para pekerja tidak memakai alat pelindung diri, tidak ada papan proyek, Tinggi kasteen 18cm ini jelas tidak dibenarkan, tidak ada pemadatan beby wolles dan paving lama tidak dibongkar alias tambal sulam, dan saat pengerajaan amparan agregat atau bescos tipis.
Kami dari LBH LP KPKN akan bersurat Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, karena kami sering dapat temuan – temuan proyek pembangunan diwilayah kecamatan sukadiri, untuk di cek langsung dalam kegiatan – kegiatan pembangunan, khusus pembangunan jalan paving blok dikampung kondang RT 05/02 Desa Mekar Kondang, Kec sukadiri, Kabupaten Tangerang. “Tegasnya
Sampai berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim )