JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

By Redaksi
Juni 25, 2026
1
0

Tangerang – Warga kecamatan sukadiri pertanyakan keberadaan tanah bengkok desa pekayon (atau tanah kas desa) adalah sebidang lahan milik desa pekayon kecamatan sukadiri kabupaten tangerang.

Tanah bengkok merupakan kekayaan atau aset desa, sehingga kepala desa atau perangkat desa tidak memiliki hak milik dan tidak boleh menjual atau mewariskannya.

H.Iwan mengatakan, ” Tanah bengkok pengelolaannya diatur dan dilindungi oleh peraturan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan atau perubahan fungsi aset ini memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah.

“Melalui pesan WhatsApp terkait tanah bengkok, kades desa pekayon tak jawab di konfirmasi tentang keberadaan tanah bengkok milik desa.

Lebihlanjut, “H.Iwan melalui pesan WhatsApp konfirmasi terkait tanah bengkok kepada sekdes desa pekayon, “sekdes desa pekayon melalui pesan WhatsApp dengan jawaban, “Keberadaan tanah bengkok milik desa pekayon ada tengah-tengah, aman dan masih produltif, namun hasilnya kurang maksimal, dan luasnya kurang tau.., nanti saya tanya staf pemerintahaan, “ucap sekdes desa pekayon.

Menurut H.Iwan, “Tanah desa atau tanah bengkok merupakan tanah yang dimiliki suatu desa dan semua hasil alam dan kekayaan alam di tanah tersebut menjadi miliki desa. Tanah kas desa ini tidak dapat diperjual belikan.

Karena itu merupakan salah satu tindakan hukum menjual tanah bengkok yang bisa berujung menjadi sebuah kegiatan melanggar hukum. Larangan atau himbauan memperjual belikan tanah miliki desa sudah di atur dalam Pasal 15 Permendagri No.4 Tahun 2007.

Tanah desa tidak boleh berganti kepemilikan orang lain selain desa itu sendiri. Tanah bengkok ini juga tidak bisa untuk disewakan kepada orang lain. “Ujarnya

Hingga berita tayang dipublik kades desa pekayon belum ada jawaban konfirmasi dan sekdes desa pekayon tentang luasnya tanah bengkok tersebut belum memberikan jawaban tentang luasnya tanah bengkok milik desa pekayon.

“Team/red/H.IWAN

Previous Article

Camat Kemiri Belum Klarifikasi Ataupun Tanggapannya, Bungkam ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    PJ Walikota Buka Gebyar Perdana Ramadhan Masjid Agung Al Ittihad Bersama Dispora Kota Tangerang

    Maret 24, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Jelang Hari Besar Agama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Targetkan Harga dan Pasokan Komoditas Pokok Kondusif

    Februari 14, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Ini Kata Toda, MPC PP Kota Tangerang. Salah Besar Menghalangi Aksi Massa Ke Kesbangpol Kota Tangerang

    Juni 6, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Perkuat Sinergi, Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Atasi Banjir serta Sampah

    Mei 21, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Sertijab Kades Kandawati Kec, Gunung Kaler Sumarni, Pesta Demokrasi Telah Usai, Bersama Kita Bangun Desa Kandawati Lebih Baik Lagi

    November 15, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Surat Cinta untuk Anakku, Maafkan Ibumu yang Tak Sempurna

    Februari 25, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Sejarah & Wisata Religi

    Asal Usul Sejarah Madura yang sangat Menawan

  • Business

    Gegara Kabel Jaringan Wifi Semrawut, Leher Pengguna Jalan Kosambi Asem Hampir Terjerat

  • Pemerintahan

    Tinjau Sindangheula & Cibanten, Wagub Minta Penyempitan Sungai Jadi Concern Bersama

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

    By Redaksi
    Juni 25, 2026
  • Camat Kemiri Belum Klarifikasi Ataupun Tanggapannya, Bungkam Terkait Pembangunan Jalan Betonisasi Yang Diduga Tidak Sesuai ...

    By Redaksi
    Juni 24, 2026
  • Sulit Di Konfirmasi Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Pasar Kemis ...

    By Redaksi
    Juni 19, 2026
  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.