Dua Karyawan Chindawei (CDW) Mencari Keadilan!
Jurnallbhlpkpkn,Kab.Tangerang – Dua Karyawan Mencari Keadilan!, Bermula secara sepihak menajemen PT Chindawei mengusir dua karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa mendapat kesejahteraan secuil pun (jum’at/05/03/2021)
Dua Karyawan berinisial Hy dan Md, mengadukan dan menceritakan kronologis pengusiran kepada LBH LP-KPK’N (05/03/2021)
Kedatangan Hy dan Md di terima langsung oleh Ketua LBH LP-KPK’N di ruang kerjanya, dalam keterangan pers nya Iwan selaku ketua LBH LP-KPK, N mengatakan “HY telah bekerja selama tujuh (7) tahun dan MD telah bekerja selama tiga (3)Tahun di PT Chindawei (CDW), keduanya wajib mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan jika sekiranya di berhentikan secara sepihak sesuai dengan Undang-Undang tentang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, terkecuali bila melakukan Perbuatan Pidana sesuai UU No. 13 Tahun 2003,”terangnya
Lebih lanjut Iwan juga mengatakan “keduanya datang pada hari kamis malam (4/3), kemudian saya menyuruh keduanya untuk tetap datang dan masuk bekerja seperti biasanya, namun pihak perusahaan tidak menerima dan mengusir keduanya dan sempat meminta keduanya untuk menandatangani surat pengunduran diri dan keduanya menolak serta mengadukan sikap tidak wajar menajemen PT.Chindawei (CDW) Pada saya malam ini (5/3), ada adanya kerusakan alat kerja keduanya di persalahkan dan keduanya telah mengkuasakan persolan ini kepada LBH LP-KPK’N untuk mendapatkan keadilan” ungkapnya (Sabtu/06/03/2021)
Dua Karyawan Mencari Keadilan! PT. Chindawei (CDW) Di Desa Mekar Jaya No. 88 Blok Bumi kawasan industri akong Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang di duga menurut LBH LP-KPK’N telah mencederai hak-hak karyawannya, selain itu LBH LP KPK’N juga akan melakukan cek and ricek Investigasi sebelum membawa persoalan nya ke Pengadilan Hukum Industri
“secepatnya tim kami akan lakukan cek and ricek Investigasi ke PT. Chindawei, yang saya ketahui ada keganjilan soal pengupahan, dua pekerja tersebut juga tidak memilik BPJS Kesehatan dan Ketenaga kerjaan, perlu diketahui usia alat kerja yang rusak dan sistem rekrutmen serta legal operasinya” tutur Iwan diKesektariatan Jl. Mauk Km 14 Kp. Gintung RT.020/RW.006 Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri
(ifan/jamin)