Proyek Miliaran Pembangunan Gedung Serba Guna di Kecamatan Sukadiri Diduga Lalai Akan Safety K3

Kab,tangerang – jurnallbhlpkpkncom – Pembangunan gedung serba guna (GSG) Yang diduga abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Yang berlokasi di kecamatan sukadiri, Kabupaten tangerang
Proyek pembangunan gedung serba guna (GSG) yang di kerjakan oleh CV. Ella gemilang senilai Rp 3.323.000.000 yang bersumber dari dana APBD melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Yang diduga abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Pasalnya, Saat wartawan media ini beserta team menyambangi lokasi pembangunan gedung serba guna (GSG) Kecamatan sukadiri pada hari kamis/23/September/2021, Nampak terlihat seorang pekerja tidak menggunakan alat safety yang seharusnya digunakan dalam pekerjaan proyek,
Baca juga: Ketua LBH LP KPK’N Somasi Oknum Desa Mekar Baru
Sesuai dengan UU ketenaga kerjaan tahun 2003, Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ( UU Keselamatan Kerja )
Baca juga: LBH LP KPK’N Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang Soroti PL Camat Mauk
Jamin selaku anggota dari lembaga swadaya masyarakat aliansi pemantau kinerja aparatur negara republik indonesian ( LSM APKAN RI ) Provinsi banten saat di konfirmasi mengatakan” kami melaknat bagi oknum pelaksana dari pekerjaan pembangunan gedung serba guna (GSG) Yang lalai akan K3, Dengan anggaran yang miliaran seharusnya lebih ketat akan keselamatan kerja. Tegas jamin
Sampai berita ini diterbitkan pelaksana dan dinas terkait belum berhasil kami untuk konfirmasi
(Team dan Red )