JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Hukum
Home›Hukum›Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

By Redaksi
Mei 14, 2022
386
0

 

Tindakan merusak barang barang milik sendir atau orang lain di atur dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Terdapat dua hal yang mengatur hal terbut dalam KUHP yakni Pasal 170 dan 406.

Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala tindakan termasuk pengerusakan barang milik orang lain dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan tindakannya. Hal tersebut telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seorang pelaku tindakan merusak barang sendiri atau orang lain dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Baik orang tersebut bertindak atas kehendaknya sendiri atau di suruh atau menyuruh orang lain dan sebagainya adalah pelaku. Ada dua aturan dalam hal ini.

Tindakan Merusak Barang Pada KUHP untuk Pasal 170

Pada pasal ini terdapat ciri yang menonjol yakni sebagai perlindungan untuk kepentingan umum. Artinya pada saat tindakan yang merusak barang atau hewan milik pribadi tetap dapat dihukum. Mengapa dapat di hukum jika yang di rusak adalah milik pribadi?

Ini dapat terjadi jika tindakan merusak barang tersebut telah mengganggu jalannya ketertiban umum. Demi kesejahteraan dalam tatanan negara dijalankan berdasarkan falsafah hukum. Delik dalam dari ini termasuk di dalamnya kekerasan, bersama-sama dan untuk benda atau orang.

Pada pasal ini tidak disebutkan benda sebagai kepemilikan orang lain melainkan milik pribadi yang dapat menyebabkan gangguan dalam ketertiban umum. Jadi, yang dilindungi dalam pasal ini adalah ketertiban umum.

KUHP untuk Pasal 406

Lain halnya dengan pasal sebelumnya, pada hal ini mengatur tentang tindakan merusak barang milik orang lain. Baik tindakan tersebut dilakukan perorangan, turut serta, menyuruh atau di suruh akan dikenakan tindak pidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah kurungan paling lama dua tahun delapan bulan atau dalam bentuk denda pidana sebesar empat ribu lima ratus rupiah. Pada pasal ini tidak dipertimbangkan tentang ketertiban umum.

Hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan pada pertimbangan hukum apakah tindakan tersebut termasuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau merugikan orang lain atau barang milik orang lain. Tindakan merusak barang yang mengganggu akan di sanksi.

Selanjutnya baca juga: Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa menghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Pemprov Banten Siapkan Strategi Komprehensif Dalam Penanganan ...

Next Article

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

    April 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara Benar

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

    Maret 12, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

    Februari 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Jelang Ops Lilin Maung 2021, Ditpolairud Polda Banten Dirikan Tenda di Pelabuhan Merak

  • TNI-POLRI

    Dirbinmas Polda Banten Ikuti Vicon Yang Dipimpin Oleh Kakorbinmas Baharkam Polri

  • Nasional

    Hadiri Welcome Dinner, Ketua Dekranasda Provinsi Banten Tine Al Muktabar Kenakan Pakaian Berbahan Tenun Baduy

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.