JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

By Redaksi
Mei 14, 2022
471
0

 

Tindakan merusak barang barang milik sendir atau orang lain di atur dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Terdapat dua hal yang mengatur hal terbut dalam KUHP yakni Pasal 170 dan 406.

Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala tindakan termasuk pengerusakan barang milik orang lain dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan tindakannya. Hal tersebut telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seorang pelaku tindakan merusak barang sendiri atau orang lain dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Baik orang tersebut bertindak atas kehendaknya sendiri atau di suruh atau menyuruh orang lain dan sebagainya adalah pelaku. Ada dua aturan dalam hal ini.

Tindakan Merusak Barang Pada KUHP untuk Pasal 170

Pada pasal ini terdapat ciri yang menonjol yakni sebagai perlindungan untuk kepentingan umum. Artinya pada saat tindakan yang merusak barang atau hewan milik pribadi tetap dapat dihukum. Mengapa dapat di hukum jika yang di rusak adalah milik pribadi?

Ini dapat terjadi jika tindakan merusak barang tersebut telah mengganggu jalannya ketertiban umum. Demi kesejahteraan dalam tatanan negara dijalankan berdasarkan falsafah hukum. Delik dalam dari ini termasuk di dalamnya kekerasan, bersama-sama dan untuk benda atau orang.

Pada pasal ini tidak disebutkan benda sebagai kepemilikan orang lain melainkan milik pribadi yang dapat menyebabkan gangguan dalam ketertiban umum. Jadi, yang dilindungi dalam pasal ini adalah ketertiban umum.

KUHP untuk Pasal 406

Lain halnya dengan pasal sebelumnya, pada hal ini mengatur tentang tindakan merusak barang milik orang lain. Baik tindakan tersebut dilakukan perorangan, turut serta, menyuruh atau di suruh akan dikenakan tindak pidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah kurungan paling lama dua tahun delapan bulan atau dalam bentuk denda pidana sebesar empat ribu lima ratus rupiah. Pada pasal ini tidak dipertimbangkan tentang ketertiban umum.

Hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan pada pertimbangan hukum apakah tindakan tersebut termasuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau merugikan orang lain atau barang milik orang lain. Tindakan merusak barang yang mengganggu akan di sanksi.

Selanjutnya baca juga: Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa menghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Pemprov Banten Siapkan Strategi Komprehensif Dalam Penanganan ...

Next Article

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    KPK Panggil Dua Pejabat PEMKOT TANGSEL Terkait Kasus Lahan SMKN2 “Sekjen AWDI Pun Angkat Bicara”

    Maret 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

    April 16, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

    Februari 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

    Maret 28, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Ekonomi

    13 Tempat Pesugihan Yang Paling Top Di Indonesia

  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

  • Sejarah & Wisata Religi

    The Thousand Doors Mosque Has a Giant Tasbih Inside

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.