Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406
Tindakan merusak barang barang milik sendir atau orang lain di atur dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Terdapat dua hal yang mengatur hal terbut dalam KUHP yakni Pasal 170 dan 406.
Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala tindakan termasuk pengerusakan barang milik orang lain dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan tindakannya. Hal tersebut telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seorang pelaku tindakan merusak barang sendiri atau orang lain dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Baik orang tersebut bertindak atas kehendaknya sendiri atau di suruh atau menyuruh orang lain dan sebagainya adalah pelaku. Ada dua aturan dalam hal ini.
Tindakan Merusak Barang Pada KUHP untuk Pasal 170
Pada pasal ini terdapat ciri yang menonjol yakni sebagai perlindungan untuk kepentingan umum. Artinya pada saat tindakan yang merusak barang atau hewan milik pribadi tetap dapat dihukum. Mengapa dapat di hukum jika yang di rusak adalah milik pribadi?
Ini dapat terjadi jika tindakan merusak barang tersebut telah mengganggu jalannya ketertiban umum. Demi kesejahteraan dalam tatanan negara dijalankan berdasarkan falsafah hukum. Delik dalam dari ini termasuk di dalamnya kekerasan, bersama-sama dan untuk benda atau orang.
Pada pasal ini tidak disebutkan benda sebagai kepemilikan orang lain melainkan milik pribadi yang dapat menyebabkan gangguan dalam ketertiban umum. Jadi, yang dilindungi dalam pasal ini adalah ketertiban umum.
KUHP untuk Pasal 406
Lain halnya dengan pasal sebelumnya, pada hal ini mengatur tentang tindakan merusak barang milik orang lain. Baik tindakan tersebut dilakukan perorangan, turut serta, menyuruh atau di suruh akan dikenakan tindak pidana.
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah kurungan paling lama dua tahun delapan bulan atau dalam bentuk denda pidana sebesar empat ribu lima ratus rupiah. Pada pasal ini tidak dipertimbangkan tentang ketertiban umum.
Hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan pada pertimbangan hukum apakah tindakan tersebut termasuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau merugikan orang lain atau barang milik orang lain. Tindakan merusak barang yang mengganggu akan di sanksi.
Selanjutnya baca juga: Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?
Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa menghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478
Author: A. Iwan Dahlani