JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

By Redaksi
Mei 14, 2022
459
0

 

Tindakan merusak barang barang milik sendir atau orang lain di atur dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Terdapat dua hal yang mengatur hal terbut dalam KUHP yakni Pasal 170 dan 406.

Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala tindakan termasuk pengerusakan barang milik orang lain dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan tindakannya. Hal tersebut telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seorang pelaku tindakan merusak barang sendiri atau orang lain dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Baik orang tersebut bertindak atas kehendaknya sendiri atau di suruh atau menyuruh orang lain dan sebagainya adalah pelaku. Ada dua aturan dalam hal ini.

Tindakan Merusak Barang Pada KUHP untuk Pasal 170

Pada pasal ini terdapat ciri yang menonjol yakni sebagai perlindungan untuk kepentingan umum. Artinya pada saat tindakan yang merusak barang atau hewan milik pribadi tetap dapat dihukum. Mengapa dapat di hukum jika yang di rusak adalah milik pribadi?

Ini dapat terjadi jika tindakan merusak barang tersebut telah mengganggu jalannya ketertiban umum. Demi kesejahteraan dalam tatanan negara dijalankan berdasarkan falsafah hukum. Delik dalam dari ini termasuk di dalamnya kekerasan, bersama-sama dan untuk benda atau orang.

Pada pasal ini tidak disebutkan benda sebagai kepemilikan orang lain melainkan milik pribadi yang dapat menyebabkan gangguan dalam ketertiban umum. Jadi, yang dilindungi dalam pasal ini adalah ketertiban umum.

KUHP untuk Pasal 406

Lain halnya dengan pasal sebelumnya, pada hal ini mengatur tentang tindakan merusak barang milik orang lain. Baik tindakan tersebut dilakukan perorangan, turut serta, menyuruh atau di suruh akan dikenakan tindak pidana.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah kurungan paling lama dua tahun delapan bulan atau dalam bentuk denda pidana sebesar empat ribu lima ratus rupiah. Pada pasal ini tidak dipertimbangkan tentang ketertiban umum.

Hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan pada pertimbangan hukum apakah tindakan tersebut termasuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau merugikan orang lain atau barang milik orang lain. Tindakan merusak barang yang mengganggu akan di sanksi.

Selanjutnya baca juga: Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa menghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Author: A. Iwan Dahlani

Previous Article

Pemprov Banten Siapkan Strategi Komprehensif Dalam Penanganan ...

Next Article

Sanksi Pemberian Alat Pertanian yang Tidak Sesuai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Fungsi Penegakan Kode Etik dan Pengawasan Hakim di Indonesia

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prinsip Dalam Hidup yang Perlu Kita Ingat Didalam Kehidupan

    Maret 31, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Fungsi Kontrol Sosial Bagi Masyarakat dan Jenisnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

    April 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kanit Reskrim Polsek Carenang Bantah Dituding Terima Sejumlah Uang dari Keluarga DL

    September 29, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Gugatan Perdata, Syarat Sah, Jenis dan Cara Pembuatannya

    Januari 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Jelang Malam Pergantian Tahun Baru, Satbrimob Polda Banten Patroli Malam

  • Design

    Why is Typography So Important in Web Design?

  • Nasional

    HUT Polisi Perairan dan Udara ke 71, Satpolairud Polres Pandeglang Bersihkan Pesisir Pantai

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Diduga Ada Pembiaran Tanpa Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Kelurahan Pakuhaji, BPK – RI Perlu Mengadakan ...

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.