Camat Pakuhaji Diduga Tak Mengindahkan Konfirmasi PERS, Ada Apa Ya?

Kab.tangerang,- jurnalbhlpkpkn.com – Anggaran yang di kucurkan pemerintah untuk pembangunan irigasi dengan panjang 215 meter diduga pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran demit, dan camat tak mengindahkan konfirmasi PERS soal proyek irigasi yang berlokasi di babulak kampung duri Rt 002/002, Desa paku alam, Kecamatan pakuhaji, Kabupaten tangerang. ( Senin 22-11-2021 )
Pasalnya,kegiatan sedang berlangsung pekerjaan pembangunan irigasi tersebut tak nampak adanya papan proyek di lokasi, dimana fungsi adanya papan proyek di lokasi pekerjaan agar masyarakat tau anggaran tersebut bersumber dari mana dan bisa ikut mengawasi sebagai pemanfaat pembangunan irigasi.
Tak Mengindahkan Konfirmasi PERS,” kami konfirmasi kepada salah satu pekerja pembangunan irigasi dengan bahasa khasnya mengatakan, “Pekerjaan ini udah 10 hari dikerjakan, kalau untuk pekerjaan dari kecamatan atau bukannya saya ga tau itu urusan bos, Bosnya itu namanya maman orang jambu rajeg,
Saat di tanya tentang papan proyek dengan nada khasnya pekerja mengatakan “kalo papan proyek saya ga tau dari pertama saya kerja itu ga ada papan proyek. Ucapnya
Saat ditanya awak media salah satu wartawan kabarexpose.com, menjelaskan, o ya saya mencoba konfirmasi kepada camat pakuhaji melalui whatsapp”namun camat pakuhaji tidak menjawab, atau Tak Mengindahkan Konfirmasi PERS,katanya.
Baca juga: Diduga Proyek SAB Siluman Terjadi Di Kampung Gintung Rt 20/006 Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri
Sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 ayat 1 dijelaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,”Ucapnya
Hal senada di katan Iwan Selaku Ketua LBH LP-KPK’N diminta tanggapannya,“Mengatakan tugas wartawan (PERS) ini mulia kalau mengacu UU PERS Pasal 18, Ayat 1, No.40 tahun 1999 Setiap orang yang sengaja melawan Hukum, yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun, atau denda Rp:500.000.000,. (Lima Ratus Juta Rupiah)
Lanjut iwan dengan tegasnya “Dari manapun kegiatannya pembangunan tersebut entah dari desa, kecamatan ataupun dari aspirasi dewan,yang sumber dari anggaran APBD/APBN, ya tetap aja harus ada papan proyeknya, Secepatnya kami akan layangkan surat permintaan data termaksud tentang proyek tersebut, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman,sesuai dengan aturan dan peraturan undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tegasnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana belum berhasil di temui.
Tim/red