Diduga Proyek SAB Siluman Terjadi Di Kampung Gintung, Rt.020/006, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang
Kab.Tangerang, Jurnallbhlpkpkn.com –Proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di kampung Gintung Rt 020/006 Desa Kosambi, kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang diduga Proyek SAB Siluman yang menyalahi aturan.
Pasalnya, Pembangunan Proyek SAB Siluman tesebut seperti nyata proyek siluman, karena tidak di pasangkan papan proyek, guna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, dengan begitu ada dugaan praktik monopoli anggaran dalam pembangunan proyek.
Diduga terindikasi sarat rekayasa dan penyalah gunaan kewenangan. Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah fakta terungkap di lapangan berdasarkan investigasi di lokasi pada hari Rabu, (22/09/2021).
Pertama yang ditemukan adalah bahwa, pembangunan proyek sarana air bersih SAB , Kemungkinan besar tidak disosialisasikan kepada masyarakat wilayah Rt 020/006 setempat. Hanya kepada Pihak pengelola atau oknum lapangan.
Kedua, Terdapat sejumlah hal yang janggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak ada papan proyek, Hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan.
Dengan ada pekerjaan proyek tersebut Salah satu warga berinisial YN (35) Saat di konfirmasi mengatakan” Proyek itu Belum lama dikerjain baru ada satu mingguan kurang lebih, Dan papan proyeknya kalo saya lihat belum ada pak mungkin lagi di buat papan proyeknya” ucapnya.
Baca juga: LBH LP-KPK’N Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang Soroti PL Camat Mauk
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Saat di konfirmasi Kasi Ekbang Kecamatan Sukadiri melalui pesan singkat whatsapp, Kasi ekbang pun membeberkan bahwa dirinya tidak tahu proyek saluran air bersih (SAB) Itu dimana. Ucapnya
Sampai berita ini diterbitkan camat sukadiri belum berhasil di temui.
Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.
(Team/red)