Diduga Curang !!, Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok, Tanpa Papan Informasi Terjadi Dilokasi Kampung Cinamprak Desa Mauk Barat

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pekerjaan proyek pembangunan jalan paving blok di Kampung cinamprak Rt 011/003 Desa Mauk Barat Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang jadi sorotan.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan beberapa hari tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang dilokasi pekerjaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dan sekaligus menjadi sorotan LBH LP KPKN dan LSM APKAN juga awak media, bahwa proyek yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah itu diduga proyek siluman, sebab sama sekali tidak bisa diketahui asal usul nya darimana, besar anggaran berapa, volume berapa, serta CV apa yang mengerjakan, bahkan siapa petugas dari Dinas terkait yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan sama sekali siapa namanya tidak diketahui.
H.Iwan Mengatakan Proyek yang dikerjakan wilayah desa mauk barat tanpa menggunakan papan proyek itu indikasinya diduga sebagai trik untuk tidak transparan kepada publik agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran darimana.
Padahal, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan
Dalam papan proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,”Ungkapnya
Lebih lanjut,”Bahwa kami melihat nyata para pekerja tak menggunakan alat pelindung diri ( APD) diduga para pekerja tidak di bekali alat pelindung diri.
“Bahawa K3 alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
“Padahal jelas, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dan kami cek ukuran tinggi paving 8cm ini jelas kegiatan dari Dinas perkim provinsi banten, bahwa diduga kualitas paving, kastiin dan ukuran kastin diduga kuat tak sesuai RAB.”tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan Dinas Perkim Provinsi Banten belum berhasil di konfirmasi untuk klarifikasi.
(Red)