JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

By Redaksi
Januari 24, 2022
468
0

Bagi Anda yang baru saja diterima di sebuah perusahaan sebagai karyawan atau buruh di sebuah perusahaan, pasti ingin mengetahui apa saja hak buruh. Tahukah Anda hak tersebut?

Perlu ketahui bahwa hak-hak buruh atau karyawan di Indonesia tercantum di dalam perundang-undangan. Jadi, kalau ke depannya pemimpin melanggar perundang-undangan tersebut, maka bisa jadi ia mendapatkan hukuman dari pengadilan.

Sebelum terjun langsung ke dalam pekerjaan tersebut, sudah semestinya para calon pekerja mengetahui apa saja kewajiban dan juga hak yang akan diperoleh. Dengan begitu, calon pekerja bisa merasakan nyaman saat bekerja.

Untuk ituah di dalam artikel ini, para pembaca bisa mengetahui secara detail mengenai hak buruh atau karyawan, sehingga dapat memberikan gambaran tentang dunia kerja anda. Tentunya, peraturan tersebut tetap akan berkembang sesuai kebutuhan.

Apa Saja Sih Hak Buruh dan Karyawan ?

Hak buruh atau karyawan tersebut sebenarnya terdapat di dalam undang-undang keternagaankerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jadi, pemenuhan atas hak tersebut diawasi langsung oleh negara Indonesia.

Kalau dilihat dari KBBI, karyawan atau buruh merupakan orang yang berkerja pada sebuah lembaga tertentu seperti kantor, perusahaan, dan lain sebagainya.
Sedangkan pekerjaan tersebut memiliki hak untuk mendapatkan gaji dari lembaga tempat dirinya bekerja.

Dari sini dapat digambar bahwa karyawan memiliki hak mutlak atas fee yang diberikan oleh tempatnya bekerja sesuai perjanjian awal. Hal tersebut dikarenakan setiap orang memiliki upahnya tersendiri sesuai posisi di dalam kantor tersebut.

Meskipun segalanya tetap harus sesuai kesepakatan awal, namun ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan oleh lembaga terkait hak-hak tersebut. Lalu apa saja sih hak buruh tersebut? Simak penjelasan berikut.

1. Memperoleh Upah

Hak buruh yang paling mendasar yaitu mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja. Semua itu diatur di dalam Undang-undang Ketenagaakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya tercantum pada pasal 1 ayat 30.

2. Mendapatkan Perlakukan Sama

Selain mendapatkan upah, karyawan juga wajib mendapatkan perlakuan sama dengan pekerja lainnya dari perusahaan. Hal tersebu juga diaturan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 di pasal 5 dan pasal 6.

3.Waktu Kerja Harus Sesuai

Terkadang banyak beberapa perusahaan tertentu membuat para pekerjanya melewati batas-batas waktu kerja. Sedangkan perbuatan seperti itu sebenarnya dilarang oleh hukum, di mana Anda dapat menuntutnya kemudian hari.

Ternyata penyesuain waktu kerja juga disesuaikan oleh Undang-udang Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 77 ayat 2. Jadi, ketentuan karyawan tersebut dalam menjalani pekerjaan di awasi langsung oleh negara agar tidak terjadi suatu masalah.

4.Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Para buruh juga harus mendapatkan jaminan terkait kesehatan dan keselamatan kerja dari pengusaha. Tentang kesehatan dan keselamatan tersebut diatur di Undang-udang Keternagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86.

Dijelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak agar mendapatkan perlindungan terkait kesehatan dan keselamatan dalam berkerja, moral, dan kesusilaan. Buruh haru dilakukan sesuai harkat dan martabat.

Kewajiban dari Karyawan atau Buruh

Setiap memiliki hal pasti kewajiban juga tidak boleh dilewatkan begitu. Dari hal tersebut perlu ditimbang antar keduaannya. Untuk mengetahui kewajiban dari buruh, Anda bisa simak penjelasan berikut ini.

Sebagai buruh, Anda harus taat mengikuti peraturan perusahaan yang sudah disepakati dari awal. Misalnya tentang masalah waktu atau absensi saat memasuki kantor. Pastinya hal tersebut harus ditaati oleh para pekerja.

Data-data yang ada di dalam perusahaan juga wajib dirahasian oleh pekerjaan. Hal tersebut agar terhindar dari masalah-masalah tempat Anda bekerja. Oleh sebab itu, jangan sampai masalah ini terjadi ketika Anda bekerja.

Loyalitas dalam bekerja juga harus ditingkatkan. Meskipun pekerjaannya sudah cukup besar, namun loyalitas haru benar-benar diperhatikan. Setelah mengetahui beberapa pembahasan tentang hak buruh ini, Anda bisa mengetahui tentang dunia kerja.

Terimakasih
Authot : A Iwan Dahlani

Previous Article

Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

Next Article

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

    Februari 11, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Kanit Reskrim Polsek Carenang Bantah Dituding Terima Sejumlah Uang dari Keluarga DL

    September 29, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

    Maret 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Terus Lakukan Inovasi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

  • Kecantikan

    Beginilah Cara Agar Kulit Wajah Anda Tidak Kusam

  • Infrastruktur

    Terkait Kegiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Tanpa Informasi, DPD LSM APKAN Akan Gugat Ke Komisi Informasi Publik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang, Soroti Parkiran Liar Truk Wing Box di Jalan Juanda ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan”

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Sukadiri Gemilang : CSR PIK 2 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Di GSG Kantor Kecamatan ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.