Caci Nasabah Ucapan Kotor! LBH LP-KPK-N Perkarakan Bank BPR Inti Dana
Kab.Tangerang – Seorang Nasabah Bank BPR Inti Dana berinisial HY (51) mendapat cacian dan amarah dari petugas Bank pada Rabu/17/02/2021 di kediamannya
HY mengadukan prihal intimidasi dan lontaran cacian petugas Bank ke kantor LBH LP KPN-N di jln. Raya Mauk KM. 14 Kp. Gintung 3 hari setelah dirinya di intimidasi dan di terima langsung oleh Ketua LBH di ruang kerjanya (Jum’at/05/03/2021)
Iwan selaku Ketua LBH LP-KPK-N dalam keterangan pers nya mengatakan “dari kronologis dan bukti rekaman yang saya terima dari HY kuat dugaan telah terjadi pelanggaran tentang undang-undang konsumen, ada ujaran kebencian, dan sikap tidak ber-prikemanusiaan dari petugas bank, hal ini telah mencederai amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila sebagai pedoman hidup kita dalam berbangsa dan bernegara”, tuturnya
Lebih lanjut Iwan juga mengatakan “pastinya akan saya perkarakan bank bpr inti dana atas kejadian itu, persoalan perdata mungkin saja terjadi antara Nasabah dan Bank, namun demikian tidak di benarkan pihak Bank melakukan sikap intimidasi dan ujaran kebencian terhadap nasabahnya” ucapnya sembari menunjukan dokumen laporan pengaduan yang akan saya sampaikan kepada aparat penegak hukum.
(cep/red/tim)