JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

By Redaksi
Januari 24, 2022
409
0

Masih banyak orang mempertanyakan apa beda penggelapan dan penipuan. Keduanya merupakan tindakan kejahatan yang merugikan pihak lain. Beragam alasan seseorang melakukan tindakan kejahatan ini.

Terlepas dari apapun alasannya, tetap tidak dibenarkan. Segera laporkan ke pihak berwajib bila Anda menjadi korban atau melihat kejadian, supaya pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah mengatur hukuman terkait keduanya. Ancaman hukuman bagi pelaku kedua tindakan kejahatan ini yaitu kurungan paling lama empat tahun. Apa saja contoh bentuk tindakan kejahatan ini? Berikut lebih lengkapnya.

Contoh Bentuk Penggelapan dan Penipuan dalam Kehidupan

Sebenarnya ada banyak contoh kasus penggelapan dan penipuan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap jenis pekerjaan, akan berbeda bentuk kasusnya. Misalnya pelaku diberi tanggung jawab untuk mengelola uang kas sebuah perusahaan.

Bentuk tindakan penggelapannya bisa dari kas tersebut atau asset lainnya. Dari uang kas, tindakan yang dilakukan bisa berupa sengaja tidak mencatat penerimaan kas. Mengambil sebagian kas, sehingga yang tercatat pada faktur berjumlah lebih sedikit dibandingkan aslinya.

Melakukan pencatatan pelanggan fiktif, pemalsuan cek pembayaran, sengaja menghilangkan retur pembelian dan masih banyak lainnya. Sedangkan tindakan di luar kas bisa berupa pengiriman barang atas perintah dan penerima fiktif.

Baca juga: Cara lapor ke komnas hamnas perlindungan perempuan saat mengalami kekerasan

Sedangkan contoh bentuk penipuan juga banyak, baik secara online maupun offline. Tapi, yang sekarang ini marak adalah jenis online. Bentuk tindakannya yaitu phising, mencuri data penting dengan cara mengarahkan korban menuju situs palsu untuk menjebaknya.

Scam, memperoleh uang dari pembohongan terhadap orang lain yang biasanya terjadi melewati kontak komunikasi. ATO atau Account Take Over, pengambil alihan akun tiba-tiba. Sedangkan untuk kasus sering ditemui seperti petisi gadungan, pengemis, calo tiket dan banyak lagi lainnya.

Perbedaan Penggelapan dan Penipuan dari Berbagai Aspek

Pasal yang mengatur penggelapan dan penipuan berbeda. Untuk pasal penggelapan yaitu 372 KUHP. Tindakan yang termasuk dalam kategori penggelapan adalah mengambil barang milik orang lain seluruh maupun sebagian saja.

Dalam penggelapan, barang sudah dikuasai oleh pelaku secara sah. Sebagai contoh, barang tersebut dikuasai karena sudah dititipkan oleh pemiliknya. Bisa juga penguasaan karena tugas atau jabatan yang dimiliki, seperti kerja di bagian penitipan barang.

Penggelapan bertujuan untuk mempunyai barang yang sudah dikuasai, padahal sebenarnya milik orang lain. Sedangkan pengaturan tindakan penipuan dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan melawan hukum yang bertujuan memberikan keuntungan untuk diri sendiri maupun orang lain.

Penipu akan menggunakan kebohongan dan tipu muslihatnya untuk membuat orang lain menyerahkan barang kepadanya. Bisa juga supaya korban memberikannya pinjaman hutang atau menghapuskan tanggungan piutang.

Penipuan jauh lebih luas bila dilihat dari objek serta tujuannya. Tindakan penggelapan hanya terbatas pada uang atau barang. Sedangkan penipuan juga meliputi pemberian hutang serta penghapusan piutang.

Baca juga: Hak asuh anak jatuh kepada siapa?

Antara penggelapan dan penipuan cukup sulit dibedakan secara tampak mata dalam situasi tertentu. Contoh kasusnya Adit akan menjual motornya. Asep mengetahui hal tersebut dan memberitahu Adit bahwa motornya bisa dijual ke pihak ketiga.

Adit menyetujui usul tersebut, namun setelahnya motor malah hilang. Kejadian seperti ini bisa masuk dalam kedua kategori tindakan kejahatan tersebut, yaitu penggelapan dan penipuan.

Jika sejak awal Asep tidak mempunyai niat membantu menjualkan motor tersebut dan memang ingin membawa kabur, maka bisa masuk kategori penipuan. Namun, jika Asep memiliki niat untuk menawarkan, berubah di tengah jalan, lalu membawa kabur motor, bisa masuk penggelapan.

Inilah yang membuat Anda harus lebih berhati-hati karena tindakan kejahatan rawan tidak disadari. Apalagi sekarang ini oknum-oknum tersebut lebih berani melakukan aksi penggelapan dan penipuan.

Terimakasih.
Atas kunjungannya.
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

Next Article

Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bahaya Narkoba Masih Mengintai Pelajar Dan Anak-Anak

    Juni 10, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti

    Desember 23, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Mengelola Limbah B3 Beracun Tanpa Ada Izin Resmi

    Maret 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Proyek P3A Desa Tanjakan Mekar, Diduga Pekerjaan Asal Jadi

  • Iklan & Adventorial

    DPRD Provinsi Banten : Marhaban ya Ramadan

  • Nasional

    Sejarah Baru kesultanan Banten Terendam Banjir Sedalam 80 CM

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.