Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya
Masih banyak orang mempertanyakan apa beda penggelapan dan penipuan. Keduanya merupakan tindakan kejahatan yang merugikan pihak lain. Beragam alasan seseorang melakukan tindakan kejahatan ini.
Terlepas dari apapun alasannya, tetap tidak dibenarkan. Segera laporkan ke pihak berwajib bila Anda menjadi korban atau melihat kejadian, supaya pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah mengatur hukuman terkait keduanya. Ancaman hukuman bagi pelaku kedua tindakan kejahatan ini yaitu kurungan paling lama empat tahun. Apa saja contoh bentuk tindakan kejahatan ini? Berikut lebih lengkapnya.
Contoh Bentuk Penggelapan dan Penipuan dalam Kehidupan
Sebenarnya ada banyak contoh kasus penggelapan dan penipuan dalam kehidupan sehari-hari. Setiap jenis pekerjaan, akan berbeda bentuk kasusnya. Misalnya pelaku diberi tanggung jawab untuk mengelola uang kas sebuah perusahaan.
Bentuk tindakan penggelapannya bisa dari kas tersebut atau asset lainnya. Dari uang kas, tindakan yang dilakukan bisa berupa sengaja tidak mencatat penerimaan kas. Mengambil sebagian kas, sehingga yang tercatat pada faktur berjumlah lebih sedikit dibandingkan aslinya.
Melakukan pencatatan pelanggan fiktif, pemalsuan cek pembayaran, sengaja menghilangkan retur pembelian dan masih banyak lainnya. Sedangkan tindakan di luar kas bisa berupa pengiriman barang atas perintah dan penerima fiktif.
Baca juga: Cara lapor ke komnas hamnas perlindungan perempuan saat mengalami kekerasan
Sedangkan contoh bentuk penipuan juga banyak, baik secara online maupun offline. Tapi, yang sekarang ini marak adalah jenis online. Bentuk tindakannya yaitu phising, mencuri data penting dengan cara mengarahkan korban menuju situs palsu untuk menjebaknya.
Scam, memperoleh uang dari pembohongan terhadap orang lain yang biasanya terjadi melewati kontak komunikasi. ATO atau Account Take Over, pengambil alihan akun tiba-tiba. Sedangkan untuk kasus sering ditemui seperti petisi gadungan, pengemis, calo tiket dan banyak lagi lainnya.
Perbedaan Penggelapan dan Penipuan dari Berbagai Aspek
Pasal yang mengatur penggelapan dan penipuan berbeda. Untuk pasal penggelapan yaitu 372 KUHP. Tindakan yang termasuk dalam kategori penggelapan adalah mengambil barang milik orang lain seluruh maupun sebagian saja.
Dalam penggelapan, barang sudah dikuasai oleh pelaku secara sah. Sebagai contoh, barang tersebut dikuasai karena sudah dititipkan oleh pemiliknya. Bisa juga penguasaan karena tugas atau jabatan yang dimiliki, seperti kerja di bagian penitipan barang.
Penggelapan bertujuan untuk mempunyai barang yang sudah dikuasai, padahal sebenarnya milik orang lain. Sedangkan pengaturan tindakan penipuan dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan melawan hukum yang bertujuan memberikan keuntungan untuk diri sendiri maupun orang lain.
Penipu akan menggunakan kebohongan dan tipu muslihatnya untuk membuat orang lain menyerahkan barang kepadanya. Bisa juga supaya korban memberikannya pinjaman hutang atau menghapuskan tanggungan piutang.
Penipuan jauh lebih luas bila dilihat dari objek serta tujuannya. Tindakan penggelapan hanya terbatas pada uang atau barang. Sedangkan penipuan juga meliputi pemberian hutang serta penghapusan piutang.
Baca juga: Hak asuh anak jatuh kepada siapa?
Antara penggelapan dan penipuan cukup sulit dibedakan secara tampak mata dalam situasi tertentu. Contoh kasusnya Adit akan menjual motornya. Asep mengetahui hal tersebut dan memberitahu Adit bahwa motornya bisa dijual ke pihak ketiga.
Adit menyetujui usul tersebut, namun setelahnya motor malah hilang. Kejadian seperti ini bisa masuk dalam kedua kategori tindakan kejahatan tersebut, yaitu penggelapan dan penipuan.
Jika sejak awal Asep tidak mempunyai niat membantu menjualkan motor tersebut dan memang ingin membawa kabur, maka bisa masuk kategori penipuan. Namun, jika Asep memiliki niat untuk menawarkan, berubah di tengah jalan, lalu membawa kabur motor, bisa masuk penggelapan.
Inilah yang membuat Anda harus lebih berhati-hati karena tindakan kejahatan rawan tidak disadari. Apalagi sekarang ini oknum-oknum tersebut lebih berani melakukan aksi penggelapan dan penipuan.
Terimakasih.
Atas kunjungannya.
Author : A Iwan Dahlani