JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

By Redaksi
Januari 24, 2022
457
0

Ada beragam hak anggota masyarakat dalam tata kelola desa, termasuk juga mengenai anggaran atau APBDes. Singkatan dari APBDes yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. APBDes merupakan rencana keuangan tahunan lingkup pemerintahan desa. Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

Rencana tersebut dibahas dan disetujui bersama antara kepala desa dengan BPD. Mengenai hasil keputusan persetujuan APBDes nantinya ditetapkan dalam peraturan wilayah. Tidak hanya pihak lembaga saja yang memiliki hak untuk berpartisipasi.

Anggota warga juga mempunyai kewenangan untuk memberikan kritik dan saran baik lisan maupun tertulis dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Dalam tata kelola APBDes, apa saja hak masyarakat? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi Tata Kelola APBDes

Dalam lingkungan desa, setiap lapisan masyarakat memiliki hak sebagai anggotanya. Tidak harus menjadi perangkat terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Jika hak yang diberikan tidak terpenuhi, maka bisa mengajukan teguran atau kritikan.

Ada banyak jenis hak anggota masyarakat dalam tata kelola suatu wilayah, salah satunya mengenai pengawasan APBDes. Sesuai dengan UU Desa pasal 68 tepatnya ayat 1 sudah disebutkan secara jelas berbagai macam hak dari warga desa.

Yaitu meliputi, meminta serta memperoleh informasi penting dari pemerintah desa. Hak selanjutnya mengawasi segala kegiatan penyelenggaraan lingkup pemerintahan desa. Pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan dan melaksanakan pembangunan wilayah.

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya.  Warga berhak mendapatkan pelayanan adil. Aspirasi, pendapat beserta saran juga termasuk hak anggota masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, begitupun APBDes. Terakhir yaitu memilih atau dipilih menjadi perangkat desa.

Terlepas dari hal-hal yang harus didapatkan, mereka juga memiliki peran dalam proses penyusunan serta pelaksanaan APBDes. Mengenai hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan harus ditaati oleh pihak terkait.

Peran Anggota masyarakat dalam Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes

Tidak hanya hak anggota masyarakat yang diatur, namun juga perannya. Sesuai dengan PP 72 yang dikeluarkan tahun 2005, anggota masyarakat mempunyai peran dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Terdapat 3 peranannya, yaitu meliputi:

  1.  Melakukan pengajuan saran, usul serta aspirasi kepada kepala desa maupun melalui forum BPD.
  2. Mengawasi secara personal pelaksanaan APBDes.
  3. Menumbuh kembangkan semangat untuk melakukan pemanfaatan, pengembangan serta pemeliharaan hasil pembangunan yang dimiliki oleh desa.

Tidak hanya hak anggota masyarakat serta perannya saja yang diatur. Lembaga kemasyarakatan juga mempunyai peran khusus dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Namun sebelum itu, Anda perlu memahami apa saja yang termasuk ke dalam kategori lembaga ini.

Di antaranya yaitu organisasi Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan lain-lain. Lembaga ini memiliki tugas membantu pemerintah desa sebagai upaya pemberdayaan warganya supaya aktif dan berkembang.

Sedangkan perannya pada APBDes yaitu melakukan penyusunan rencana pembangunan wilayah secara partisipatif. Baik itu pelaksaannya, maupun pemanfaatan, pengendalian, pengembangan serta pemeliharaan.

Mengembangkan dan menggerakan partisipasi, gotong royong serta swadaya masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan keluarga dan melakukan pemberdayaan hak politik yang dimiliki oleh warga.

Pemilihan pengurus dari lembaga kemasyarakatan secara musyawarah oleh anggota yang memiliki kemauan, keperdulian serta kemampuan dalam upaya pemberdayaan. Sifat hubungan kerja antara lembaga ini dengan pemerintah desa yaitu kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

Baik itu lembaga maupun individu, semua warga memiliki kewenangan serta peranannya. Meskipun mempunyai berbagai latar belakang berbeda, tujuannya sama yaitu meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan warga.

Selain itu juga mengembangkan wilayah supaya lebih maju lagi. Tanpa adanya keseimbangan dan kerja sama yang baik antar anggota warga, tujuan akan sulit tercapai. Tidak mengherankan jika akhirnya hak anggota masyarakat dan perannya diatur sedemikian rupa.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan ...

Next Article

Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda Ketahui

    April 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

    Maret 12, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa Tujuannya?

    Mei 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Tiang Internet Hampir Roboh Di Cilongok Jalan Industri Jatake, Tentu Akan Berpotensi Menimpa Pengendara

  • Daerah

    RANDIS Di Desa Blukbuk Di Duga Tak Berfungsi

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Al Muktabar Luncurkan PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.