JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

By Redaksi
Januari 24, 2022
406
0

Ada beragam hak anggota masyarakat dalam tata kelola desa, termasuk juga mengenai anggaran atau APBDes. Singkatan dari APBDes yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. APBDes merupakan rencana keuangan tahunan lingkup pemerintahan desa. Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

Rencana tersebut dibahas dan disetujui bersama antara kepala desa dengan BPD. Mengenai hasil keputusan persetujuan APBDes nantinya ditetapkan dalam peraturan wilayah. Tidak hanya pihak lembaga saja yang memiliki hak untuk berpartisipasi.

Anggota warga juga mempunyai kewenangan untuk memberikan kritik dan saran baik lisan maupun tertulis dalam kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Dalam tata kelola APBDes, apa saja hak masyarakat? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi Tata Kelola APBDes

Dalam lingkungan desa, setiap lapisan masyarakat memiliki hak sebagai anggotanya. Tidak harus menjadi perangkat terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Jika hak yang diberikan tidak terpenuhi, maka bisa mengajukan teguran atau kritikan.

Ada banyak jenis hak anggota masyarakat dalam tata kelola suatu wilayah, salah satunya mengenai pengawasan APBDes. Sesuai dengan UU Desa pasal 68 tepatnya ayat 1 sudah disebutkan secara jelas berbagai macam hak dari warga desa.

Yaitu meliputi, meminta serta memperoleh informasi penting dari pemerintah desa. Hak selanjutnya mengawasi segala kegiatan penyelenggaraan lingkup pemerintahan desa. Pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan dan melaksanakan pembangunan wilayah.

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya.  Warga berhak mendapatkan pelayanan adil. Aspirasi, pendapat beserta saran juga termasuk hak anggota masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, begitupun APBDes. Terakhir yaitu memilih atau dipilih menjadi perangkat desa.

Terlepas dari hal-hal yang harus didapatkan, mereka juga memiliki peran dalam proses penyusunan serta pelaksanaan APBDes. Mengenai hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan harus ditaati oleh pihak terkait.

Peran Anggota masyarakat dalam Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes

Tidak hanya hak anggota masyarakat yang diatur, namun juga perannya. Sesuai dengan PP 72 yang dikeluarkan tahun 2005, anggota masyarakat mempunyai peran dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Terdapat 3 peranannya, yaitu meliputi:

  1.  Melakukan pengajuan saran, usul serta aspirasi kepada kepala desa maupun melalui forum BPD.
  2. Mengawasi secara personal pelaksanaan APBDes.
  3. Menumbuh kembangkan semangat untuk melakukan pemanfaatan, pengembangan serta pemeliharaan hasil pembangunan yang dimiliki oleh desa.

Tidak hanya hak anggota masyarakat serta perannya saja yang diatur. Lembaga kemasyarakatan juga mempunyai peran khusus dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes. Namun sebelum itu, Anda perlu memahami apa saja yang termasuk ke dalam kategori lembaga ini.

Di antaranya yaitu organisasi Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan lain-lain. Lembaga ini memiliki tugas membantu pemerintah desa sebagai upaya pemberdayaan warganya supaya aktif dan berkembang.

Sedangkan perannya pada APBDes yaitu melakukan penyusunan rencana pembangunan wilayah secara partisipatif. Baik itu pelaksaannya, maupun pemanfaatan, pengendalian, pengembangan serta pemeliharaan.

Mengembangkan dan menggerakan partisipasi, gotong royong serta swadaya masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan keluarga dan melakukan pemberdayaan hak politik yang dimiliki oleh warga.

Pemilihan pengurus dari lembaga kemasyarakatan secara musyawarah oleh anggota yang memiliki kemauan, keperdulian serta kemampuan dalam upaya pemberdayaan. Sifat hubungan kerja antara lembaga ini dengan pemerintah desa yaitu kemitraan, koordinatif dan konsultatif.

Baik itu lembaga maupun individu, semua warga memiliki kewenangan serta peranannya. Meskipun mempunyai berbagai latar belakang berbeda, tujuannya sama yaitu meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan warga.

Selain itu juga mengembangkan wilayah supaya lebih maju lagi. Tanpa adanya keseimbangan dan kerja sama yang baik antar anggota warga, tujuan akan sulit tercapai. Tidak mengherankan jika akhirnya hak anggota masyarakat dan perannya diatur sedemikian rupa.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan ...

Next Article

Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Kanit Reskrim Polsek Carenang Bantah Dituding Terima Sejumlah Uang dari Keluarga DL

    September 29, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

    Maret 19, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    ‎Rapat Persiapan Pelaksanaan STQ ke-10 Tingkat Kecamatan Sepatan Timur Tahun 2025

  • Pemerintahan

    Permudah Birokrasi, Wapres Ingatkan ASN agar Berjiwa Pancasila

  • Pemerintahan

    Idul Fitri 1445 H, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Sampaikan Mohon Maaf Lahir dan Batin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang, Soroti Parkiran Liar Truk Wing Box di Jalan Juanda ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan”

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Sukadiri Gemilang : CSR PIK 2 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Di GSG Kantor Kecamatan ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.