LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin
TANGERANG – Aktivitas galian tanah di Desa Blukbuk, Kecamatan Keronjo, Kabupaten Tangerang, disinyalir tidak mengantongi izin (Liar). introvekssiemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Harus Tegas menindak galian tanah yang sudah merusak lingkungan. Minggu 25/04/21
Kartusi atau Sugeng Sebagai Kabid keamanan, PK LSM TRISULA BAKTI NUSANTARA mengatakan,” Kepada pihaknya Pemkab Kabupaten Tangerang atau pihak pemerintahan Kecamatan Kronjo dan Satpol PP agar menghentikan kegiatan galian tanah liar yang brada di Kampung Kramat Maja Desa Belukbuk, yang tidak mengantongi izin resmi galian tanah,” jelasnya.
Kades Desa Blukbuk H. Sanusi mengatakan,” emang benar adanya galian tanah di Desa Belukbuk itu ga ada ijinnya, Bahkan saya sebagai Kepala Desa Belukbukpun tidak mengijinkan, saya sudah 4 ( empat ) kali suruh berhenti atau di tutup tetapi tidak di tanggapi oleh pihak terkait, dan camat kronjo H Satibi pun saat di kompirmasi oleh awak media akan bersikap tegas degan adanya galian ini. Terangnya kepada media introveksi.com
Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin
Jaenudin Anggota APKAN pemantau kinerja aparatur negara Provinsi Banten mengatakan hal yang sama, Kepada pihaknya Pemkab Kabupaten Tangerang atau pihak pemerintahan Kecamatan Kronjo dan Satpol PP agar menghentikan kegiatan galian tanah liar yang brada di Kampung Kramat Maja Desa Belukbuk, yang tidak mengantongi izin resmi galian tanah, dan kepada pihak kecamatan H. Tibi harus bersikap tegas dengan adanya galian tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Tak Berizin, Kegiatan Galian Tanah Merah Didesa Daon,Kec,Rajeg Masih Beroperasi
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa langsung ke Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478
( TiM )