Pembangunan Udit RT 04/01 Di Desa Sukamantri Diduga Tak Transfaran, LBH LP KPKN Dan LSM APKAN Akan Gugat Ke Komisi Informasi Publik Provinsi Banten
Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Ketua LBH LP KPKN dan LSM APKAN menilai bahwa pembangunan Udit dikampung pabuaran RT 04/01 Desa Sukamantri Kec.Pasar Kemis Diduga Tak transfaran.
Pasalnya ketika para lembaga bersama tim melintas di jalan tersebut melihat nyata sedang adanya pembangunan udit yang kerjakan tanpa papan informasi proyek (PIP).
Dilokasi kegiatan, H.Iwan dan LSM APKAN, “Mengakatan, “Menurut keterangan dari pekerja bahwa kegiatan udit ini punya desa sukamantri, dan menurut hemat kami pembanguan udit tersebut seharusnya pihak desa pasang papan informasi proyek agar semua tau dari mana anggaran tersebut dan berapa nilai anggaran tersebut.
Lebih lanjut, “mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintah
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP), Semua Berhak Tau.
Bukan hanya papan informasi proyek di kegiatan ini akan tetapi para pekerja tak menggunakan alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Dan kami melihat bahwa udit tersebut polos dan ada yang retak pinggir, berlobang, diduga bahwa udith tersebut kurang berkulaitas.”tandasnya
“Bahwa ada 4 (empat) metode pelaksanaan yang dilakukan dalam pekerjaan konstruksi saluran air U-ditch. Beberapa tahapan tersebut meliputi persiapan, penggalian, pemasangan, pengurukan, dan pemadatan.
U-ditch adalah saluran drainase pracetak yang memilili bentuk seperti huruf U. Material ini bisa diaplikasikan secara tertutup dengan mengaplikasikan cover dari U-ditch sehingga dapat menampung debit air dan mengalirkan nya sampai ke hilir.
Dan harus memperhatikan kondisi dari saluran U-ditch agar tidak bergeser ketika terdorong oleh gaya dari dari benda urugan dan dan pemadatan, namun kami disini melihat pemasangan udit ini ada di bawah lantai jalan paving, bagaimana jika saluran itu macet atau tersendat karena sampah, tentunya akan berdampak pada aliran air tersebut.
Untuk itu Kami akan ajukan gugatan kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dan akan segera kami layangkan surat kepada Inspektorat, BPKAD provinsi banten terkait temuan ini dan akan kami sampaikan tentang kegiatan tersebut.”katanya
Hingga Berita ini di tayangkan kades desa sukamantri dan kasi pemerintahan, pengawas kecamatan pasar kemis belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.
( TIM)