JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Voli di Perum Tamarin, H.Iwan Akan Gugat Pelaksana yang di Nilai Koboy Tanpa Memasang Papan Informasi Proyek

Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Voli di Perum Tamarin, H.Iwan Akan Gugat Pelaksana yang di Nilai Koboy Tanpa Memasang Papan Informasi Proyek

By Redaksi
Mei 28, 2024
384
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pembangunan sarana olahraga lapangan voli tepatnya di perumahan tamarin RT 04 RW 0013 Blok 2, Desa pisangan jaya kecamatan sepatan kabupaten tangerang provinsi banten yang dianggarkan dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024 tersebut untuk meningkatkan prestasi kawula muda dari segi prestasi keolahragaan.

Saat awak media berada dikegiatan proyek pembuatan Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Voli itu yang masih proses pengerjaan dibiarkan begitu saja tanpa adanya papan informasi kegiatan, diduga pengawas lapangan tutup mata.

Papan nama informasi atau papan keterbukaan informasi publik yang mana sudah jelas di atur dalam Undang – Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA : Diduga Akal Bulus Pelaksana, Baeng LSM APKAN Tuding Pembanguan Jalan Paving Blok Di RW 003 Kelurahan Sepatan Diduga Tak Sesuai RAB

Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun
masih saja banyak oknum kontraktor yang membandel.

H.Iwan ketika diminta tanggapannya, “Mengatakan, “Memiliki hobi bermain Bola Volly, maka harus adanya fasilitas yang mendukung untuk memberikan dorongan yang nyata bagi anak muda.

Dengan adanya lapangan voli ini diharapkan dapat menjadikan tempat kegiatan yang positif terutama untuk para remaja yang ada di perumahan tamarin.

Lebihlanjutnya, “Ketua, “Mengatakan, “Kami melihat begitu semangatnya para pekerja yang tidak melengkapi alat pelindung diri (APD) padahal itu kerjaan lagi pemasangan batu kali yang tentunya berat dah bahaya bagi para pekerja tersebut, dikarena tidak ada papan nama proyek, memasangan pondasi kali ini mungkin saja diperuntukaan untuk bangunan balai warga / Teras yang 1 paket dengan lapangan voli, dan diduga pelaksana kegiatan ini memang tidak memberikan lengkapan alat pelindung diri, parahnya lagi kerjaan yang hampir selesai tidak ada papan informasi proyek yang diduga ada unsur sengaja guna membohongi publik.

“Temuan dilapang tanpa ada papan informasi kegiatan, pekerja yang tidak dilengkapi memakai alat pelindung diri, terlihat dilapangan voli yang sudah di beton bawah nya ada yang kosong diduga tanpa di wolles, dan pemasang batu kali ada batu bekas yang di pasang, galian tanah untuk pondasi pemasangan batu kali terlihat ukuran kedalamnya ada yang 24cm diduga tidak sesuai RAB.

Melihat pekerjaan yang diduga asal jadi tersebut, saya berharap kepada pihak terkaitnya agar bisa langsung turun ke lokasi dan mengevaluasi pekerjaannya. Apabila memang nanti ditemukan ada hal yang menyimpang dari RAB, saya harap tindak tegas pelaksana dan blacklist.”harapnya

“Dan pembangunan sarana olahraga lapangan voli di perumahan tamarin ini saat pengerjaan yang tanpa papan nama proyek, kami akan gugat di komisi informasi publik, “tutupnya.

Sampai berita ini tayang, pelaksana kegiatan pembangunan sarana olahraga lapangan voli di perum tamarin dan pengawas lapangan dari kecamatan Saat dihubungi melalui tlp Whatsaap tidak diangkat alias sulit dihubungi untuk dikonfirmasi . (*Tim)

Previous Article

Ini Pentingnya Anak Kuliah Ke Luar Negeri

Next Article

Masyarakat Panorama Sepatan 1 Telah Melakukan Mediasi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Bagus Diluar.. Diduga Bobrok Didalam Pengerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) Yang Dikerjakan Oleh CV. Airi Utama

    Desember 25, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Mandul Pengawasan Dari Dinas Perkim Provinsi Banten, Perihal Pembangunan Paving Block diwilayah Desa Lemo Teluknaga, Perlu Di Evaluasi

    November 5, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Desa Banyuasih, H.Iwan Minta Audensi Anggaran Bantuan Provinsi Dan Barang Dan Jasa Yang Diserahkan Kepada Masyarakat

    April 10, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan GSG Belakang Kantor Kecamatan Rajeg, ...

    Juli 3, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Terminal Pakupatan Kota Serang

    Januari 9, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Bupati Rohil Hadiri Pelantikan dan Apel kesiapan Pantarlih Pemilu 2024

    Februari 12, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Terkait Pembangunan Spal Udit Di Kampung Pakuhaji Kelapa Lima RT 02/05 Diduga Tak Sesuai RAB, LBH LP KPKN Akan Surati Kecamatan Pakuhaji

  • Infrastruktur

    Pembangunan Udit RT 03/014 Kel. Sindangsari Kec.Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai RAB

  • Pemerintahan

    Pantau Arus Mudik Lebaran 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Piket di Pelabuhan Merak

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.