Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Voli di Perum Tamarin, H.Iwan Akan Gugat Pelaksana yang di Nilai Koboy Tanpa Memasang Papan Informasi Proyek
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pembangunan sarana olahraga lapangan voli tepatnya di perumahan tamarin RT 04 RW 0013 Blok 2, Desa pisangan jaya kecamatan sepatan kabupaten tangerang provinsi banten yang dianggarkan dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024 tersebut untuk meningkatkan prestasi kawula muda dari segi prestasi keolahragaan.
Saat awak media berada dikegiatan proyek pembuatan Pembangunan Sarana Olahraga Lapangan Voli itu yang masih proses pengerjaan dibiarkan begitu saja tanpa adanya papan informasi kegiatan, diduga pengawas lapangan tutup mata.
Papan nama informasi atau papan keterbukaan informasi publik yang mana sudah jelas di atur dalam Undang – Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik (KIP) menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun
masih saja banyak oknum kontraktor yang membandel.
H.Iwan ketika diminta tanggapannya, “Mengatakan, “Memiliki hobi bermain Bola Volly, maka harus adanya fasilitas yang mendukung untuk memberikan dorongan yang nyata bagi anak muda.
Dengan adanya lapangan voli ini diharapkan dapat menjadikan tempat kegiatan yang positif terutama untuk para remaja yang ada di perumahan tamarin.
Lebihlanjutnya, “Ketua, “Mengatakan, “Kami melihat begitu semangatnya para pekerja yang tidak melengkapi alat pelindung diri (APD) padahal itu kerjaan lagi pemasangan batu kali yang tentunya berat dah bahaya bagi para pekerja tersebut, dikarena tidak ada papan nama proyek, memasangan pondasi kali ini mungkin saja diperuntukaan untuk bangunan balai warga / Teras yang 1 paket dengan lapangan voli, dan diduga pelaksana kegiatan ini memang tidak memberikan lengkapan alat pelindung diri, parahnya lagi kerjaan yang hampir selesai tidak ada papan informasi proyek yang diduga ada unsur sengaja guna membohongi publik.
“Temuan dilapang tanpa ada papan informasi kegiatan, pekerja yang tidak dilengkapi memakai alat pelindung diri, terlihat dilapangan voli yang sudah di beton bawah nya ada yang kosong diduga tanpa di wolles, dan pemasang batu kali ada batu bekas yang di pasang, galian tanah untuk pondasi pemasangan batu kali terlihat ukuran kedalamnya ada yang 24cm diduga tidak sesuai RAB.
Melihat pekerjaan yang diduga asal jadi tersebut, saya berharap kepada pihak terkaitnya agar bisa langsung turun ke lokasi dan mengevaluasi pekerjaannya. Apabila memang nanti ditemukan ada hal yang menyimpang dari RAB, saya harap tindak tegas pelaksana dan blacklist.”harapnya
“Dan pembangunan sarana olahraga lapangan voli di perumahan tamarin ini saat pengerjaan yang tanpa papan nama proyek, kami akan gugat di komisi informasi publik, “tutupnya.
Sampai berita ini tayang, pelaksana kegiatan pembangunan sarana olahraga lapangan voli di perum tamarin dan pengawas lapangan dari kecamatan Saat dihubungi melalui tlp Whatsaap tidak diangkat alias sulit dihubungi untuk dikonfirmasi . (*Tim)