Diduga Kurang Komunikasi, H.Iwan Kirimi Surat Ke Camat Rajeg, Ada Apa Yach ?…
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H.Iwan kirimi surat kepada Camat Rajeg guna mendapat tanggapan atas jawaban surat termaksud yang sudah di layangkan.(24 Januari 2024)
Dikatakan langsung oleh H.Iwan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan Nasional ( LBH LP KPKN) ketik diruang kerjanya sambil menunggu asisten nya yang membawakan secangkir kopi, “Mengatakan” Peran camat berkaitan terhadap tugas pokok dan fungsi camat dimana salah satunya adalah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa.
Pembinaan dilakukan untuk mengarahkan, mengontrol, mengevaluasi, atau memecahkan permasalahan guna menjadikan penyelenggaraan pemerintah desa menjadi lebih baik. dan khusus 2 desa termaksud yang sudah kami dikirimi surat agar lebih baik kedepannya. “Ucapnya
Baca juga : Camat Bungkam !! Perihal Temuan Kegiatan Pembangunan Jalan Pavingblok Di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg
Camat Rajeg seharusnya tegas pada desa termaksud yang sudah kami kirimi surat, namun hingga kini desa tersebut belum berikan jawaban, baik lisan ataupun tulisan.
Mengacu paada Peratuaran Menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolahan keuangan desa, pasal 19 ayat 1 menyangkut dua hal :
1. Pengawasan terhadap pengelolah keuanga desa, dan
2. Pengawasan terhadap pendayagunaan aset desa.
Maka peranan Camat disini sangat penting untuk pembinaan atau memecahkan permasalahan”tuturnya
Hingga berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim/Red)