JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›Oknum Pelaksana Proyek Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkung Paving Blok Di Perum Permata Sepatan, diduga Melawan Aturan Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pemerintah

Oknum Pelaksana Proyek Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkung Paving Blok Di Perum Permata Sepatan, diduga Melawan Aturan Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pemerintah

By Redaksi
Februari 25, 2024
378
0

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan proyek pembangunan jalan lingkungan paving blok tepatnya yang berlokasi di perum permata sepatan Blok D 17/1 RT. 05/05 desa pisangan jaya kecamatan sepatan kabupaten Tangerang. (Minggu 25/2/2024).

Dikatakan langsung oleh “H.Iwan Ketua LBH LP KPKN, “Kami perhatikan kegiatan proyek yang dikerjakan oleh pelaksana tersebut diduga kuat telah melawan aturan undang – undangan yang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah khususnya berada di wilayah kecamatan sepatan yang dikerjakan oleh oknum pelaksana tersebut diduga kuat pembangunan jalan paving tersebut tidak sesuai dengan Spek dan RAB sebagaimana yang tertuang dalam isi RAB nya.

Untuk itu kami akan meminta Kepada BPK-RI Perwakilan Banten untuk segera meng Audit dan mengusut tuntas proyek pembangunan jalan lingkungan paving blok tersebut yang dikerjakan oleh oknum pelaksana tersebut, yakni yang berada diwilayah kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Banten.

“Sebagai pelaksana seharusnya memanusiakan para pekerja nya, jangan biarkan tanpa APD, jadi kami menduga para pekerja diperlakukan kurang manusiawi, tanpa alat pelindung diri (APD).

Mempertegas kritik nya, H.Iwan menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang bisa menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.

Azas tranparansi perlu dii terapkan karena kewajiban pada setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib memasang papan informasi proyek.

Kami menduga oknum pelaksana tersebut memang sudah terbiasa melawan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, yakni aturan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Kami menduga dalam kegiatan pengerjaan paving di perum permata sepatan ini tidak sesuai denga rencana anggaran biaya ( RAB) , karena kami melihat begitu amburadulnya seperti agregat kurang maksimal dan tanpa di wolles Dan paving lama masih bagus alais masi bisa di manfaatkan oleh warga perum tersebut.”Ucapnya

Baca berita terkait : Diduga Akal Bulus Kontraktor, Pengerjaan Paving Blok Di Perum Viola Sepatan Tanpa Papan Informasi Proyek

Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) Kab. Tangerang 49, Di Kp. Gerudug Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan, LSM APKAN Meminta Kadis Perkim Provinsi Banten Panggil Pelaksana

Dan kami akan segera mengambil langkah agar kegiatan- kegiatan yang dikerjakan oleh oknum pelaskana tersebut pada termin berikutnya jangan dibayar dan di blcklist, ” tentunya kami akan ambil sikap dan mendesak pada BPK-RI Perwakilan Banten dan Inspektorat untuk Audit dan mengusut tuntas proyek pembangunan yang berada diwilayah tersebut, yang tanpa pengawasan sehingga lebih leluasa oknum tersebut guna merahi keuntungan yang dapat merugikan keuangan Negara tercinta ini (APBD Tahun 2023)”Tegasnya

Saat awak media menggali keterangan dari kades pisangan jaya melalui via whatsapp iya meberikan keterangan bahwa kerjaan tersebut bukan dari dana mungkin dari aspirasi dewan, dan pihak pelaksana tidak ada kordinasi kekantor desa pisangan jaya, “ucap kades desa pisangan jaya.

Sampai berita ini tayang pelaksana atau Oknum bos kontraktor dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi ( Red )

Previous Article

H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Meminta Kepada ...

Next Article

Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    Diduga Tak Fungsi Pengawas DTRB Dalam Kegiatan Gedung Serbaguna di Perum GMP 2 Desa Karet Kecamatan Sepatan

    Juni 30, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Setiap Program Pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Banten Diumumkan di LPSE

    November 22, 2021
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Diduga PPTK Dan PPK Dengan Oknum Rekanan Pemborong Kongkalingkong, LBH LP KPKN Minta BPK-RI Usut Tuntas

    Januari 5, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Terkait Pembangunan Spal Udit Di Kampung Pakuhaji Kelapa Lima RT 02/05 Diduga Tak Sesuai RAB, LBH LP KPKN Akan Surati ...

    Agustus 28, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Warga Jl Tongkol 1 Pondok Permai Memberikan Apresiasi atas dibangunnya Jalan di Lingkungannya

    Juni 24, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Pengawas Dinas Perkim Dibidang Pembangunan Peningkatan Jalan Lingkungan Di Kosambi Bedeng RT 02/02 Desa Kayu Bongkok Diduga Tak Fungsi, Dinas ...

    Oktober 26, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Business

    Alasan Mengapa Anda Perlu Mempunyai Impian

  • TNI-POLRI

    Sosialisasikan Penerimaan Siswa SIPSS 2024, Biro SDM Polda Banten Gelar Talkshow

  • TNI-POLRI

    Kapolri Tutup Pendidikan Taruna Tk IV Akpol Angkatan ke-55 Tahun 2024

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pembangunan Spal Pabuaran Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    November 17, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • Pembangunan Spal Pabuaran Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    November 17, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.