JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak

Soal Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Puluhan Warga Klaim Miliki Bukti Kepemilikan Lahan Dan Bayar Pajak

By Redaksi
Februari 27, 2024
437
0

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tampak janggal setelah adanya fakta-fakta lain yang disampaikan warga setempat eks pemilik lahan.

Warga mengklaim bahwa tanah seluas puluhan hektare itu merupakan tanah adat yang telah digarap oleh mereka sejak turun temurun.

“Kami punya bukti surat-suratnya. Ada girik, leter C, SPPT dan lain sebagainya. Demikian pula setiap tahunnya tanah ini kami bayar juga pajaknya,” ungkap Sarmana (52) saat memberikan keterangan pers di dampingi puluhan warga dan tim hukum MYP Law Firm di Kantor Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Sabtu, 24/02/2024.

Baca berita terkait : 100 Bidang Lahan Warga Terdampak Waduk Karian Belum Dibayar, Kades Sindangmulya Kembali Surati BBWSC3

Sarmana bersama puluhan warga eks pemilik lahan mengaku khawatir pasca munculnya berita ihwal Situ Ranca Gede dimana titik lokasinya sama dengan lahan milik mereka.

“Kami resah pak. Dimana lahan yang telah kami garap berpuluh-puluh tahun warisan dari kakek nenek kami tiba-tiba diklaim bahwa lahan ini Situ Ranca Gede yang asetnya berada di Pemprov Banten. Padahal history bukti kepemilikan lahan kami jelas ada peta girik, ada leter C ada SPPT dan lainnya, ” ujarnya.

Warga pun, mengaku heran dengan munculnya klausul Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan. Padahal nama Jakung itu tidak ada di Desa Babakan ini. Demikian pula, warga setempat tidak mengenal istilah Situ Ranca Gede pada kawasan lahan tersebut.

Atas peristiwa ini, Sarmana bersama puluhan warga eks pemilik lahan meminta perlindungan hukum kepada MYP Law Firm. Hal ini dilakukan, sebagai upaya antisipasi warga karena khawatir dan enggan dilibat-libatkan dalam perkara yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Banten itu.

“Jadi kaitannya dengan pemberian kuasa ini kan terkait dengan keresahan masyarakat. Dimana katanya masyarakat ini dituduh atau dianggap menjual tanah negara,” kata Yusuf selaku kuasa hukum warga eks pemilik lahan kepada Dinamika Banten.

Nah selanjutnya, sambung Yusuf apa yang akan kami lakukan sebetulnya kami tidak secara aktif melakukan apapun sepanjang untuk pembelaan kepentingan masyarakat.

“Kenapa masyarakat resah, karena banyaknya pemberitaan yang begitu viral di media massa terkait kasus ini. Jadi fokus kami hanya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat andaikata pasca ini ada pemanggilan dari kepolisian, kejaksaan atau pihak manapun maka kami turut hadir dalam kapasitas mendampingi masyarakat,” katanya.

Yusuf juga menegaskan bahwa dalam pendampingan ini tidak ada kepentingan atau tendensi apapun. “Pure semata-mata hanya untuk meluruskan fakta yang dialami, yang terjadi di masyarakat, ” tukasnya.

Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya dengan juga melihat bahwa fakta-fakta ini bisa dijadikan pertimbangan hukum bagi pemerintah dan penegak hukum.

Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya pekan lalu sudah berkirim surat kepada Pemprov Banten dan Pemkab Serang.

“Intinya dalam surat tersebut kami hanya mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi mengapa mereka memiliki data yang berbeda dari masyarakat, ” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan informasi dan data yang kami dapat dari Kantor Desa Babakan diketahui kepemilikan tanah masyarakat didasarkan pada Letter C Desa babakan yang telah dicatat sejak tahun 1985 yang selanjutnya dicatat juga dalam DHKP, bahkan kami juga mendapat informasi bahwa kepemilikan masyarakat sudah tercatat dalam peta ricik tahun 1951. Tuturnya

“Itulah yang menjadi dasar masyarakat menjual tanahnya ke pihak moderen ditahun 2012 an,” imbuhnya.

Namun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Kejati Banten. Hanya saja, ada fakta lain yang kemudian sebaiknya Kejaksaan juga dapat mengkaji dan mempertimbangkan fakta ini. Dimana lahan tersebut adalah lahan adat yang telah masyarakat miliki sejak turun temurun. Pungkasnya.

( Tim )

Previous Article

Oknum Pelaksana Proyek Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkung ...

Next Article

Diduga Kades Buaran Bambu Tak Mampu Jawab ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Skema Laporan Kasus ke Kementrian Sosial dan Kementrian Kelautan

    Maret 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prinsip Dalam Hidup yang Perlu Kita Ingat Didalam Kehidupan

    Maret 31, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

    Juni 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara Benar

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

    Maret 8, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Olah raga & Kesehatan

    Beberapa Tips Kesuburan Seorang Wanita, Agar Cepat Hamil

  • TNI-POLRI

    Kapolri Lepas Pesepeda yang Pecahkan Rekor MURI, Gowes Sejauh 508 Km

  • Uncategorized

    Tess berita

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.