JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Daerah
Home›Daerah›Fraksi Rakyat Tangerang Demo Kantor PU, Tuntut Kadis Mundur atau Dicopot dari Jabatannya

Fraksi Rakyat Tangerang Demo Kantor PU, Tuntut Kadis Mundur atau Dicopot dari Jabatannya

By Redaksi
April 28, 2024
277
0

 

TANGERANG – Jurnallbhlpkpkn.com – Sekelompok masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat Tangerang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas PUPR, Kamis (25/04/2024) Puluhan massa aksi juga mendatangi Kantor Inspektorat dan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Mereka menuntut Kadis PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono mundur dari jabatannya atau Pj Walikota Nurdin untuk segera melakukan evaluasi, termasuk jabatan Sekdis dan para Kabid.

Kepada inspektorat juga agar melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh kegiatan yang ada dilingkup Dinas PUPR serta mengawal temuan BPK agar segera diselesaikan.

“Memang ada beberapa persoalan yang menjadi dasar kita untuk menuntut Kadis PU mundur atau Pj Walikota mencopot dan mengevaluasi Kadis beserta jajarannya,” ucap Uis Adi Dermawan, Jendral Lapangan Aksi saat diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan, persoalan pertama yakni temuan BPK terhadap 16 paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Total yang harus dikembalikan ke kas daerah senilai 3,2 Miliar yang informasinya belum sepenuhnya terselesaikan dan tidak ada sanksi terhadap perusahaan nakal tersebut.

“Persoalan kedua yakni gagal bayar ratusan paket pekerjaan senilai 40 Miliar lebih. Walau informasinya sudah terselesaikan, tahapan dan mekanisme pembayarannya yang kami pertanyakan termasuk meminta penjelasan ada apa dan kenapa bisa terjadi,” ungkap Uis.

Dia melanjutkan, kedua persoalan itu saja sudah mencoreng nama baik Kota Tangerang dan menjadi catatan sejarah terburuk dilingkup pembangunan yang ada. Namun hingga kini belum ada evaluasi terhadap Kadis PU beserta jajarannya.

Baca juga berita lainnya : Diduga PPTK Dan PPK Dengan Oknum Rekanan Pemborong Kongkalingkong, LBH LP KPKN Minta BPK-RI Usut Tuntas

“Belum lagi kita dipertontonkan dengan mata telanjang Dinas PU bagi-bagi kue paket pekerjaan yang kental dengan aroma KKN. Ini kita minta para calo, para mafia, para broker proyek untuk minggir karena akan berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan sehingga selalu menjadi temuan BPK,” tuturnya.

Sementara, sang orator di lapangan, Ryan Erlangga menduga Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas PUPR Kota Tangerang mengeluarkan anggaran fiktif Tahun Anggaran 2023 senilai 40 Miliar lebih.

“Hal ini terlihat adanya kegiatan gagal bayar pada Tahun Anggaran 2022 yang sudah di SilPa-kan,” ucapnya sesuai pertemuan dengan Asda II Yeti, Kadis PUPR Ruta dn Kasatpol PP Wawan Fauzi.

Ryan menjelaskan, persoalan gagal bayar ini bukan persoalan basi. “Darimana basinya, toh sampai saat ini belum ada yang menyikapi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa klaim pemerintah Kota Tangerang telah membayarkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menurutnya, pemahaman tentang peraturan berupa perkada dibentuk hanya dijadikan sebagai dasar legalitas pelaksanaan kegiatan tetapi tidak memiliki dasar yuridis dalam pembentukan sangat beresiko apalagi menyangkut “keuangan”, sebab pertanggungjawaban kegiatan yang didasari dengan peraturan yang tidak memiliki kekuatan hukum dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

“Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2011, untuk dapat dikatakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum perkada harus memiliki landasan yuridis berupa perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, tanpa dasar itu peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini Peraturan yang ada atau peraturan yang ngada-ngada di Kota Tangerang, nanti kita buatkan kajiannya untuk Pemkot Tangerang,” tukas Ryan. (Tim)

Previous Article

Warga Binong Bersatu, Akan Demo Ke Kantor ...

Next Article

Miris Waduk Situ Gede di Desa Pekayon ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Diduga Kurang Komunikasi, H.Iwan Kirimi Surat Ke Camat Rajeg, Ada Apa Yach ?…

    Januari 24, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Anggaran Dana Desa yang Terbagi 20% Untuk Ketahanan Pangan Di Desa Paku Alam Di Pertanyakan

    Februari 23, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Pembangunan Jalan Lingkungan Digintung Tugu yang Dikerjakan PT. DUTA JATI UTAMA, Diduga Tidak Sesuai RAB

    Desember 6, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Cacat Kualitas Dan Uji Fungsi Belum Sesuai Dengan Spesifikasi Yang Ada, Proyek Drainase U-dith yang dikerjakan Oleh CV. PULAU ...

    November 14, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Kades Wanakerta Nilai Musrenbang Kecamatan Sindang Jaya,”Bagai Beli Kucing Dalam Karung”

    Februari 8, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    CV. PASAR KEMIS ABADI : Proyek Berjudul Lanjutan Turap Taman Walet Sindangsari Belum Seumur Jagung Sudah Retak – Retak

    Desember 21, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Kepala BPKAD Provinsi Banten Masuk 10 Besar Nominator Anugerah Tinarbuka Komisi Informasi Pusat

  • Daerah

    Aksi Ketiga Boikot Produk Israel di Tangerang

  • Daerah

    Mencuat Dugaan Pungli PTSL di Desa Cakung Binuang, Diduga Kades Jadi Pembicaraan Masyarakat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan ...

    By Redaksi
    Juli 3, 2025
  • Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    By Redaksi
    Juni 26, 2025
  • PAUD dan Madrasah Al-Bunayyah Gelar Karya Anak Usia Dini, Berkarakter Dan Berbudaya

    By Redaksi
    Juni 22, 2025
  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.