JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Fraksi Rakyat Tangerang Demo Kantor PU, Tuntut Kadis Mundur atau Dicopot dari Jabatannya

Fraksi Rakyat Tangerang Demo Kantor PU, Tuntut Kadis Mundur atau Dicopot dari Jabatannya

By Redaksi
April 28, 2024
429
0

 

TANGERANG – Jurnallbhlpkpkn.com – Sekelompok masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat Tangerang menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas PUPR, Kamis (25/04/2024) Puluhan massa aksi juga mendatangi Kantor Inspektorat dan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Mereka menuntut Kadis PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono mundur dari jabatannya atau Pj Walikota Nurdin untuk segera melakukan evaluasi, termasuk jabatan Sekdis dan para Kabid.

Kepada inspektorat juga agar melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh kegiatan yang ada dilingkup Dinas PUPR serta mengawal temuan BPK agar segera diselesaikan.

“Memang ada beberapa persoalan yang menjadi dasar kita untuk menuntut Kadis PU mundur atau Pj Walikota mencopot dan mengevaluasi Kadis beserta jajarannya,” ucap Uis Adi Dermawan, Jendral Lapangan Aksi saat diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan, persoalan pertama yakni temuan BPK terhadap 16 paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Total yang harus dikembalikan ke kas daerah senilai 3,2 Miliar yang informasinya belum sepenuhnya terselesaikan dan tidak ada sanksi terhadap perusahaan nakal tersebut.

“Persoalan kedua yakni gagal bayar ratusan paket pekerjaan senilai 40 Miliar lebih. Walau informasinya sudah terselesaikan, tahapan dan mekanisme pembayarannya yang kami pertanyakan termasuk meminta penjelasan ada apa dan kenapa bisa terjadi,” ungkap Uis.

Dia melanjutkan, kedua persoalan itu saja sudah mencoreng nama baik Kota Tangerang dan menjadi catatan sejarah terburuk dilingkup pembangunan yang ada. Namun hingga kini belum ada evaluasi terhadap Kadis PU beserta jajarannya.

Baca juga berita lainnya : Diduga PPTK Dan PPK Dengan Oknum Rekanan Pemborong Kongkalingkong, LBH LP KPKN Minta BPK-RI Usut Tuntas

“Belum lagi kita dipertontonkan dengan mata telanjang Dinas PU bagi-bagi kue paket pekerjaan yang kental dengan aroma KKN. Ini kita minta para calo, para mafia, para broker proyek untuk minggir karena akan berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan sehingga selalu menjadi temuan BPK,” tuturnya.

Sementara, sang orator di lapangan, Ryan Erlangga menduga Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas PUPR Kota Tangerang mengeluarkan anggaran fiktif Tahun Anggaran 2023 senilai 40 Miliar lebih.

“Hal ini terlihat adanya kegiatan gagal bayar pada Tahun Anggaran 2022 yang sudah di SilPa-kan,” ucapnya sesuai pertemuan dengan Asda II Yeti, Kadis PUPR Ruta dn Kasatpol PP Wawan Fauzi.

Ryan menjelaskan, persoalan gagal bayar ini bukan persoalan basi. “Darimana basinya, toh sampai saat ini belum ada yang menyikapi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa klaim pemerintah Kota Tangerang telah membayarkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menurutnya, pemahaman tentang peraturan berupa perkada dibentuk hanya dijadikan sebagai dasar legalitas pelaksanaan kegiatan tetapi tidak memiliki dasar yuridis dalam pembentukan sangat beresiko apalagi menyangkut “keuangan”, sebab pertanggungjawaban kegiatan yang didasari dengan peraturan yang tidak memiliki kekuatan hukum dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

“Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2011, untuk dapat dikatakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum perkada harus memiliki landasan yuridis berupa perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, tanpa dasar itu peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini Peraturan yang ada atau peraturan yang ngada-ngada di Kota Tangerang, nanti kita buatkan kajiannya untuk Pemkot Tangerang,” tukas Ryan. (Tim)

Previous Article

Warga Binong Bersatu, Akan Demo Ke Kantor ...

Next Article

Miris Waduk Situ Gede di Desa Pekayon ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Gadis Cantik Baduy Kanekes, Calon Pengantin Ideal Menunggumu Disana

    Februari 9, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Perkuat Kemitraan, DPW MOI Provinsi Banten Gelar Konsolidasi 2024

    Juni 1, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Lepas Kangen, Al Muktabar Berbaur Menyatu Bersama Warga Baduy

    Desember 31, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Terus Menggiatkan Sertipikasi Tanah

    Maret 29, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Kades Cibetok H.Aenillah Sarif Emosi, Sebut NGACO SIRA

    Maret 15, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang Anyar Diduga Tak Mampu Jawab, H.Iwan Akan Segara Bersurat Pada BPK-RI Perwakilan Banten ...

    Maret 5, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Technology

    Perfect silicon sphere to redefine the kilogram

  • Daerah

    Pihak Panorama Sepatan 1. Hadirkan Camat Sepatan Timur Dalam Musyawarah Warga

  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.