Diduga Akal Bulus Pelaksana, Baeng LSM APKAN Tuding Pembanguan Jalan Paving Blok Di RW 003 Kelurahan Sepatan Diduga Tak Sesuai RAB

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Akal bulus Pelaksana yang diduga menggunakan bahan material kurang berkualitas pengerjaan pembangunan jalan paving blok di kelurahan sepatan.
Dikatakan langsung oleh Baeng LSM. Aliansi Pemantau Kinerja Apatur Negara (APKAN), Tuding proyek pembangunan jalan paving blok yang tepatnya di RT 02 RW 003 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Diduga Tak Sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024).
Mempertegas kritiknya, “Baeng menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya wajib menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang dapat menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.
“Temuan lapang bahan material yang menggunakan amparan abu merah apakah ini sesuai RAB dan kualitas paving blok K berapa yang digunakan pelaksana tersebut.
Dan bila perlu kami akan bersurat ke Inspektorat dan BPK – RI perwakilan Banten untuk lalukan Audit pengerjaan pembangunan jalan paving blok di RT 002 Rw 003 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan Kabupaten yang di kerjaakan oleh pelaksana CV BINTANG NUSANTARA dengan nilai anggaran sebesar Rp. 90.000.000 yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024.”cetusnya.
Setalah awak media konfirmasi melalu via WhatSapp kepada lurah sepatan terkait papan proyek yang tidak terpasang, “lurah sepatan shaer gambar papan proyek yang terpasang.
Lebihlanjuta, “Maaf pak, ini pekerja tidak pakai APD dan ini bentuk abu warnah merah apa model baru.. 🙏🏻, lurah diam alias tak jawab.
Namun saat awak media dan lembaga dilokasi kegiatan pembangunan tersebut nampak bener papan proyek yang hanya tergelatak dibawa tanah alias tidak terpasang, diduga papan proyek tak terpasang guna akal bulus pelaksana yang enggan di konfirmasi.
Lebihlanjut, Hal berbeda dikatakan H.Iwan Aktivis pengiat sosial, “Kami melihat bahwa kegiatan pengerjaan tersebut diduga kuat tidak mengacu pada aturan yang di tetapkan oleh kelurahan sepatan, maksud aturan disini pengerjaan tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah diberikan oleh kelurahan sepatan, kecamatan sepatan, kabupaten tangerang.
Untuk itu : kami sebagai pengiat aktivis tangerang utara akan segera layangkan surat kepada instansi – instansi terkait, guna mendapat kepastian pada kesesuaian pengerjaan termaksud, untuk tidak menimbulkan dugaan -dugaan maupun lainnya yang dapat merugikan keuangan Negara. “tegasnya
Sementara publik masih menanti jawaban transparan dan efisien. Hingga berita ini tayang dipublik, pelaksana dan pengawas belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (*Red)