Diduga Langgar Azaz Keterbukaan Informasi Publik, Baeng Warga Rawa Bolang Sekaligus Aktivis Tangerang Pertanyakan Papan Proyek Kegiatan Pembangunan Jembatan Rawa Bolang
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Diduga Langgar Azaz Keterbukaan Informasi Publik dalam kegiatan pembangunan jembatan rawa bolang desa sukasari kecamatan rajeg. ( Rabu 5 Juni 2024).
Padahal berdasarkan aturan regulasi yang ada mengenai pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah, keberadaan papan nama proyek wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
Pasalnya dilokasi kegiatan proyek pembangunan jembatan rawa bolang ini sudah beberapa hari dikerjakan namun tak nampak adanya papan informasi proyek (PIP), yang tepatnya di kampung rawa bolang RT 02 Rw 06 Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Dikatakan langsung oleh Baeng Warga kampung rawa bolang sekaligus aktivis tangerang, “Sebelum nya saya telah menyampaikan kepada Pemerintah kabupaten Tangerang melalui SPAN Lapor terkait aspirasi masyarakat untuk pembangunan jembatan baru, yang mana jembatan lama sudah ambruk.
Dan alhamdulillah aduan laporan kami di tindaklanjuti oleh pihak berwenang, dan kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten tangerang yang mana sekarang telah laksana bangunan jembatan baru yakni jembatan rawa bolang, yang saat ini masih dalam proses tahap pengerjaan.”Katanya
Lebih lanjut, Baeng Mengatakan, “Sangat di sayangkan, ketika proses pengerjaan pembangunan jembatan sudah di mulai dalam beberapa hari ini, namun di lokasi kegiatan pembangunan jembatan tidak terpasang papan informasi proyek atau papan nama judul kegiatan.
Kami sebagai masyarakat berharap kepada pemerintah kabupaten Tangerang untuk keterbukaan informasi publik, maksud kami disini agar tidak menimbulkan dugaan ataupun lainnya, jadi disini kami meminta dipasang papan nama proyek kegiatan pembangunan jembatan di kampung Rawa Bolang agar tidak terkesan proyek siluman.
Setiap proyek pembangunan dari anggaran pemerintah tanpa papan nama informasi proyek itu sama saja membodohi masyarakat dan merupakan sebuah pelanggaran.
Pelanggaran yang di maksud ialah sesuai amanah Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. “tuturnya
Diduga Langgar Azaz Keterbukaan Informasi Publik. Hingga berita ini tayang dimuka publik, pelaksana kegiatan, pengawas kegiatan dan kades sukasari berikut camat rajeg sulit untuk dikonfirmasi. (*Red)