JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›H. Iwan Bilang Soal Proyek Kegiatan Yang Berada Diwilayah Kecamatan Rajeg, Camat Rajeg Selaku Pengguna Anggaran Perlu Diberi Tau Bukan Di Tempein..

H. Iwan Bilang Soal Proyek Kegiatan Yang Berada Diwilayah Kecamatan Rajeg, Camat Rajeg Selaku Pengguna Anggaran Perlu Diberi Tau Bukan Di Tempein..

By Redaksi
Maret 27, 2024
445
0

 

Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pengerjaan Kegiatan yang berjudul Pemeliharaan jalan paving blok di kampung priuk Rt 07/04 desa mekar sari, kecamatan rajeg kabupaten tangerang diduga tidak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024). (Selasa 26 Maret 2024)

Pasalnya dilokasi kegiatan terlihat nyata bahwa pemasangan kasteen ada patah belah 2 terpasang, pemasangan kasteen amburadul, tidak di wolles, ageegat atau bescos kurang maksimal.

Camat rajeg selaku pengguna anggaran perlu diberi tau, “Dikatakan langsung oleh H.Iwan Ketua LBH LP KPKN, sungguh kami sangat menyayangkan sekali pada kegiatan – kegiatan tentunya yang ada wilayah kecamatan rajeg ini ada beberapa oknum kontraktor yang diduga nakal.

Maksud nakal disini dibeberapa kegiatan pembangunan yang ada diwilayah kecamatan rajeg ( kegiatan PL ) oknum kontraktor tidak memasang papan informasi proyek (PIP) dan juga tidak memakai atau menggunakan alat pelindung diri (APD).

Namun temuan di proyek kegiatan pembangunan pemeliharaan jalan paving blok dikampung priuk rt 07/04 desa mekar sari ini memasang papan informasi proyek tapi tidak memakai alat pelindung diri, diduga kuat para pekerja tersebut tidak dibekali.

“Kami menduga dalam kegiatan pengerjaan jalan paving blok kampung priuk ini asal asalan, karena kami melihat begitu nyata amburadulnya seperti pemasangan kasteen sebagian yang tidak terpendam, amparan agregat kurang maksimal dan diduga kuat tidak menggunakan alat pemadatan (wolles).

Data temuan lapangan pada kegiatan pemeliharaan jalan paving blok tersebut yang sudah tercatat tanggal dan waktunya sudah kami susun dengan rapi dan tentunya akan kami sampaikan pada Inspektorat dan BPK – RI perwakilan banten untuk segera pengecekan atau Audit.”cetusnya

Mempertegas penyampaian nya, H.Iwan menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin untuk mencegah terjadi nya kecelakaan kerja.

Baca juga berita terkait : Program P3MD, Jalan Aspal Hotmix Di Kampung Gandaria RT 02/06 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Laksana Kue Apeum

Baca juga : Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

Baca juga : Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan Kasi Pemerintahan Dan Kepala Sekolah

 

Lebihlanjut, Camat Rajeg selaku pengguna anggaran perlu diberi tau bahwa masih ada oknum kontraktor yang saat ini masi ada yang tidak terbuka tentang perihal kewajiban kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek, karena sebagai masyarakat kita berhak tau, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Artinya kami berharap di setiap kegiatan kecamatan rajeg para kontraktor pemasang papan informasi proyek (KIP).

“Kewajiban menerapkan prinsip prinsip keterbukaan, papan informasi proyek proyek wajib dipatuhi (dipasang) oleh kontraktor.

Hingga berita ini publik camat rajeg perlu di beri tau bahwa pelaksana kegiatan pembangunan pemeliharaan paving blok di kampung priuk tersebut sulit dikonfirmasi untuk klarifikasi.(Tim)

Previous Article

Aksi Ketiga Boikot Produk Israel di Tangerang

Next Article

Cegah Negara Rugi, AHY Lancarkan Jurus Gebuk ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    Biro Hukum DPD LSM APKAN Inginkan Inspektorat Kabupaten Tangerang Meninjau ke Proyek U-ditch di Kecamatan Pakuhaji

    Mei 26, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Oknum Kontraktor PT. SWU Sebut Banyak Media Kacangan

    Maret 9, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    CV. CAHAYA HATI : H.IWAN Angkat Bicara Terkait Pemeliharaan Saluran Air U-Ditch Di Kampung Bojong Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, Diduga ...

    November 20, 2025
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Pembangunan Udit RT 03/014 Kel. Sindangsari Kec.Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai RAB

    Juli 22, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    LSM APKAN RI Tuding Pengawas Dinas Bina Marga Tak Fungsi, Pembangunan Lanjutan Betonisasi di Jalan Tanggul Kali Cirarab Pelaksana CV. ...

    November 28, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Waduh…!! Proyek Pemeliharaan Normalisasi Saluran Irigasi Desa Waliwis, Diduga Dibangun Secara Sepanyol

    Mei 28, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Miris Bukan Hanya Tak Pasang Papan Informasi, Pekerjaan Paving Block Di Desa Waliwis Diduga Asal Jadi

  • Bisnis

    Bagaimana sih Cara Menghadapi Persaingan Bisnis

  • Pemerintahan

    Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pimpin Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.