H. Iwan Bilang Soal Proyek Kegiatan Yang Berada Diwilayah Kecamatan Rajeg, Camat Rajeg Selaku Pengguna Anggaran Perlu Diberi Tau Bukan Di Tempein..
Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pengerjaan Kegiatan yang berjudul Pemeliharaan jalan paving blok di kampung priuk Rt 07/04 desa mekar sari, kecamatan rajeg kabupaten tangerang diduga tidak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024). (Selasa 26 Maret 2024)
Pasalnya dilokasi kegiatan terlihat nyata bahwa pemasangan kasteen ada patah belah 2 terpasang, pemasangan kasteen amburadul, tidak di wolles, ageegat atau bescos kurang maksimal.
Camat rajeg selaku pengguna anggaran perlu diberi tau, “Dikatakan langsung oleh H.Iwan Ketua LBH LP KPKN, sungguh kami sangat menyayangkan sekali pada kegiatan – kegiatan tentunya yang ada wilayah kecamatan rajeg ini ada beberapa oknum kontraktor yang diduga nakal.
Maksud nakal disini dibeberapa kegiatan pembangunan yang ada diwilayah kecamatan rajeg ( kegiatan PL ) oknum kontraktor tidak memasang papan informasi proyek (PIP) dan juga tidak memakai atau menggunakan alat pelindung diri (APD).
Namun temuan di proyek kegiatan pembangunan pemeliharaan jalan paving blok dikampung priuk rt 07/04 desa mekar sari ini memasang papan informasi proyek tapi tidak memakai alat pelindung diri, diduga kuat para pekerja tersebut tidak dibekali.
“Kami menduga dalam kegiatan pengerjaan jalan paving blok kampung priuk ini asal asalan, karena kami melihat begitu nyata amburadulnya seperti pemasangan kasteen sebagian yang tidak terpendam, amparan agregat kurang maksimal dan diduga kuat tidak menggunakan alat pemadatan (wolles).
Data temuan lapangan pada kegiatan pemeliharaan jalan paving blok tersebut yang sudah tercatat tanggal dan waktunya sudah kami susun dengan rapi dan tentunya akan kami sampaikan pada Inspektorat dan BPK – RI perwakilan banten untuk segera pengecekan atau Audit.”cetusnya
Mempertegas penyampaian nya, H.Iwan menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin untuk mencegah terjadi nya kecelakaan kerja.
Baca juga berita terkait : Program P3MD, Jalan Aspal Hotmix Di Kampung Gandaria RT 02/06 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Laksana Kue Apeum
Baca juga : Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan Kasi Pemerintahan Dan Kepala Sekolah
Lebihlanjut, Camat Rajeg selaku pengguna anggaran perlu diberi tau bahwa masih ada oknum kontraktor yang saat ini masi ada yang tidak terbuka tentang perihal kewajiban kontraktor harusnya memasang papan informasi proyek, karena sebagai masyarakat kita berhak tau, sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Artinya kami berharap di setiap kegiatan kecamatan rajeg para kontraktor pemasang papan informasi proyek (KIP).
“Kewajiban menerapkan prinsip prinsip keterbukaan, papan informasi proyek proyek wajib dipatuhi (dipasang) oleh kontraktor.
Hingga berita ini publik camat rajeg perlu di beri tau bahwa pelaksana kegiatan pembangunan pemeliharaan paving blok di kampung priuk tersebut sulit dikonfirmasi untuk klarifikasi.(Tim)