*Pl Kecamatan Mauk*: APKAN Akan Layangkan Permohonan Audit Kepada BPK – RI Perwakilan Banten, Terkait Proyek Jalan Paving Blok Di Tegal Kunir Kidul Mauk

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) Kabupaten Tangerang, Akan segera layangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK – RI) Provinsi Banten untuk di adakan audit terkait kegiatan pembangunan jalan Paving blok di RW.02 Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang,
Kegiatan proyek pembangunan jalan paving blok berdasarkan data sirup.lkpp.go.id yang bersumber dari kecamatan mauk, dengan judul : Pemeliharaan Jalan Paving Blok Ds. Tegal Kunir Kidul Rw. 002 Kec. Mauk, Kode RUP : 60943897, Satuan Kerja Kecamatan Mauk, Total Pagu Rp.100.000.000 sumber dana dari anggaran pendapat belanja daerah (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025) yang dikerjakan oleh pelaksana yang abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik (KIP) tanpa memasang papan informasi kegiatan proyek tersebut.(Sabtu 22 Nopember 2025).
H.IWAN yang biasa di panggil sehari-hari, Mengatakan,” Pembangunan jalan paving blok di RW. 02 Kampung Malaka Desa Tegal Kunir Kidul ini,.menurut hemat kami diperkiraan cacat mutu dan uji fungsi
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah hasil investigasi dilapangan bersama para lembaga dan tim LSM APKAN dilokasi, terlihat nyata pemasangan kasteen sebagian tidak tertanaman alias tidak terpendam (diganjal belaan bambu) dan kualitas agregat sangat miris, diduga material paving blok tidak Standar SNI.
“Untuk itu : Kami Akan Layangkan Surat kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten, untuk adakan audit pemeriksaan dan uji fungsi proyek pembangunan jalan paving blok tersebut yang bersumber dari pl kecamatan mauk kabupaten tangerang.
Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tuturnya
Hingga berita ini tayang di publik, pengawas dari kecamatan mauk, dan PPTK terkait belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi guna klarifikasi, mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan jalan paving blok di kampung malaka RW. 02 desa tegal kunir kidul kecamatan mauk kabupaten tangerang (Red/Team).








