APKAN RI Akan Lapdukan Proyek Paving Block yang Bersumber Dari Dinas Perumahan Provinsi di Perum Cituis Pakuhaji

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Dalam hal ini LSM APKAN RI tuding pelaksana yang kebiasan buruk abaikan Papan Nama Proyek, dan pekerja dibiarkan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), jelas tentu ini kesalahan kontraktor. (kamis 24/10/2024)
Pekerjaan proyek pembangunan jalan lingkungan (paving block) tepatnya di Perum Pondok Cituis Indah RT. 05/05 Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, kegiatan proyek pembangunan jalan lingkungan tersebut tanpa dilengkapi papan nama kegiatan proyek.
Namun berdasarkan hasil ukuran paving jelas bahwa proyek ini bersumber dari dari dinas perumahan provinsi Banten yang dilaksanakan tanpa dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP), di lokasi pekerjaan sejauh ini belum diketahui motifnya. Disinyalir ada unsur kesengajaan dari oknum pelaksana proyek.
Padahal berdasarkan aturan regulasi yang ada mengenai pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah, keberadaan papan nama proyek wajib dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.
Aliansi pemantau kinerja aparatur negara (APKAN) “Rosin bersmaa team dilapangan “mengatakan, memang benar ini seperti proyek siluman lantaran papan proyeknya tidak di pasang.
Kegiatan proyek ini yang sekarang masih dalam tahap pengerjaan, ketika pengerjaan sudah selesai tentunya kami akan Lapdukan pada kejati Banten, poin pertama yakni tanpa papan proyek. Sebagaimana yang yang tertuang dalam undang-undangan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “tandasnya
Dan poin ke- 2 (dua) para pekerja tanpa memakai pelindung diri, serta bahan – bahan material seperti makadam diduga tidak sesuai RAB.
Lebihlanjutnya, “Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama, itu sama saja membodohi masyarakat agar tidak tahu besaran nilai anggarannya dan darimana sumbernya,
Menurut kami ini pelanggaran, Pelanggaran yang di maksud ialah tidak sesuai amanah Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran lantaran tidak sesuai dengan Spek,
Hingga berita ini tayang dimuka publik, pelaksana kegiatan dan pihak dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pengerjaan tersebut. (Tim)