JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Bisnis Ekonomi
Home›Bisnis Ekonomi›Menara Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar Diduga Tidak Mengantongi Izin

Menara Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar Diduga Tidak Mengantongi Izin

By Redaksi
Oktober 24, 2021
411
0

Kab.Tangerang – Pembangunan Proyek menara telekomunikasi atau biasa di sebut tower BTS (Base Transceiver Station) Tower BTS Di Desa Tanjakan Mekar yang saat ini dalam pekerjaan diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Yang berlokasi di kampung jungkel Rt.10 Rw.04, Desa tanjakan mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten tangerang.

Pasalnya, Saat awak media konfirmasi kepada uti di kantor desa tanjakan mekar pada (19/10/2021) Yang saat ini menjabat kepala desa, Bahwa diri tidak mengetahui tentang perizinan pembangunan tower yang ada di wilayah desa tanjakan mekar

“Untuk izin pembangunan tower itu saya ga tau apa-apa, Coba tanya sama H. Bari yang saat itu menjabat jadi (PJ) Desa tanjakan mekar”ucap kades

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada H. Bari yang saat itu menjabat sebagai (pj) Desa tanjakan mekar melalui telpon whatsapp pada (19/10/2021) Mengatakan” untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Nya itu belum jadi,

Izin nya itukan sekarang yang ngeluarin kementrian”ucapnya

Saepul selaku pihak kontraktor pembangunan menara tower saat di konfirmasi awak media pada (24/10/2021) Di lokasi pekerjaan mengatakan”untuk perizinan itu saya ga tau, Saya tau nya bayar orang yang kerja selebihnya saya ga tau menau tentang perizinannya.

Lanjut Saepul, Karna saya ini kan di pihak ketiga kan, untuk perizinan yang urus siapa saya ga tau juga ntah dari pihak pertama atau pihak kedua”Ujarnya

Seperti yang kita ketahui sebelum melakukan pembangunan menara telekomunikasi atau biasa di sebut tower sudah seharusnya izin untuk mendirikan bangunan (IMB) tersebut di penuhi, Agar pembangunan menara tower BTS yang ada di Kabupaten tangerang ini, Terutama yang ada di wilayah kecamatan rajeg tertib administrasi dan peraturan daerah kabupaten tangerang yang berlaku.

Dimana peraturan pembangunan menara telekomunikasi tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008). Dimana pada Pasal 21 disebutkan, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Proyek Miliaran Pembangunan Gedung Serba Guna di Kecamatan Sukadiri Diduga Lalai Akan Safety K3

Hasil pantauan media ini di lokasi pekerjaan, Nampak saat pekerjaan tidak terlihat para pekerja menggunakan alat pelindung diri seperti helm, Sepatu safety,rompi tidak mengacu kepada Undang -undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi.

Hingga berita tayang pihak Dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi.

TIM/RED

Previous Article

APKAN Banten Pertanyakan Rubuhnya Bangunan Teras Kantor ...

Next Article

LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Bisnis Ekonomi

    Bos RD CS Pengusaha Galian Turunkan 1 Unit Mobil Damkar Untuk Bersihkan Jalan Raya Bakung-Kronjo

    Juni 9, 2024
    By Redaksi
  • Bisnis Ekonomi

    FORTRESS Ramadan White 2026 Salurkan 3.250 Paket Bantuan, Perkuat Kolaborasi Sosial di Berbagai Daerah

    Maret 18, 2026
    By Redaksi
  • Bisnis Ekonomi

    Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    Desember 24, 2025
    By Redaksi
  • Bisnis Ekonomi

    Pengelola Kupasan Tanah Di Bakung Gandeng karang Taruna Desa Dorong Pemberdayaan

    Mei 7, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Bisnis Ekonomi

    Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

  • Beauty

    Pink Troubles

  • Pendidikan

    APPSBI Banten Borong Medali di Pornas VIII 2025 Nusa Tenggara Barat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.