JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›DPD LSM APKAN Minta Kementerian Lingkung Hidup Tinjau Kegiatan Galian Tanah Dilokasi Desa Gintung Sukadiri, Diduga Kebal Hukum

DPD LSM APKAN Minta Kementerian Lingkung Hidup Tinjau Kegiatan Galian Tanah Dilokasi Desa Gintung Sukadiri, Diduga Kebal Hukum

By Redaksi
Juli 21, 2025
125
0

Gintung Sukadiri – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan penambangan galian tanah dilokasi desa gintung terindikasi tidak punya izin resmi seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian tanah yang sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang Minggu Lalu, (17/06/2025) penyegelan dilakukan oleh Tim Gakum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dengan dalih belum mengatingi izin, namun meskipun sudah disegel tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi

Dari pantuan awak media dan Aktivis Kecamatan Sukadiri galian tanah atau tambang Galian C ini berlokasi di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Masih berjalan bebas.

Ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.

Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian tanah yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di kampung Gintung Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Senin 21 Juli 2025

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

H. Iwan selaku aktivis warga gintung kecamatan sukadiri, kami dari DPD LSM APKAN – RI berharap aparat penegakan hukum untuk menindak tegas persoalan ini karena berdampak pada kerusakan lingkungan yang disebabkan adanya Galian tanah ini.

Hingga berita tayang pihak pengelola galian tanah dan Stpoll PP Kabupaten dan Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi. (Team)

Previous Article

Terkait Dugaan Indikasi Korupsi pada Proyek Jalan ...

Next Article

DPD LSM APKAN Minta Pengawasan Kecamatan Rajeg, ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Diduga Kades Desa Sukawali Sulit Untuk Dikonfirmasi, H.Iwan Akan Hujani Surat Dengan 20 Pertanyaan, Salah Satunya Temuan Kegiatan Jalan Paving ...

    Juni 15, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Ini Kata Toda, MPC PP Kota Tangerang. Salah Besar Menghalangi Aksi Massa Ke Kesbangpol Kota Tangerang

    Juni 6, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Desa Sukawali Terus Dihujani Surat Dari LSM DPD APKAN RI Kabupaten Tangerang

    September 29, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Warga Rawa Bolang Keluhkan Bau Menyengat Limbah, Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

    Januari 9, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Terindikasi Korupsi, Proyek Rehab Kantor UPT 3 Rajeg Menyimpang RAB

    Desember 31, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Roni Pemuda Asal Mekar Baru Ditabrak Mobil Pengangkut Gas Elpiji dari PT Sulthani Salsabila

    Februari 9, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten

  • Daerah

    Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan”

  • Pemerintahan

    Dampingi Presiden Resmikan Bendungan Karian, Pj Gubernur Al Muktabar: Banyak Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Anggaran Pemberdayaan dan Bantuan Provinsi Serta Proyek Pembangunan Spal Udith Dari Desa Buaran Bambu, Dapat ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.