Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mauk Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek pembangunan pemeliharaan saluran turap yang diduga kuat abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik, tepanya dikampung jati tanah luhur RT. 01/03 Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang ( Minggu 16 Nopembet 2025)
Maksud abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik disini bahwa proyek pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi proyek (PIP) sebagaimana mestinya
Berdasarkan data sirup.lkpp.go.id bawa pembangunan tersebut dengan Kode RUP : 60949963, Satuan kerja Kecamatan Mauk, Total Pagu yang menelan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00- (Seratus juta rupiah)
Dikatakan langsung oleh H. Iwan bersama Team lembaga LSM APKAN RI “Mengatakan” Abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik, yakni tidak memasang papan informasi proyek, perlu diberi tindakan oleh camat mauk selaku badan publik, bukan hanya itu, seharusnya para pekerja diberikan lengkap alat pelidung diri (APD) yang mana kerjaan turap ini menggunakan batu kali tentunya berbahaya bagi pekerja,
“Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Meminta pada Camat Mauk selaku badan publik harus tegas kepada para pelaksana kegiatan pembangunan pemeliharaan saluran turap tersebut.
Agar tidak menimbulkan dugaan dugaan ataupun lainnya yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025), “Cetusnya
Hingga berita ini tayang pengawas kecamatan mauk dan PPTK Kecamatan Mauk, Belum bertemu untuk dikonfirmasi dan untuk klarifikasi, guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan pemeliharaan saluran turap termaksud. (Red)









