*PL Kecamatan Rajeg*: Pembangunan Saluran Udith Kp.Cambay Sukatani, DPD LSM APKAN Beri Tanda Serius Untuk Kecamatan Rajeg

Tangerang – Proyek Pengadaan langsung kecamatan rajeg pada pembangunan saluran Udith Kp.cambay sukatani, DPD LSM APKAN Beri Tanda Serius Untuk Kecamatan Rajeg pada kegiatan proyek yang dikerjakan Tanpa Papan Informasi tentunya sudah langgar adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi piblik.
Pasalnya, saat di proyek Pembangunan drainase udith yang bersumber dari kecamatan rajeg diduga kuat banyak ketidak sesuaian dan kejanggalan, seperti papan informasi proyek yang tidak dipasang dilokasi kegiatan, yakni berlokasi dikampung cambay Rt.03/05 Kelurahaan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang (Sabtu 7 Maret 2026)
Dugaan ketidak transparansi ini menimbulkan kejanggalan – kejanggalan yang terkesan asal-asalan alias asal ada bangunan fisik, ulu sampai hilir tak jelas arahnya.
Dikatakan langsung oleh, “H.IWAN” bahwa kegiatan pembangunan udith yang bersumber dari pengadaan langsung kecamatan rajeg ini, diduga dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026)
Maksud yang dapat merugikan keuangan negara disini, yakni diduga banyak ketidak sesuian sebagaimana yang tercantum dalam isi rencana anggaran biaya (RAB), seperti amparan, ulu sampai hilir tidak jelas arahnya, ada beberapa tutup udith pecah, dan diduga kulaitas material udith tidak SNI.
Dan berdasarkan data sirup lkpp.id kabupaten tangerang dengan Kode RUP 65778693. Judul nama paket Saluran Udith Kampung Cambay RT.03/05 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg, yang melelan anggaran senilai Rp.200.000.000 – satuan kerja kecamatan rajeg kabupaten tangerang, diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Untuk itu : Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) Kabupaten Tangerang, Akan segera layangkan surat audensi konfirmasi agar ada kepastian dan kesesuaian pada pembangunan drainase Udith termaksud.
Agar tidak menbulkan dugaaan – dugaan atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026)
Hingga berita ditayang di publik, pengawas lapangan kecamatan rajeg dan PPTK Kecamatan Rajeg serta Kontraktor dan Konsultan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Red/team)










