H.Iwan Beri Catatan Buruk Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Yang Diduga Kuat Menggunakan Agregat Campur Tanah

Tangerang – Catatan buruk Pelaksanaan proyek pembangunan jalan betonisasi yang berlokasi di kampung sukamanah RW.03 Desa Karang Anyar kecamatan Kemiri, diduganmenggunakan agregat campur tanah Jadi sorotan serius.
Pasalnya saat kami kroscek dilokasi pembangunan jalan betonisasi nampak jelas tanpa ada pemadatan wolles, dan amparan dasar agregat yang berkualitas rendah serta kurang maksimal dan papan bagisting ada yang berukuran 13cm, 14cm.
Dikatakan langsung oleh H.Iwan dari LSM APKAN – RI, Proyek pembangunan betonisasi ini kuat dugaan tidak sesuai Spesifikasi teknis dan bangunan yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil temuan lapangan terlihat nyata, para pekerjapun tidak dilengkapi memakai alat pelindung diri (APD), amparan dasar agregat tipis dan berkualitas rendah serta tidak ada pemadatan wolles, ukuran papan bagisting 13cm, 14cm, amaparan plastik cor tidak merata.
“Menurut H.Iwan, “Bahwa pengawas harus melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi pengawas yaitu melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan.
Lebihlanjutnya, “Bahwa pelaksanaan proyek pembangunan betonisasi ini yang dikerjakan oleh pelaksana CV. GRAHA ANUGERAH SUKSES menelan anggaran sebesar Rp.99.645.000. Yang berjudul pemeliharaan jalan kampung sukamanah yang tepatnya RW.03 Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Satuan kerja kecamatan kemiri Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, perlu adanya evaluasi.
Untuk itu, kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) akan segera bersurat kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Banten, guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada proyek pembangunan jalan betonisasi tersebut.”tuturnya
Hingga berita ini tayang dipublik, Camat Kemiri dan PPTK Kecamatan kemiri serta pengawas lapang belum berhasil dikonfirmasi terkait amparan dasar agregat atau makadam yang diduga tidak sesuai spesifikasi, untuk klarifikasi. (Team/red)





