JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

By Redaksi
Maret 12, 2021
441
0

TAGERANG BANTEN – PT PERMATA COCO CEMERLANG yang ada di Kampung Blubuk Luwung RT/RW 01/03 Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, berdiri di lahan Zona Hijau, diduga kuat tidak memiliki Ijin Jumat (12/03/2021).

Pabrik tersebut memproduksi Briket terbuat dari areng batok kelapa untuk Expor ke Luar Negeri ( Timur Tengah).

Menurut keterangan salah satu karyawan berinisial WT kepada awak media mengatakan, ” Sebanyak 40 orang yang bekerja sebagai karyawan disini, dengan gaji Rp 60.000 perhari, ada juga yang digaji Rp 50.000 “, ujar WT.

Mamat selaku Mandor perusahaan tersebut mengatakan saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu mengatakan tidak tau menau tentang perijnan perusahaan tersebut.

” Saya tidak tau tentang perijinan pabrik ini, karena saya hanya di tugaskan hanya sebagai penanggung jawab karyawan/ wati Selebihnya itu semua ada di bos Edi”, jelas mamat.

Saat dikonfirmasi Edi selalu pemilik perusahaan membenarkan pabriknya sudah berdiri hampir 2 tahun, namun beroperasi sejak Januari 2021, dengan dalih untuk membantu masyarakat dan membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat.

” Pabrik ini memang berdiri hampir 2 Tahun, namun normal produksi baru Januari 2021, inipun untuk membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat terutama warga setempat “, ujarnya kepada awak media. Senin (08/03/2021).

Saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp Camat Kronjo H. Tibi mengatakan tidak mengetahui tentang Perijinan perusahaan briket yang ada di Desa Blukbuk,” Saya tidak tau Pabrik Briket di Desa Blukbuk, silahkan tanya ke Kadesnya “, ujarnya H. Tibi singkat.

Hal senadapun dikatakan Kepala Desa Blukbuk H. Sanusi saat dihubungi melalui panggilan Telepon, ” Pabrik Briket yang ada di Kampung Luwung Desa Blukbuk itu saya tidak tau perijinannya, mungkin yang tau Mantan Kades yang dulu, memang saya pernah kesana, yang bekerja sebagian warga setempat “, jelas H. Sanusi.

Baca juga:

Jamin Keamanan PT Krakatau Daya Listrik, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan di Objek Vital

Ada beberapa Pabrik yang diduga berdiri di Lahan Zona Hijau salah satunya PT PERMATA COCO CEMERLANG di Wilayah Kecamatan Kronjo, namun sangat disayangkan belum ada tindakan dari Pemerintah terutama Dinas terkait, perlu adanya penertiban supaya tidak terjadi opini yang miring terhadap Pemerintah terutama Pemerintah Kabupaten Tangerang.

(Rem/Tim)

Previous Article

Kapolda Banten ajak Masyarakat Gelar Isra Miraj ...

Next Article

Jaga Kebugaran Tubuh, Kanwil Kemenkum dan HAM ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LSM PK Trisula Bakti Nusantara Meminta Pihak Kecamatan Menutup Adanya Galian Tanah di Desa Blukbuk Tanfa Mengantongi Ijin

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti

    Desember 23, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

    Maret 17, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Proyek Miliaran Pembangunan Gedung Serba Guna di Kecamatan Sukadiri Diduga Lalai Akan Safety K3

  • Infrastruktur

    Dapat Sorotan Keras Dari Ketua LBH LP KPKN Kegiatan Pengerjaan PL Paving Blok Didesa Gintung Kecamatan Sukadiri, Diduga Bermasalah Besar

  • Infrastruktur

    Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Galian Tanah di Desa Bakung Ditutup Total, Inisial Arp Anggota Pol PP Kec Kronjo, di ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.