JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

By Redaksi
Maret 12, 2021
384
0

TAGERANG BANTEN – PT PERMATA COCO CEMERLANG yang ada di Kampung Blubuk Luwung RT/RW 01/03 Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, berdiri di lahan Zona Hijau, diduga kuat tidak memiliki Ijin Jumat (12/03/2021).

Pabrik tersebut memproduksi Briket terbuat dari areng batok kelapa untuk Expor ke Luar Negeri ( Timur Tengah).

Menurut keterangan salah satu karyawan berinisial WT kepada awak media mengatakan, ” Sebanyak 40 orang yang bekerja sebagai karyawan disini, dengan gaji Rp 60.000 perhari, ada juga yang digaji Rp 50.000 “, ujar WT.

Mamat selaku Mandor perusahaan tersebut mengatakan saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu mengatakan tidak tau menau tentang perijnan perusahaan tersebut.

” Saya tidak tau tentang perijinan pabrik ini, karena saya hanya di tugaskan hanya sebagai penanggung jawab karyawan/ wati Selebihnya itu semua ada di bos Edi”, jelas mamat.

Saat dikonfirmasi Edi selalu pemilik perusahaan membenarkan pabriknya sudah berdiri hampir 2 tahun, namun beroperasi sejak Januari 2021, dengan dalih untuk membantu masyarakat dan membuka lowongan pekerjaan bagi warga setempat.

” Pabrik ini memang berdiri hampir 2 Tahun, namun normal produksi baru Januari 2021, inipun untuk membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat terutama warga setempat “, ujarnya kepada awak media. Senin (08/03/2021).

Saat dikonfirmasi melalui panggilan Whatsapp Camat Kronjo H. Tibi mengatakan tidak mengetahui tentang Perijinan perusahaan briket yang ada di Desa Blukbuk,” Saya tidak tau Pabrik Briket di Desa Blukbuk, silahkan tanya ke Kadesnya “, ujarnya H. Tibi singkat.

Hal senadapun dikatakan Kepala Desa Blukbuk H. Sanusi saat dihubungi melalui panggilan Telepon, ” Pabrik Briket yang ada di Kampung Luwung Desa Blukbuk itu saya tidak tau perijinannya, mungkin yang tau Mantan Kades yang dulu, memang saya pernah kesana, yang bekerja sebagian warga setempat “, jelas H. Sanusi.

Baca juga:

Jamin Keamanan PT Krakatau Daya Listrik, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan di Objek Vital

Ada beberapa Pabrik yang diduga berdiri di Lahan Zona Hijau salah satunya PT PERMATA COCO CEMERLANG di Wilayah Kecamatan Kronjo, namun sangat disayangkan belum ada tindakan dari Pemerintah terutama Dinas terkait, perlu adanya penertiban supaya tidak terjadi opini yang miring terhadap Pemerintah terutama Pemerintah Kabupaten Tangerang.

(Rem/Tim)

Previous Article

Kapolda Banten ajak Masyarakat Gelar Isra Miraj ...

Next Article

Jaga Kebugaran Tubuh, Kanwil Kemenkum dan HAM ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Sejarah & Wisata Religi

    Legenda Sanghyang Sirah Terletak Di Ujung Kulon Pulau Jawa

  • Olah raga & Kesehatan

    Pelari Grup 1 Kopassus Kembali Ukir Prestasi

  • Infrastruktur

    PPTK Kecamatan Rajeg, Diduga Langgar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • *CV. ADEWITYA KARYA*: PPTK Kecamatan Sepatan Timur Perlu Diberi Tau, Pembangunan Jalan Paving Block Di ...

    By Redaksi
    Maret 4, 2026
  • CV. BENTENG PUTRA MADANI : Pembangunan Jalan Paving Block Kp.Sangian, Diduga Tak Sesuai RAB

    By Redaksi
    Maret 1, 2026
  • Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Banten Perkuat Kepedulian Sosial dan Sertifikasi Wakaf Masjid

    By Redaksi
    Februari 24, 2026
  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.