JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

By Redaksi
Februari 3, 2022
431
0

Gugatan perkara predeo merupakan suatu proses hukum yang dilakukan tanpa pungutan biaya. Ini dapat diberikan ke pada warga negara Indonesia yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu secara ekonomi.Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan.

Permohonan ini hanya dapat dilakukan dalam satu tingkatan. Jika pemohon akan mengajukan penindaklanjutan kasus ketingkat lanjutan atau banding atau kasasi dengan cara mengajukan permohonan baru.Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

Gugatan atas perkara predeo ditangani Pengadilan Agama. Kasus yang dapat diajukan sebagai predeo diantaranya perceraian, Isbat nikah, permohonan wali, gugatan waris, hibah, harta bersama, perwalian anak. Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan.

Cara Mengajukan Gugatan Perkara Predeo

Sebelum mengajukan gugatan, harus memenuhi persyaratan yakni harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa. Setelah itu dapat mengajukan permohonan. Jika dikabulkan akan mendapat semua hak pelayanan secara gratis.

1. Mendatangi Pengadilan Agama

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi pengadilan agama setempat setelah menyiapkan semua dokumen yang perlukan. Pada saat di Pengadilan Agama harus membuat surat permohonan gugatan perkara predeo.

Surat ini dapat dibuat secara mandiri ataupun bisa dengan bantuan dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) yang disediakan pengadilan. Jika yang mengajukan adalah orang buta huruf, maka dapat disampaikan secara lisan ke Ketua Pengadilan.

Baca Juga: Cara Mengajukan isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

2. Tunggu Panggilan Sidang

Setelah melakukan permohonan pengajuan baik melalui surat atau secara lisan, Anda harus menunggu panggilan siding. Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan berisi waktu dan tempat dilaksanakannya sidang kepada semua pihak yang terlibat.

3. Hadir dalam Sidang

Setelah menerima surat panggilan, selanjutnya adalah hadir dalam persidangan sesuai isi surat. Dalam sidang aka nada upaya perdamaian. Jika tidak tercapai maka, pengadilan akan melakukan pengecekan permohonan gugatan perkara predeo sebelum masuk ke inti sidang.

Pada saat berlangsung, Majelis Hakim akan memberikan tergugat kesempatan untuk memberikan pendapa atau tanggapan terkait permohonan gugatan predeo.

Pemohon wajib melengkapi persuratan SKTM (dapat melampirkan dokumen penunjang lainnya). Selain itu, pemohon perlu menyiapkan saksi sebanyak dua orang. Ini dilakukan jika Majelis Hakim mengharuskan hal tersebut.

4. Pengambilan Keputusan

Proses selanjutnya adalah Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah melihat pernyataan dan bukti. Jika terbukti, maka Majelis Hakim akan memberikan izin untuk gugatan perkara predeo.

Namun, jika Majelis hakim tidak menganggap alasan pemohon tidak terbukti predeo dalam persidangan, maka permohonan akan ditolak. Dengan demikian pemohon batal untuk gugatan predeo dan wajib membayar panjar biaya perkara dalam jangka 1 bulan.

5. Proses Persidangan

Setelah pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim maka akan dilanjutkan dalam proses persidangan. Tahapan dilakukan sesuai ketepatan hukum acara hingga adanya putusan pengadilan. Isinya tentang pembiayaan ditanggung negara atau DIPA pengadilan agama. Cara Mengajukan Gugatan Perkara Predeo.

Dalam mengajukan gugatan secara predeo agar dapat dikabulkan dalam pengadilan maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setelah memenuhi syarat harus menempuh langkah-langkah hingga adanya keputusan dikabulkannya gugatan perkara predeo.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya ...

Next Article

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

    Maret 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

    Maret 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Itwasda Polda Banten Laksanakan klarifikasi Pengaduan Masyarakat Pada Ditreskrimsus Polda Banten

    Desember 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Perempuan Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

    Maret 16, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Bisnis & Ekonomi

    Media Online Jurnallbhlpkpkn.com/ Resmi di Launching

  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

  • TNI-POLRI

    Kapolda Banten Berikan Penghargaan Kepada 208 Personel Selama Tahun 2022

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • H.Iwan Soroti Kantor Desa Mekarsari Yang Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Rajeg ...

    By Redaksi
    Mei 1, 2026
  • Catatan Buruk Buat Kecamatan Mauk Terkait Proyek Pembangunan Jalan Beton Di Kavling Buaran Armaya, Diduga ...

    By Redaksi
    Mei 1, 2026
  • Diduga Bobroknya Pengawasan Kelurahan Pakuhaji Terkait Pelaksanaan Pembangunan Pagar Kantor Dan Pembangunan Jalan Paving Block ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.