JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

By Redaksi
Februari 3, 2022
441
0

Gugatan perkara predeo merupakan suatu proses hukum yang dilakukan tanpa pungutan biaya. Ini dapat diberikan ke pada warga negara Indonesia yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu secara ekonomi.Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan.

Permohonan ini hanya dapat dilakukan dalam satu tingkatan. Jika pemohon akan mengajukan penindaklanjutan kasus ketingkat lanjutan atau banding atau kasasi dengan cara mengajukan permohonan baru.Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

Gugatan atas perkara predeo ditangani Pengadilan Agama. Kasus yang dapat diajukan sebagai predeo diantaranya perceraian, Isbat nikah, permohonan wali, gugatan waris, hibah, harta bersama, perwalian anak. Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan.

Cara Mengajukan Gugatan Perkara Predeo

Sebelum mengajukan gugatan, harus memenuhi persyaratan yakni harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa. Setelah itu dapat mengajukan permohonan. Jika dikabulkan akan mendapat semua hak pelayanan secara gratis.

1. Mendatangi Pengadilan Agama

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi pengadilan agama setempat setelah menyiapkan semua dokumen yang perlukan. Pada saat di Pengadilan Agama harus membuat surat permohonan gugatan perkara predeo.

Surat ini dapat dibuat secara mandiri ataupun bisa dengan bantuan dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) yang disediakan pengadilan. Jika yang mengajukan adalah orang buta huruf, maka dapat disampaikan secara lisan ke Ketua Pengadilan.

Baca Juga: Cara Mengajukan isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

2. Tunggu Panggilan Sidang

Setelah melakukan permohonan pengajuan baik melalui surat atau secara lisan, Anda harus menunggu panggilan siding. Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan berisi waktu dan tempat dilaksanakannya sidang kepada semua pihak yang terlibat.

3. Hadir dalam Sidang

Setelah menerima surat panggilan, selanjutnya adalah hadir dalam persidangan sesuai isi surat. Dalam sidang aka nada upaya perdamaian. Jika tidak tercapai maka, pengadilan akan melakukan pengecekan permohonan gugatan perkara predeo sebelum masuk ke inti sidang.

Pada saat berlangsung, Majelis Hakim akan memberikan tergugat kesempatan untuk memberikan pendapa atau tanggapan terkait permohonan gugatan predeo.

Pemohon wajib melengkapi persuratan SKTM (dapat melampirkan dokumen penunjang lainnya). Selain itu, pemohon perlu menyiapkan saksi sebanyak dua orang. Ini dilakukan jika Majelis Hakim mengharuskan hal tersebut.

4. Pengambilan Keputusan

Proses selanjutnya adalah Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah melihat pernyataan dan bukti. Jika terbukti, maka Majelis Hakim akan memberikan izin untuk gugatan perkara predeo.

Namun, jika Majelis hakim tidak menganggap alasan pemohon tidak terbukti predeo dalam persidangan, maka permohonan akan ditolak. Dengan demikian pemohon batal untuk gugatan predeo dan wajib membayar panjar biaya perkara dalam jangka 1 bulan.

5. Proses Persidangan

Setelah pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim maka akan dilanjutkan dalam proses persidangan. Tahapan dilakukan sesuai ketepatan hukum acara hingga adanya putusan pengadilan. Isinya tentang pembiayaan ditanggung negara atau DIPA pengadilan agama. Cara Mengajukan Gugatan Perkara Predeo.

Dalam mengajukan gugatan secara predeo agar dapat dikabulkan dalam pengadilan maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setelah memenuhi syarat harus menempuh langkah-langkah hingga adanya keputusan dikabulkannya gugatan perkara predeo.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya ...

Next Article

Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Warga Desa Resah, Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Carenang Semakin Merajalela

    Oktober 1, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Oknum Desa Mekar Baru Terindikasi Korupsi DD.

    April 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Panduan Cara Hibah Wasiat Sesuai Syarat Hukum yang Benar

    Maret 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Daerah

    Keluarga Bocah Malang Lumpuh Sejak Lahir Ucapkan Terimakasih Kepada PJ. Bupati Tangerang

  • Pemerintahan

    Pemprov Banten Selaraskan Isu Tematik Program Prioritas Pada Pra Musrenbang Tahun 2024

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Ops Cipkon Tengah Malam di Kota Tangerang Berujung Penangkapan Terduga Pengedar Sabu

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Pembinaan Tenis Pengprov Pelti Banten dan Polda Banten, Ajak Sukseskan PON ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Perampokam di Minimarket Solear, Polsek Cisoka Lakukan Penyelidikan

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Bupati Maesyal Pastikan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Sehat dan Aman Jelang Idul Adha 1447 ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.