Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan
Gugatan perkara predeo merupakan suatu proses hukum yang dilakukan tanpa pungutan biaya. Ini dapat diberikan ke pada warga negara Indonesia yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu secara ekonomi.Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan.
Permohonan ini hanya dapat dilakukan dalam satu tingkatan. Jika pemohon akan mengajukan penindaklanjutan kasus ketingkat lanjutan atau banding atau kasasi dengan cara mengajukan permohonan baru.Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan
Gugatan atas perkara predeo ditangani Pengadilan Agama. Kasus yang dapat diajukan sebagai predeo diantaranya perceraian, Isbat nikah, permohonan wali, gugatan waris, hibah, harta bersama, perwalian anak. Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan.
Cara Mengajukan Gugatan Perkara Predeo
Sebelum mengajukan gugatan, harus memenuhi persyaratan yakni harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa. Setelah itu dapat mengajukan permohonan. Jika dikabulkan akan mendapat semua hak pelayanan secara gratis.
1. Mendatangi Pengadilan Agama
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi pengadilan agama setempat setelah menyiapkan semua dokumen yang perlukan. Pada saat di Pengadilan Agama harus membuat surat permohonan gugatan perkara predeo.
Surat ini dapat dibuat secara mandiri ataupun bisa dengan bantuan dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) yang disediakan pengadilan. Jika yang mengajukan adalah orang buta huruf, maka dapat disampaikan secara lisan ke Ketua Pengadilan.
Baca Juga: Cara Mengajukan isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah
2. Tunggu Panggilan Sidang
Setelah melakukan permohonan pengajuan baik melalui surat atau secara lisan, Anda harus menunggu panggilan siding. Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan berisi waktu dan tempat dilaksanakannya sidang kepada semua pihak yang terlibat.
3. Hadir dalam Sidang
Setelah menerima surat panggilan, selanjutnya adalah hadir dalam persidangan sesuai isi surat. Dalam sidang aka nada upaya perdamaian. Jika tidak tercapai maka, pengadilan akan melakukan pengecekan permohonan gugatan perkara predeo sebelum masuk ke inti sidang.
Pada saat berlangsung, Majelis Hakim akan memberikan tergugat kesempatan untuk memberikan pendapa atau tanggapan terkait permohonan gugatan predeo.
Pemohon wajib melengkapi persuratan SKTM (dapat melampirkan dokumen penunjang lainnya). Selain itu, pemohon perlu menyiapkan saksi sebanyak dua orang. Ini dilakukan jika Majelis Hakim mengharuskan hal tersebut.
4. Pengambilan Keputusan
Proses selanjutnya adalah Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah melihat pernyataan dan bukti. Jika terbukti, maka Majelis Hakim akan memberikan izin untuk gugatan perkara predeo.
Namun, jika Majelis hakim tidak menganggap alasan pemohon tidak terbukti predeo dalam persidangan, maka permohonan akan ditolak. Dengan demikian pemohon batal untuk gugatan predeo dan wajib membayar panjar biaya perkara dalam jangka 1 bulan.
5. Proses Persidangan
Setelah pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim maka akan dilanjutkan dalam proses persidangan. Tahapan dilakukan sesuai ketepatan hukum acara hingga adanya putusan pengadilan. Isinya tentang pembiayaan ditanggung negara atau DIPA pengadilan agama. Cara Mengajukan Gugatan Perkara Predeo.
Dalam mengajukan gugatan secara predeo agar dapat dikabulkan dalam pengadilan maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setelah memenuhi syarat harus menempuh langkah-langkah hingga adanya keputusan dikabulkannya gugatan perkara predeo.
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani
Comments are closed.