JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

By Redaksi
April 8, 2026
79
0

Jakarta – Isu pelarangan vape di Indonesia terus menguat seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat berbahaya. Gagasan yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, dinilai sebagai langkah penting dalam menghadapi pola baru peredaran narkotika.

Ketua RMI NU DKI Jakarta, Rahmad Zaelani Kiki, menyatakan dukungan tegas terhadap usulan tersebut. Ia menilai bahwa negara tidak boleh ragu mengambil kebijakan strategis demi melindungi generasi muda dari ancaman yang semakin kompleks.

“Kami mendukung penuh apa yang telah disampaikan Kepala BNN. Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa,” ujar KH. Rahmad Zaelani Kiki dalam keterangannya.

Menurutnya, penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya seperti etomidate merupakan fenomena yang mengkhawatirkan. Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan celah teknologi yang ada.

Ia menegaskan, pemerintah perlu segera merespons kondisi tersebut dengan kebijakan yang tegas dan terukur. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperketat regulasi, bahkan membuka kemungkinan pelarangan vape jika terbukti menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.

“Kalau alatnya sudah disalahgunakan, maka negara harus bertindak. Jangan sampai kita terlambat, sementara generasi muda terus menjadi korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, KH. Rahmad Zaelani Kiki menilai bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan membatasi akses terhadap sarana yang berpotensi disalahgunakan. Dengan demikian, ruang peredaran narkotika dapat ditekan sejak dini.

Dalam pandangan keislaman, ia mengingatkan pentingnya menjaga diri dan masyarakat dari segala bentuk kerusakan. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

Ia berharap, dukungan dari berbagai pihak dapat menjadi dorongan kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan kebijakan komprehensif dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin berkembang.

“Ini soal masa depan bangsa. Negara harus hadir dengan ketegasan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya yang kian nyata,” pungkasnya.

Previous Article

Seruan Keras Ulama: Kiai Said Aqil Dorong ...

Next Article

Polemik Vape Kian Panas, Sekjen MUN Kiai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terobosan Heroik M Nur Latuconsina Menuju Bakornas LKBHMI

    September 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Alternatif Pengaduan Saat Polisi Mengabaikan Laporan

    April 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

  • Hukum

    Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

  • Hukum

    Terkait Toko Penjual Excimer dan Tramadol di RT 03 Kiara, Pemdes Tobat Diharap dapat Bersikap Tegas Tak Berikan Izin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Program Proyek Pembangunan Jalan Paving Block Dari Dinas Pertanian di Kp Rawa Kalem Desa Gunungsari ...

    By Redaksi
    Juni 30, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.