Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin
Memiliki surat izin sangat penting diperhatikan jika tidak ingin mendapat sanksi pelaku usaha peternakan dari pemerintah. Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya praktik bisnis abal-abal. Selain itu, dengan memiliki surat izin akan memudahkan Anda bertransaksi.
Dimana sistem pemberian izin dapat Anda tunjukkan kepada konsumen. Dengan begitu akan memudahkan Anda dalam mendapatkan kepercayaan, sebab surat tersebut mendapat perijinan langsung dari pemerintah.
Apalagi saat ini Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) membuka luas kemitraan berbasis peternakan. Tujuannya agar skala bisnis dapat meningkat dengan efisien. Untuk itu sanksi pelaku usaha peternakan perlu Anda perhatikan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, pastikan sistem perdagangan Anda telah sesuai dengan aturan pemerintah untuk menghindari sanksi pelaku usaha. Sehingga bisnis yang Anda jalankan dapat berjalan dengan bijak dan mendapat kepercayaan penuh dari customer.
Sanksi Pelaku Usaha Peternakan Berdasarkan Perundang-undangan
Saat ini, Indonesia mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk perizinan. Terutama dalam sistem dagang. Selain perdagangan umum yang berada di pasaran, jenis bisnis peternakan cukup banyak berkembang beberapa dekade terakhir.
Melihat perkembangan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha peternakan yang ditetapkan dapat membuat perijinan usaha dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, peringatan yang diberikan tidak dapat dianggap remeh.
Pendaftaran dan perizinan usaha peternakan ditulis dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020. Dimana, sebuah perusahaan dapat menerima sanksi pelaku usaha administrasi jika melanggar beberapa pasal pada aturan tersebut.
Berdasarkan pasal 33 dijelaskan bahwa sanksi administratif yang dapat diterima oleh pelanggar aturan tersebut diberikan langsung oleh bupati/walikota. Sehingga, kasus sanksi pelaku usaha peternakan akan diserahkan kepada daerah yang berwenang masing-masing.
Pada pasal 34 pebisnis yang tidak menaati perundang-undangan yang telah dibuat, akan mendapat peringatan tertulis. Selain itu, juga bisa dilakukan pemberhentian sementara serta pencabutan surat izin usaha peternakan.
Baca juga: Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi
Peringatan tertulis diberikan maksimal sebanyak 3 kali dalam kurun waktu paling lama 10 hari kerja. Setelah itu, akan dilakukan penghentian sementara. Namun, jika sanksi pelaku usaha peternakan diabaikan, maka pemerintah akan mencabutan surat izin usaha peternakan.
Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.
Author: A.Iwan Dahlani