JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

By Redaksi
April 20, 2022
467
0

Memiliki surat izin sangat penting diperhatikan jika tidak ingin mendapat sanksi pelaku usaha peternakan dari pemerintah. Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya praktik bisnis abal-abal. Selain itu, dengan memiliki surat izin akan memudahkan Anda bertransaksi.

Dimana sistem pemberian izin dapat Anda tunjukkan kepada konsumen. Dengan begitu akan memudahkan Anda dalam mendapatkan kepercayaan, sebab surat tersebut mendapat perijinan langsung dari pemerintah.

Apalagi saat ini Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) membuka luas kemitraan berbasis peternakan. Tujuannya agar skala bisnis dapat meningkat dengan efisien. Untuk itu sanksi pelaku usaha peternakan perlu Anda perhatikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pastikan sistem perdagangan Anda telah sesuai dengan aturan pemerintah untuk menghindari sanksi pelaku usaha. Sehingga bisnis yang Anda jalankan dapat berjalan dengan bijak dan mendapat kepercayaan penuh dari customer.

Sanksi Pelaku Usaha Peternakan Berdasarkan Perundang-undangan

Saat ini, Indonesia mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk perizinan. Terutama dalam sistem dagang. Selain perdagangan umum yang berada di pasaran, jenis bisnis peternakan cukup banyak berkembang beberapa dekade terakhir.

Melihat perkembangan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha peternakan yang ditetapkan dapat membuat perijinan usaha dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, peringatan yang diberikan tidak dapat dianggap remeh.

Pendaftaran dan perizinan usaha peternakan ditulis dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020. Dimana, sebuah perusahaan dapat menerima sanksi pelaku usaha administrasi jika melanggar beberapa pasal pada aturan tersebut.

Berdasarkan pasal 33 dijelaskan bahwa sanksi administratif yang dapat diterima oleh pelanggar aturan tersebut diberikan langsung oleh bupati/walikota. Sehingga, kasus sanksi pelaku usaha peternakan akan diserahkan kepada daerah yang berwenang masing-masing.

Pada pasal 34 pebisnis yang tidak menaati perundang-undangan yang telah dibuat, akan mendapat peringatan tertulis. Selain itu, juga bisa dilakukan pemberhentian sementara serta pencabutan surat izin usaha peternakan.

Baca juga: Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

Peringatan tertulis diberikan maksimal sebanyak 3 kali dalam kurun waktu paling lama 10 hari kerja. Setelah itu, akan dilakukan penghentian sementara. Namun, jika sanksi pelaku usaha peternakan diabaikan, maka pemerintah akan mencabutan surat izin usaha peternakan.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.

Selanjutnya buka…

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Mengenal Apa Itu AL-HIKMAH, Berikut Lengkapnya…

Next Article

Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

    Februari 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Tahanan Luar? Berikut Penjelasan Lengkapnya

    April 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

    September 22, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Tempat Wisata Di Arab Saudi Yang Bisa Anda Ketahui

  • Technology

    Perfect silicon sphere to redefine the kilogram

  • Nasional

    Kunjungan Kerja ke Palembang, Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.