JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

By Redaksi
April 20, 2022
450
0

Memiliki surat izin sangat penting diperhatikan jika tidak ingin mendapat sanksi pelaku usaha peternakan dari pemerintah. Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya praktik bisnis abal-abal. Selain itu, dengan memiliki surat izin akan memudahkan Anda bertransaksi.

Dimana sistem pemberian izin dapat Anda tunjukkan kepada konsumen. Dengan begitu akan memudahkan Anda dalam mendapatkan kepercayaan, sebab surat tersebut mendapat perijinan langsung dari pemerintah.

Apalagi saat ini Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) membuka luas kemitraan berbasis peternakan. Tujuannya agar skala bisnis dapat meningkat dengan efisien. Untuk itu sanksi pelaku usaha peternakan perlu Anda perhatikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pastikan sistem perdagangan Anda telah sesuai dengan aturan pemerintah untuk menghindari sanksi pelaku usaha. Sehingga bisnis yang Anda jalankan dapat berjalan dengan bijak dan mendapat kepercayaan penuh dari customer.

Sanksi Pelaku Usaha Peternakan Berdasarkan Perundang-undangan

Saat ini, Indonesia mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk perizinan. Terutama dalam sistem dagang. Selain perdagangan umum yang berada di pasaran, jenis bisnis peternakan cukup banyak berkembang beberapa dekade terakhir.

Melihat perkembangan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha peternakan yang ditetapkan dapat membuat perijinan usaha dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, peringatan yang diberikan tidak dapat dianggap remeh.

Pendaftaran dan perizinan usaha peternakan ditulis dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020. Dimana, sebuah perusahaan dapat menerima sanksi pelaku usaha administrasi jika melanggar beberapa pasal pada aturan tersebut.

Berdasarkan pasal 33 dijelaskan bahwa sanksi administratif yang dapat diterima oleh pelanggar aturan tersebut diberikan langsung oleh bupati/walikota. Sehingga, kasus sanksi pelaku usaha peternakan akan diserahkan kepada daerah yang berwenang masing-masing.

Pada pasal 34 pebisnis yang tidak menaati perundang-undangan yang telah dibuat, akan mendapat peringatan tertulis. Selain itu, juga bisa dilakukan pemberhentian sementara serta pencabutan surat izin usaha peternakan.

Baca juga: Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

Peringatan tertulis diberikan maksimal sebanyak 3 kali dalam kurun waktu paling lama 10 hari kerja. Setelah itu, akan dilakukan penghentian sementara. Namun, jika sanksi pelaku usaha peternakan diabaikan, maka pemerintah akan mencabutan surat izin usaha peternakan.

Terima kasih atas kunjungannya di Artikel ini dirasa bermanfat silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.

Selanjutnya buka…

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Mengenal Apa Itu AL-HIKMAH, Berikut Lengkapnya…

Next Article

Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

    Desember 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

    Maret 17, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengurus Sertifikat HGB ke SHM Sesuai Aturan Kantor BPN

    Maret 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Duh Aneh, Pelayanan Kantor Desa Mekar Kondang Kecamatan Sukadiri Sepi Penghuni

  • TNI-POLRI

    Hari Bhayangkara, Polisi Salurkan Kembali 75 Paket Sembako dan Cek Kesehatan Gratis di Karawaci

  • Nasional

    Program Keroyok Vaksinasi, Biddokkes Polda Banten Laksanakan Vaksinasi Serentak di Kecamatan Panimbang

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Ops Cipkon Tengah Malam di Kota Tangerang Berujung Penangkapan Terduga Pengedar Sabu

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Gubernur Andra Soni Apresiasi Pembinaan Tenis Pengprov Pelti Banten dan Polda Banten, Ajak Sukseskan PON ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Perampokam di Minimarket Solear, Polsek Cisoka Lakukan Penyelidikan

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Bupati Maesyal Pastikan Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Sehat dan Aman Jelang Idul Adha 1447 ...

    By Redaksi
    Mei 22, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.