JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Hukum
Home›Hukum›Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

By Redaksi
Maret 16, 2022
370
0

 

Masuki rumah tanpa ijin merupakan salah satu tindakan yang bisa dibilang tercela. Ini sama saja memasuki privasi orang lain tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Apalagi Jika sampai mengambil barang di rumah tersebut.

Meskipun rumah tersebut milik saudara sendiri, alangkah baiknya meminta ijin terlebih dahulu ketika akan memasukinya. Untuk mengambil barang di dalamnya juga harus seijin pemilik. Jika tidak ijin, aka nada hukuman pidana yang bisa didapatkan?

Hukum Pidana Masuki Rumah Tanpa Ijin

Anda tidak boleh menganggap bahwa memasuki rumah tanpa ijin adalah tindakan yang biasa dan tidak perlu dipertimbangkan. Ada sanksi tersendiri jika dari pemilik rumah merasa tidak terima Anda memasuki rumahnya tanpa ijin.

Ternyata, ada pasal tersendiri yang mengatur tindakan masuki rumah tanpa ijin. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 ayat 1 yang tercantum dalam Undang Undang Hukum Pidana atau yang dikenal dengan nama KUHP.

Dalam pasal pada ayat tersebut telah dijelaskan bahwa ketika seseorang memasuki rumah tertutup yang dipakai orang lain tanpa ijin dengan melawan tindakan hukum, maka akan diancam pidana penjara paling lama adalah 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00

Hal ini berbeda dengan kondisi jika Si A selaku pemilik rumah memperbolehkan si B memasuki rumah meskipun sedang tidak ada orang di rumah. Selain karena ijin dari si A, si B tidak berhak untuk masuki rumah tanpa ijin.

Dengan Demikian, sudah jelas bahwa memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan hal yang harus dipertimbangkan lagi. Masuk rumah tanpa ijin sudah menjadi salah satu hal yang biasa dilakukan di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Meskipun hal ini memang tidak dibenarkan karena membuat pemilik merasa tidak nyaman, maka sungguh tepat jika seseorang mempertimbangkan terlebih dahulu saat masuki rumah tanpa ijin. Meskipun itu saudara, keluarga, atau sahabat, ini akan mengganggu privasi milik orang lain.

Intinya, Anda tidak boleh melakukan sesuatu hal yang dilarang oleh pemilik rumah. Untuk memasuki rumah tersebut, mintalah ijin terlebih dahulu. Apalagi sampai mengambil barang di dalamnya, jelas hal ini sangat dilarang karena bisa disebut mencuri.

Jadi, taatilah hukum yang berlaku untuk menjaga diri Anda maupun orang lain dari sesuatu hal yang tidak diinginkan. Hindari masuki rumah tanpa ijin meskipun rumah tersebut adalah rumah kerabat dekat Anda.

Terimakasih

Semoga bermanfaat

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Next Article

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

    April 13, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

    Juli 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Berita Terbaru Istri Nikahi 2 Lelaki, Poliandri di Cianjur

    Mei 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Iseng Berjudi Menunggu Waktu Sahur, Pelaku Judi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Serang

  • Pemerintahan

    Kades Desa Pangarengan Bapak Sutia Berikan himbauan Kepada Masyarakatnya Jelang Perayaan Malam Pengantian Tahun Baru 2023

  • Daerah

    Pengawas Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Diduga Tutup Mata Pada Proyek Paving Blok Jalan Lingkungan yang Dikerjakan Pelaksana CV. ERA GLOBAL MAKMUR

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.