JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

By Redaksi
Maret 16, 2022
450
0

 

Masuki rumah tanpa ijin merupakan salah satu tindakan yang bisa dibilang tercela. Ini sama saja memasuki privasi orang lain tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Apalagi Jika sampai mengambil barang di rumah tersebut.

Meskipun rumah tersebut milik saudara sendiri, alangkah baiknya meminta ijin terlebih dahulu ketika akan memasukinya. Untuk mengambil barang di dalamnya juga harus seijin pemilik. Jika tidak ijin, aka nada hukuman pidana yang bisa didapatkan?

Hukum Pidana Masuki Rumah Tanpa Ijin

Anda tidak boleh menganggap bahwa memasuki rumah tanpa ijin adalah tindakan yang biasa dan tidak perlu dipertimbangkan. Ada sanksi tersendiri jika dari pemilik rumah merasa tidak terima Anda memasuki rumahnya tanpa ijin.

Ternyata, ada pasal tersendiri yang mengatur tindakan masuki rumah tanpa ijin. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 ayat 1 yang tercantum dalam Undang Undang Hukum Pidana atau yang dikenal dengan nama KUHP.

Dalam pasal pada ayat tersebut telah dijelaskan bahwa ketika seseorang memasuki rumah tertutup yang dipakai orang lain tanpa ijin dengan melawan tindakan hukum, maka akan diancam pidana penjara paling lama adalah 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00

Hal ini berbeda dengan kondisi jika Si A selaku pemilik rumah memperbolehkan si B memasuki rumah meskipun sedang tidak ada orang di rumah. Selain karena ijin dari si A, si B tidak berhak untuk masuki rumah tanpa ijin.

Dengan Demikian, sudah jelas bahwa memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan hal yang harus dipertimbangkan lagi. Masuk rumah tanpa ijin sudah menjadi salah satu hal yang biasa dilakukan di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Meskipun hal ini memang tidak dibenarkan karena membuat pemilik merasa tidak nyaman, maka sungguh tepat jika seseorang mempertimbangkan terlebih dahulu saat masuki rumah tanpa ijin. Meskipun itu saudara, keluarga, atau sahabat, ini akan mengganggu privasi milik orang lain.

Intinya, Anda tidak boleh melakukan sesuatu hal yang dilarang oleh pemilik rumah. Untuk memasuki rumah tersebut, mintalah ijin terlebih dahulu. Apalagi sampai mengambil barang di dalamnya, jelas hal ini sangat dilarang karena bisa disebut mencuri.

Jadi, taatilah hukum yang berlaku untuk menjaga diri Anda maupun orang lain dari sesuatu hal yang tidak diinginkan. Hindari masuki rumah tanpa ijin meskipun rumah tersebut adalah rumah kerabat dekat Anda.

Terimakasih

Semoga bermanfaat

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Next Article

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

    Maret 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

    Februari 6, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

  • Iklan & Adventorial

    Bersama PKK Tangani Stunting, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Masyarakatkan Olah Pangan dan Optimalkan Pekarangan

  • TNI-POLRI

    Berikan Pesan Kamtibmas, Personel Ditpamobvit Polda Banten Kunjungi Lembaga Negara

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Minta BPK – RI Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Villa ...

    By Redaksi
    Mei 17, 2026
  • H.Iwan Tuding Proyek Pembangunan Turap Batu Kali Di Dekat Kantor Desa Kayu Bongkok Sumber Dari ...

    By Redaksi
    Mei 14, 2026
  • Camat Rajeg Perlu Kroscek Terkait Bangunan Gedung Kantor Desa Rajeg Mulya Terlihat Lesuh Dan Anggaran ...

    By Redaksi
    Mei 13, 2026
  • H.Iwan Tuding Pelaksana Pembangunan Jalan Paving Block di Kp Jembatan Papan Kiara Payung Abaikan Aturan ...

    By Redaksi
    Mei 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.