JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

By Redaksi
Maret 16, 2022
439
0

 

Masuki rumah tanpa ijin merupakan salah satu tindakan yang bisa dibilang tercela. Ini sama saja memasuki privasi orang lain tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Apalagi Jika sampai mengambil barang di rumah tersebut.

Meskipun rumah tersebut milik saudara sendiri, alangkah baiknya meminta ijin terlebih dahulu ketika akan memasukinya. Untuk mengambil barang di dalamnya juga harus seijin pemilik. Jika tidak ijin, aka nada hukuman pidana yang bisa didapatkan?

Hukum Pidana Masuki Rumah Tanpa Ijin

Anda tidak boleh menganggap bahwa memasuki rumah tanpa ijin adalah tindakan yang biasa dan tidak perlu dipertimbangkan. Ada sanksi tersendiri jika dari pemilik rumah merasa tidak terima Anda memasuki rumahnya tanpa ijin.

Ternyata, ada pasal tersendiri yang mengatur tindakan masuki rumah tanpa ijin. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 ayat 1 yang tercantum dalam Undang Undang Hukum Pidana atau yang dikenal dengan nama KUHP.

Dalam pasal pada ayat tersebut telah dijelaskan bahwa ketika seseorang memasuki rumah tertutup yang dipakai orang lain tanpa ijin dengan melawan tindakan hukum, maka akan diancam pidana penjara paling lama adalah 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00

Hal ini berbeda dengan kondisi jika Si A selaku pemilik rumah memperbolehkan si B memasuki rumah meskipun sedang tidak ada orang di rumah. Selain karena ijin dari si A, si B tidak berhak untuk masuki rumah tanpa ijin.

Dengan Demikian, sudah jelas bahwa memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan hal yang harus dipertimbangkan lagi. Masuk rumah tanpa ijin sudah menjadi salah satu hal yang biasa dilakukan di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Meskipun hal ini memang tidak dibenarkan karena membuat pemilik merasa tidak nyaman, maka sungguh tepat jika seseorang mempertimbangkan terlebih dahulu saat masuki rumah tanpa ijin. Meskipun itu saudara, keluarga, atau sahabat, ini akan mengganggu privasi milik orang lain.

Intinya, Anda tidak boleh melakukan sesuatu hal yang dilarang oleh pemilik rumah. Untuk memasuki rumah tersebut, mintalah ijin terlebih dahulu. Apalagi sampai mengambil barang di dalamnya, jelas hal ini sangat dilarang karena bisa disebut mencuri.

Jadi, taatilah hukum yang berlaku untuk menjaga diri Anda maupun orang lain dari sesuatu hal yang tidak diinginkan. Hindari masuki rumah tanpa ijin meskipun rumah tersebut adalah rumah kerabat dekat Anda.

Terimakasih

Semoga bermanfaat

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

Next Article

Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Prinsip Dalam Hidup yang Perlu Kita Ingat Didalam Kehidupan

    Maret 31, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Bentuk Gugatan dalam Praperadilan di Indonesia

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Laporkan Pungutan Liar di Sekolah dengan Cara Ini

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

    Februari 22, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Proyek Pembangunan Gapura Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Kuat Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

  • TNI-POLRI

    Aktivitas Kembali Normal, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan di PT Indo Raya Tenaga

  • Pemerintahan

    Kades Mekar Sari Ibu Fadlah Berikan Himbau Pada Masyarakat Menjelang Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2023

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.