Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?
Masuki rumah tanpa ijin merupakan salah satu tindakan yang bisa dibilang tercela. Ini sama saja memasuki privasi orang lain tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Apalagi Jika sampai mengambil barang di rumah tersebut.
Meskipun rumah tersebut milik saudara sendiri, alangkah baiknya meminta ijin terlebih dahulu ketika akan memasukinya. Untuk mengambil barang di dalamnya juga harus seijin pemilik. Jika tidak ijin, aka nada hukuman pidana yang bisa didapatkan?
Hukum Pidana Masuki Rumah Tanpa Ijin
Anda tidak boleh menganggap bahwa memasuki rumah tanpa ijin adalah tindakan yang biasa dan tidak perlu dipertimbangkan. Ada sanksi tersendiri jika dari pemilik rumah merasa tidak terima Anda memasuki rumahnya tanpa ijin.
Ternyata, ada pasal tersendiri yang mengatur tindakan masuki rumah tanpa ijin. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 ayat 1 yang tercantum dalam Undang Undang Hukum Pidana atau yang dikenal dengan nama KUHP.
Dalam pasal pada ayat tersebut telah dijelaskan bahwa ketika seseorang memasuki rumah tertutup yang dipakai orang lain tanpa ijin dengan melawan tindakan hukum, maka akan diancam pidana penjara paling lama adalah 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00
Hal ini berbeda dengan kondisi jika Si A selaku pemilik rumah memperbolehkan si B memasuki rumah meskipun sedang tidak ada orang di rumah. Selain karena ijin dari si A, si B tidak berhak untuk masuki rumah tanpa ijin.
Dengan Demikian, sudah jelas bahwa memasuki rumah orang lain tanpa izin merupakan hal yang harus dipertimbangkan lagi. Masuk rumah tanpa ijin sudah menjadi salah satu hal yang biasa dilakukan di kalangan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam
Meskipun hal ini memang tidak dibenarkan karena membuat pemilik merasa tidak nyaman, maka sungguh tepat jika seseorang mempertimbangkan terlebih dahulu saat masuki rumah tanpa ijin. Meskipun itu saudara, keluarga, atau sahabat, ini akan mengganggu privasi milik orang lain.
Intinya, Anda tidak boleh melakukan sesuatu hal yang dilarang oleh pemilik rumah. Untuk memasuki rumah tersebut, mintalah ijin terlebih dahulu. Apalagi sampai mengambil barang di dalamnya, jelas hal ini sangat dilarang karena bisa disebut mencuri.
Jadi, taatilah hukum yang berlaku untuk menjaga diri Anda maupun orang lain dari sesuatu hal yang tidak diinginkan. Hindari masuki rumah tanpa ijin meskipun rumah tersebut adalah rumah kerabat dekat Anda.
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author: A Iwan Dahlani