JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

By Redaksi
Februari 3, 2022
586
0

Pernikahan dini di Indonesia masih menjadi permasalahan yang harus segera ditangani karena dapat berdampak buruk terhadap yang menjalaninya. Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya Upaya pemerintah sendiri adalah dengan menambah batas minimal usia dari 18 tahun hingga 20 tahun.

Sayangnya hal ini masih sering terjadi dilakukan pada beberapa daerah karena berbagai faktor di dalamnya. Faktor-faktor inilah yang perlu dikaji agar menjadi solusi untuk mengurangi tingkat angka perkawinan di bawah umur.

Pendidikan dan norma gender juga perlu untuk ditingkatkan apalagi perempuan merupakan yang paling banyak menjadi korban. Penelitian sendiri telah menemukan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terutama melindungi perempuan dalam hal ini.

Faktor Pernikahan Dini di Indonesia

Ada banyak sekali faktor yang mempengaruhi adanya pernikahan dini, mulai dari faktor sosial, ekonomi, hingga agama. Kurangnya informasi berkenaan dampak buruk perkawinan di bawah umur membuat masyarakat melakukannya.

Faktor sosial menjadi salah satu yang paling besar mendorong adanya hal ini. Misalnya saja pengaruh lingkungan yang membuat anak melakukan seks bebas. Untuk menutupi kehamilan, maka keduanya dinikahkan meski tidak cukup usia.

Ekonomi juga bisa mempengaruhi pernikahan dini di Indonesia. Banyak kasus seorang anak dari keluarga tidak mampu mau tidak mau menikah dengan seorang berada untuk meningkatkan taraf kehidupan.

Sementara itu, masih ada banyak penganut konservatif yang menganggap menikah sedini mungkin lebih baik untuk menghindari zina. Padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar sebab terdapat dampak buruk ke depannya.

Selain itu, sebenarnya masih ada lagi banyak faktor lainnya yang perlu untuk dikaji lebih dalam. Selain itu, masyarakat sudah harus mulai membuka mata mengenai hal ini agar tidak terus menerus terjadi. Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

Pencegahan Pernikahan Dini di Indonesia

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Cara-cara ini sendiri merupakan saran dari berbagai penelitian untuk melindungi anak dari ancaman perkawinan sebelum usia dewasa.

Baca Juga: Cara Lapor Komnas Perlindungan Perempuan

1.Pendidikan Formal

Pendidikan formal bukan hanya penting untuk masa depan anak, namun juga efektif dalam mengurangi angka pernikahan dini di Indonesia. Sebab semakin tinggi pendidikan seseorang, maka akan semakin memahami pentingnya usia matang dalam kehidupan berumah tangga.

2. Bimbingan Tentang Pergaulan

Bimbingan berkenaan tentang pergaulan sudah seharusnya dikenalkan sedini mungkin dari orang tua terhadap anak. Dengan demikian, pergaulan bebas yang memicu adanya perkawinan sebelum batas usia dapat dihindarkan.

Pentingnya bimbingan pergaulan ini akan memberikan wawasan anak terhadap dampak negatif yang bisa terjadi jika terlalu bebas dalam pergaulan tanpa batasan. Selain itu, hal ini juga bisa mencegah adanya pelecehan seksual terutama pada perempuan.

3.Kesetaraan Gender

Seperti telah dikatakan sebelumnya, pernikahan dini banyak terjadi pada perempuan sebab tidak adanya kesetaraan gender. Banyak pola pikir masyarakat yang perlu diubah dalam hal kesetaraan gender ini.

Salah satu permasalahan negara Indonesia adalah berbagai faktor yang membuat anak harus menikah sebelum waktunya. Oleh karena itu perlu pencegahan agar pernikahan dini di Indonesia semakin berkurang.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Segudang Pesona Gunung Burangrang, Dan Cerita Mitos ...

Next Article

Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

    Mei 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan Islami Beserta Maknanya

    Mei 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Gerak Cepat RD CS Turunkan Tim Untuk Bersihkan Ceceran Tanah di Jalan Raya Bakung – Kronjo

  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

  • Nasional

    Lokasi Yang Menarik Tentang Wisata Amerika

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.