JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

By Redaksi
Mei 22, 2022
378
0

Penolakan dari pemerintah Singapura atas pendakwah kondang Indonesia, Abdul Somad, ke negaranya, yakni pada tanggal 6 Mei lalu mendapatkan sorotan masyarakat serta reaksi yang beragam dari sejumlah pihak. Namun ada juga yang dapat diambil sebagai pelajaran dari alasan Singapura menolak UAS.

Apa Alasan Singapura menolak UAS?

Ishfah Abidal Aziz, seorang Staf khusus Menteri Agama RI, mengungkapkan makna yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut ialah bagi penceramah agama perlu berhati-hati dan menjaga dalam melakukan kegiatan untuk keagamaan, atau menyampaikan suatu pandangan-pandangan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengungkapkan Kementerian Agama telah memiliki program penguatan kompetensi dan kapasitas penceramah agama. Sehingga hal ini diharapkan tidak hanya membicarakan soal narasi-narasi keagamaan, tetapi juga harus diselaraskan atau disesuaikan komitmen kebangsaan.

Ahmad Nurcholish dari Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP) mengatakan bahwa hikmah dan ilmu penting dari peristiwa ini terutama dari Singapura itu pemerintah harus tegas dan memiliki hak untuk melakukan tindakan protektif pada pihak yang ucapannya dinilai telah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelumnya, pemerintah Singapura telah menyebutkan alasan Singapura menolak UAS dan rombongan perjalanannya tidak diperbolehkan untuk masuk. Salah satunya karena ia dikenal menyebarkan ajaran segregasi dan ekstremis, yang kurang bisa diterima di masyarakat multi-agama dan multi-ras Singapura.

UAS sendiri menegaskan bahwa dia dan rombongannya ke Singapura dengan niat untuk berwisata bukan untuk acara tabliq akbar atau pengajian. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan dari petugas Singapura yang telah menolaknya masuk. Situasi tersebut yang membuat ia menuntut penjelasan dari pemerintah Singapura.

UAS Dianggap Menyebarkan Ajaran Ekstremis dan Segregasi

Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan alasan Singapura menolak UAS dan rombongannya ditolak masuk, yakni ia dikenal menyebarkan ajaran segregasi dan ekstremis. Dimana hal tersebut tidak bisa diterima di masyarakat multi-agama dan multi-ras Singapura.

Misalnya, UAS menyatakan jika bom bunuh diri ialah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, serta dianggap suatu operasi syahid, demikian pernyataan yang tertulis Kemdagri Singapura.  Menurut pemerintah Singapura, ia juga membuat argumen merendahkan anggota organisasi dari agama lain, seperti Kristen. Misalnya ia mendeskripsikan salib Kristen sebagai rumah dan tempatnya dari jin (roh/setan) kafir. Selain itu, UAS secara terang-terangan menyebut jika non-Muslim sebagai  kafir.

UAS mengaku tidak mendapatkan penjelasan dari petugas Singapura, padahal semua dokumen dari perjalanannya telah lengkap. Ia mengungkapkan itulah yang petugas Singapura tidak bisa menjelaskan, pegawai imigrasi tidak bisa menjelaskan, jadi yang dapat menjelaskan Ambassador of Singapore in Jakarta saat diwawancara di Hai Guys Official kanal YouTube.

Baca juga: Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

Setelah aa ditahan kurang lebih empat jam, termasuk ditahannya UAS seorang diri selama sejam pada ruangan kecil yang berukuran 1×2 meter, UAS tetap tidak mendapat alasan Singapura menolak UAS dan tidak diperbolehkan masuk ke Singapura. UAS kembali ke Indonesia pada Senin sore.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa langsung ke Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

(Rj/Rd)

Previous Article

Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya ...

Next Article

Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di PTUN

    Februari 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

    April 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cek Kesiapsiagaan, Ipda EDI Riyadi, SH Pimpin Apel Malam di Halaman Mapolsek Kronjo

    Maret 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Cegah Negara Rugi, AHY Lancarkan Jurus Gebuk Mafia Tanah

    Maret 28, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

    Februari 22, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Ekonomi

    7 Tempat Pesugihan Tanpa Tumbal Yang Terkenal Di Indonesia

  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

  • Infrastruktur

    Proyek Pembangunan Spal Jalan Desa Kp.Senen Kelurahan Sukatani Rajeg, PPTK Kecamatan Rajeg Perlu Tau Proyek Tanpa Papan Informasi Perlu Dievaluasi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Geger.. Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok Di Perum Grand Village Sepatan, Perlu Di Audit

    By Redaksi
    Mei 21, 2026
  • Lepas Sambut Kepala Sekolah SMPN 1 Sepatan: Ucapan Terima Kasih Untuk Bapak Sugeng Atmoko, S.Si ...

    By Redaksi
    Mei 21, 2026
  • Perkuat Sinergi, Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Atasi Banjir serta Sampah

    By Redaksi
    Mei 21, 2026
  • Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan, Kapasitas Tampung Air Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat

    By Redaksi
    Mei 21, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.