JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

By Redaksi
Mei 22, 2022
386
0

Penolakan dari pemerintah Singapura atas pendakwah kondang Indonesia, Abdul Somad, ke negaranya, yakni pada tanggal 6 Mei lalu mendapatkan sorotan masyarakat serta reaksi yang beragam dari sejumlah pihak. Namun ada juga yang dapat diambil sebagai pelajaran dari alasan Singapura menolak UAS.

Apa Alasan Singapura menolak UAS?

Ishfah Abidal Aziz, seorang Staf khusus Menteri Agama RI, mengungkapkan makna yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut ialah bagi penceramah agama perlu berhati-hati dan menjaga dalam melakukan kegiatan untuk keagamaan, atau menyampaikan suatu pandangan-pandangan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengungkapkan Kementerian Agama telah memiliki program penguatan kompetensi dan kapasitas penceramah agama. Sehingga hal ini diharapkan tidak hanya membicarakan soal narasi-narasi keagamaan, tetapi juga harus diselaraskan atau disesuaikan komitmen kebangsaan.

Ahmad Nurcholish dari Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP) mengatakan bahwa hikmah dan ilmu penting dari peristiwa ini terutama dari Singapura itu pemerintah harus tegas dan memiliki hak untuk melakukan tindakan protektif pada pihak yang ucapannya dinilai telah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelumnya, pemerintah Singapura telah menyebutkan alasan Singapura menolak UAS dan rombongan perjalanannya tidak diperbolehkan untuk masuk. Salah satunya karena ia dikenal menyebarkan ajaran segregasi dan ekstremis, yang kurang bisa diterima di masyarakat multi-agama dan multi-ras Singapura.

UAS sendiri menegaskan bahwa dia dan rombongannya ke Singapura dengan niat untuk berwisata bukan untuk acara tabliq akbar atau pengajian. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan dari petugas Singapura yang telah menolaknya masuk. Situasi tersebut yang membuat ia menuntut penjelasan dari pemerintah Singapura.

UAS Dianggap Menyebarkan Ajaran Ekstremis dan Segregasi

Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan alasan Singapura menolak UAS dan rombongannya ditolak masuk, yakni ia dikenal menyebarkan ajaran segregasi dan ekstremis. Dimana hal tersebut tidak bisa diterima di masyarakat multi-agama dan multi-ras Singapura.

Misalnya, UAS menyatakan jika bom bunuh diri ialah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, serta dianggap suatu operasi syahid, demikian pernyataan yang tertulis Kemdagri Singapura.  Menurut pemerintah Singapura, ia juga membuat argumen merendahkan anggota organisasi dari agama lain, seperti Kristen. Misalnya ia mendeskripsikan salib Kristen sebagai rumah dan tempatnya dari jin (roh/setan) kafir. Selain itu, UAS secara terang-terangan menyebut jika non-Muslim sebagai  kafir.

UAS mengaku tidak mendapatkan penjelasan dari petugas Singapura, padahal semua dokumen dari perjalanannya telah lengkap. Ia mengungkapkan itulah yang petugas Singapura tidak bisa menjelaskan, pegawai imigrasi tidak bisa menjelaskan, jadi yang dapat menjelaskan Ambassador of Singapore in Jakarta saat diwawancara di Hai Guys Official kanal YouTube.

Baca juga: Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

Setelah aa ditahan kurang lebih empat jam, termasuk ditahannya UAS seorang diri selama sejam pada ruangan kecil yang berukuran 1×2 meter, UAS tetap tidak mendapat alasan Singapura menolak UAS dan tidak diperbolehkan masuk ke Singapura. UAS kembali ke Indonesia pada Senin sore.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa langsung ke Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

(Rj/Rd)

Previous Article

Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya ...

Next Article

Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Terobosan Heroik M Nur Latuconsina Menuju Bakornas LKBHMI

    September 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ombudsman Banten Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten Tangkap Para Pembawa Sajam di Serang

    Maret 7, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

    Maret 19, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Cegah Negara Rugi, AHY Lancarkan Jurus Gebuk Mafia Tanah

    Maret 28, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

    April 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk Lapor

    Maret 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Politik

    Sekretaris Partai BINAR DPD Kota Tangerang Banten, Supriadi Siap membentuk DPC Kota Tangerang

  • Olah raga & Kesehatan

    Pijat Bayi, Masuk Dalam Pengobatan leluhur Zaman Dulu

  • Hukum

    300 Nama Bayi Perempuan Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Diduga Terindikasi Korupsi Pada Proyek Pembangunan Gedung Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Desa Sasak Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.