JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

Alasan Singapura Menolak UAS, Ia Membutuhkan Penjelasan

By Redaksi
Mei 22, 2022
369
0

Penolakan dari pemerintah Singapura atas pendakwah kondang Indonesia, Abdul Somad, ke negaranya, yakni pada tanggal 6 Mei lalu mendapatkan sorotan masyarakat serta reaksi yang beragam dari sejumlah pihak. Namun ada juga yang dapat diambil sebagai pelajaran dari alasan Singapura menolak UAS.

Apa Alasan Singapura menolak UAS?

Ishfah Abidal Aziz, seorang Staf khusus Menteri Agama RI, mengungkapkan makna yang dapat dipetik dari peristiwa tersebut ialah bagi penceramah agama perlu berhati-hati dan menjaga dalam melakukan kegiatan untuk keagamaan, atau menyampaikan suatu pandangan-pandangan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengungkapkan Kementerian Agama telah memiliki program penguatan kompetensi dan kapasitas penceramah agama. Sehingga hal ini diharapkan tidak hanya membicarakan soal narasi-narasi keagamaan, tetapi juga harus diselaraskan atau disesuaikan komitmen kebangsaan.

Ahmad Nurcholish dari Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP) mengatakan bahwa hikmah dan ilmu penting dari peristiwa ini terutama dari Singapura itu pemerintah harus tegas dan memiliki hak untuk melakukan tindakan protektif pada pihak yang ucapannya dinilai telah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelumnya, pemerintah Singapura telah menyebutkan alasan Singapura menolak UAS dan rombongan perjalanannya tidak diperbolehkan untuk masuk. Salah satunya karena ia dikenal menyebarkan ajaran segregasi dan ekstremis, yang kurang bisa diterima di masyarakat multi-agama dan multi-ras Singapura.

UAS sendiri menegaskan bahwa dia dan rombongannya ke Singapura dengan niat untuk berwisata bukan untuk acara tabliq akbar atau pengajian. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan dari petugas Singapura yang telah menolaknya masuk. Situasi tersebut yang membuat ia menuntut penjelasan dari pemerintah Singapura.

UAS Dianggap Menyebarkan Ajaran Ekstremis dan Segregasi

Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan alasan Singapura menolak UAS dan rombongannya ditolak masuk, yakni ia dikenal menyebarkan ajaran segregasi dan ekstremis. Dimana hal tersebut tidak bisa diterima di masyarakat multi-agama dan multi-ras Singapura.

Misalnya, UAS menyatakan jika bom bunuh diri ialah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, serta dianggap suatu operasi syahid, demikian pernyataan yang tertulis Kemdagri Singapura.  Menurut pemerintah Singapura, ia juga membuat argumen merendahkan anggota organisasi dari agama lain, seperti Kristen. Misalnya ia mendeskripsikan salib Kristen sebagai rumah dan tempatnya dari jin (roh/setan) kafir. Selain itu, UAS secara terang-terangan menyebut jika non-Muslim sebagai  kafir.

UAS mengaku tidak mendapatkan penjelasan dari petugas Singapura, padahal semua dokumen dari perjalanannya telah lengkap. Ia mengungkapkan itulah yang petugas Singapura tidak bisa menjelaskan, pegawai imigrasi tidak bisa menjelaskan, jadi yang dapat menjelaskan Ambassador of Singapore in Jakarta saat diwawancara di Hai Guys Official kanal YouTube.

Baca juga: Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

Setelah aa ditahan kurang lebih empat jam, termasuk ditahannya UAS seorang diri selama sejam pada ruangan kecil yang berukuran 1×2 meter, UAS tetap tidak mendapat alasan Singapura menolak UAS dan tidak diperbolehkan masuk ke Singapura. UAS kembali ke Indonesia pada Senin sore.

Jika dirasa ini bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/. “Jika Anda berminat bergabung untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa langsung ke Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

(Rj/Rd)

Previous Article

Viral! Kematian Bocah 5 Tahun Diduga Dianiaya ...

Next Article

Kumpulan Nama Anak Bayi Lelaki Modern dan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Ketua LBH LP-KPK’N Somasi Oknum Desa Mekar Baru

    April 6, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

    Maret 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Camat Sukadiri Ahmad Hapid Bersama Aparat Gabungan Membubarkan Arena Sabung Ayam

    November 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

    Juni 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Laki-Laki Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 1, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Diduga Mar Up Anggaran, Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Disoal DPD LSM APKAN RI

  • Daerah

    Perihal Aduan, Ketua DPD LSM APKAN RI Kembali Layangkan Surat Somasi Untuk Kecamatan Mauk Dan Sukadiri

  • Daerah

    Siapakah Masyarakat Madura dan Tradisi yang Bertahan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Anggaran Pemberdayaan dan Bantuan Provinsi Serta Proyek Pembangunan Spal Udith Dari Desa Buaran Bambu, Dapat ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Dugaan Tak Berizin Aktivitas Galian Tanah Di Rajeg Kecamatan Rajeg, Kembali Beroperasi Disiang Bolong

    By Redaksi
    April 29, 2026
  • Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 28, 2026
  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.