JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

By Redaksi
Februari 5, 2022
372
0

Undang-Undang yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia berguna untuk melindungi pembeli ketika melakukan transaksi sekaligus hak-haknya. Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU   Keamanan menjadi salah satu yang paling banyak dikhawatirkan sehingga perlu adanya aturan yang melindungi.

Dengan demikian, setiap transaksi baik secara online maupun dilakukan offline dapat berjalan tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Produsen atau penjual pada akhirnya tidak bisa semena-mena dalam memperjualbelikan produknya.

Ada beberapa tujuan dibuatnya UU perlindungan konsumen. Menurut BPKN sendiri, undang-undang merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum. Selain itu, terdapat juga tujuan lainnya dalam setiap jual beli.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Terdapat dua instrumen penting yang mendasari UU perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Pertama adalah UUD 45 sebagai segala sumber hukum, berisi amanat bahwa masyarakat adil dan makmur merupakan wujud dari pembangunan nasional.

Tujuan tersebut dapat direalisasikan dengan sistem ekonomi demokratis sehingga produksi barang maupun jasa tumbuh dan berkembang dalam dunia produksi. Selain itu, kelayakan dari hasil produksi tersebut juga menjadi hal yang diutamakan.

Kedua adalah UUPK yang memberikan harapan atas perlindungan konsumen juga kerugian pada transaksi barang maupun jasa. Lahirnya UUPK ini akan menjamin kepastian hukum dari pembeli yang menjadi korban.

Tujuan UU Perlindungan Konsumen di Indonesia

Undang-undang guna melindungi pembeli dari ketidaklayakan barang maupun jasa dibuat tentu bukan tanpa alasan. Selain kepastian hukum, setidaknya terdapat enam tujuan lainnya dari dibuatnya Undang-Undang serta pembentukan lembaganya. Perlindungan Konsumen dan Tujuan Pembuatan Undang-Undang

1. Meningkatkan Kesadaran

Konsumen perlu untuk lebih waspada dalam transaksi. Hal ini juga termasuk dari adanya perlindungan konsumen sekaligus memberikan pilihan pada pembeli ketika berjual beli dengan penjual.

2. Meningkatkan Harkat Martabat

UU ini juga akan memberikan kenyamanan pembeli sebab sudah tidak ada lagi barang atau jasa yang dijual secara tidak layak. Selain itu, konsumen juga akan terhindar dari berbagai peristiwa negatif baik pelecehan verbal juga nonverbal.

3. Pembeli dapat Memilih

Memilih untuk bertransaksi sesuai dengan keinginan adalah salah satu hak dari seorang pembeli. UU perlindungan konsumen di Indonesia memberikan dukungan terhadap hal tersebut.

4. Kepastian Hukum

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pembeli bisa melakukan tindakan hukum karena sudah memiliki UU yang kuat. Dengan demikian tidak ada lagi korban yang merasa dirugikan terhadap transaksi yang dilakukan.

5. Lebih Jujur dan Bertanggungjawab

Oknum penjual yang berlaku buruk terjadi akibat kurangnya rasa takut bahwa terdapat konsekuensi dari apa yang telah dilakukan. Dengan perlindungan konsumen di Indonesia ini akan membuat penjual lebih jera melakukan hal buruk terhadap pembeli.

6. Kualitas Barang Meningkat

Mutu produksi maupun jasa menjadi hal yang penting diperhatikan. Dengan adanya undang-undang, maka mutu produksi akan semakin meningkat sehingga pembeli menjadi lebih puas dalam bertransaksi.

Pembeli seringkali menerima mutu produksi atau pelayanan yang buruk ketika melakukan jual beli. Oleh karena itu, terdapat UU perlindungan konsumen di Indonesia dengan tujuan melindungi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Terimakasih

Dirasa artikel ini berguna silahkan bagikan karena berbagi itu bagian dari amal sedekah.
Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

Next Article

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Bentuk Ancaman Non Militer yang Harus Diwaspadai

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Disembunyikan Di Dalam Sepatu Petugas Rutan Tangerang Gagalkan Penyulundupan Sabu

    Maret 19, 2024
    By Redaksi
  • Hukum

    Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

    Juli 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

    Maret 5, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Dinas Sosial Kota Tangerang Gelar Pembinaan LKS di Gedung MUI

  • Nasional

    ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

  • TNI-POLRI

    Polda Banten Gelar Seminar Strategi Bonus Demografi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • CV. CAHAYA HATI : H.IWAN Angkat Bicara Terkait Pemeliharaan Saluran Air U-Ditch Di Kampung Bojong ...

    By Redaksi
    November 20, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • CV. CAHAYA HATI : H.IWAN Angkat Bicara Terkait Pemeliharaan Saluran Air U-Ditch Di Kampung Bojong ...

    By Redaksi
    November 20, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.