JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

By Redaksi
Februari 4, 2022
382
0

Santunan kematian kecelakaan lalu lintas tidak semua diberikan kepada korban yang kehilangan nyawa.H. Hal ini telah dimuat dalam undang-undang tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kecelakaan lalu lintas transportasi merupakan hal yang tidak diinginkan. Namun, tidak bisa dipungkiri hal ini tidak dapat dihindari dan terjadi setiap saat. Baik transportasi yang ada di darat, laut dan udara.

Pada saat terjadinya insiden kemungkinan besar mendapatkan asuransi. Asuransi ini dapat diklaim. Badan Usaha Milik Negara yang bertugas dalam mengatur ini adalah PT. Jasa Raharja. Perusahaan memiliki dua program asuransi sosial untuk kecelakaan transportasi.

Korban yang Dapat Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja mengungkapkan ada kriteria yang tidak dapat menerima uang belasungkawa. Misalnya dalam insiden tunggal dengan menggunakan kendaraan pribadi tidak bisa mendapat santunan dari pihak perusahaan.

Korban akan mendapatkan asuransi jika ia adalah penumpang sah dari alat transportasi umum mengalaminya. Saat penumpang berada pada kendaraan tersebut dan mengalami kecelakaan maka masuk kriteria dimaksud dan mendapat santunan kematian kecelakaan.

Ada juga korban yang kemungkinan mendapatkan santunan ganda yakni penumpang bus jika menyebrang melalui jalur laut dengan kapal feri dan mengalami kecelakaan. Dan untuk korban yang tidak ditemukan lagi mayatnya akan diputuskan di pengadilan negeri.

Pejalan kaki bisa mendapatkan asuransi bila mengalami kejadian ini meskipun tidak berada dalam kendaraan lalu lintas. Misalnya korban ditabrak kendaraan dan mengalami cacat hingga meninggal dunia.

Santunan lalintas bisa diterima pemilik kendaraan bermotor bila ditabrak oleh pengemudi lain sehingga menyebabkan insiden tersebut terjadi. Tidak hanya pengendara, namun termasuk penumpang kendaraan tersebut.

Namun, seperti telah dipaparkan sebelumnya bahwa ada beberapa tidak ditanggung oleh pihak jasa raharja yakni diakibatkan kelalaian. Misalnya pejalan kaki melanggar palang pintu kereta.

Ada juga korban tidak menerima santunan kematian  lalu lintas meski kehilangan nyawa karen insiden tersebut disengaja. Misalnya orang yang sengaja melakukan tindakan bunuh diri atau mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kriteria lainnya yang tidak akan mendapatkan santunan atas kematian kecelakaan lalu lintas adalah korban saat tengah melakukan tindakan kejatan. Serta korban bencana alam dan korban akibat balapan mobil atau motor.

Besar Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

Korban meninggal dunia jika memenuhi syarat akan menerima santunan. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 pada 13 Februari 2017.

Besaran santunan atas kematian kecelakaan lalu lintas untuk transportasi darat dan laut yakni lima puluh juta rupiah. Untuk transportasi udara korban meninggal dunia menerima tunjangan sebesar lima puluh juta rupiah.

Santunan diberikan kepada pihak keluarga korban sesuai peraturan yang berlaku. Pihak Jasa Raharja tidak memberikan asuransi kepada semua korban meninggal. Korban harus memenuhi syarat untuk dapat santunan kematian kecelakaan lalu lintas.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara ...

Next Article

Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

    April 13, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia

    Juni 19, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Ajukan Gugatan Perkara Predeo yang Sesuai Peraturan

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

    Mei 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

    Maret 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

    Maret 18, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

  • Uncategorized

    Bapak Uti Kades Tanjakan Mekar Berikan himbauan Kepada Masyarakatnya Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2023

  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.