JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

Hal Tentang Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

By Redaksi
Februari 4, 2022
246
0

Santunan kematian kecelakaan lalu lintas tidak semua diberikan kepada korban yang kehilangan nyawa.H. Hal ini telah dimuat dalam undang-undang tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kecelakaan lalu lintas transportasi merupakan hal yang tidak diinginkan. Namun, tidak bisa dipungkiri hal ini tidak dapat dihindari dan terjadi setiap saat. Baik transportasi yang ada di darat, laut dan udara.

Pada saat terjadinya insiden kemungkinan besar mendapatkan asuransi. Asuransi ini dapat diklaim. Badan Usaha Milik Negara yang bertugas dalam mengatur ini adalah PT. Jasa Raharja. Perusahaan memiliki dua program asuransi sosial untuk kecelakaan transportasi.

Korban yang Dapat Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

PT. Jasa Raharja mengungkapkan ada kriteria yang tidak dapat menerima uang belasungkawa. Misalnya dalam insiden tunggal dengan menggunakan kendaraan pribadi tidak bisa mendapat santunan dari pihak perusahaan.

Korban akan mendapatkan asuransi jika ia adalah penumpang sah dari alat transportasi umum mengalaminya. Saat penumpang berada pada kendaraan tersebut dan mengalami kecelakaan maka masuk kriteria dimaksud dan mendapat santunan kematian kecelakaan.

Ada juga korban yang kemungkinan mendapatkan santunan ganda yakni penumpang bus jika menyebrang melalui jalur laut dengan kapal feri dan mengalami kecelakaan. Dan untuk korban yang tidak ditemukan lagi mayatnya akan diputuskan di pengadilan negeri.

Pejalan kaki bisa mendapatkan asuransi bila mengalami kejadian ini meskipun tidak berada dalam kendaraan lalu lintas. Misalnya korban ditabrak kendaraan dan mengalami cacat hingga meninggal dunia.

Santunan lalintas bisa diterima pemilik kendaraan bermotor bila ditabrak oleh pengemudi lain sehingga menyebabkan insiden tersebut terjadi. Tidak hanya pengendara, namun termasuk penumpang kendaraan tersebut.

Namun, seperti telah dipaparkan sebelumnya bahwa ada beberapa tidak ditanggung oleh pihak jasa raharja yakni diakibatkan kelalaian. Misalnya pejalan kaki melanggar palang pintu kereta.

Ada juga korban tidak menerima santunan kematian  lalu lintas meski kehilangan nyawa karen insiden tersebut disengaja. Misalnya orang yang sengaja melakukan tindakan bunuh diri atau mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kriteria lainnya yang tidak akan mendapatkan santunan atas kematian kecelakaan lalu lintas adalah korban saat tengah melakukan tindakan kejatan. Serta korban bencana alam dan korban akibat balapan mobil atau motor.

Besar Santunan Kematian Kecelakaan Lalu Lintas

Korban meninggal dunia jika memenuhi syarat akan menerima santunan. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 pada 13 Februari 2017.

Besaran santunan atas kematian kecelakaan lalu lintas untuk transportasi darat dan laut yakni lima puluh juta rupiah. Untuk transportasi udara korban meninggal dunia menerima tunjangan sebesar lima puluh juta rupiah.

Santunan diberikan kepada pihak keluarga korban sesuai peraturan yang berlaku. Pihak Jasa Raharja tidak memberikan asuransi kepada semua korban meninggal. Korban harus memenuhi syarat untuk dapat santunan kematian kecelakaan lalu lintas.

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara ...

Next Article

Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Terobosan Heroik M Nur Latuconsina Menuju Bakornas LKBHMI

    September 15, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Modus Penyelewengan Dana BOS dan Cara Melaporkan

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

    Desember 12, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ciri Lengkap Kedaulatan Rakyat di Indonesia, Apa Saja?

    Maret 9, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Optimalkan Jaga Stabilitas Pangan

  • Daerah

    Menampung Aspirasi Masyarakat Pemdes Sukasari Gelar Musrenbang Tahun 2024

  • Pemerintahan

    Monitoring Evaluasi Administrasi PKK Tahun 2023 Di Aulah Kantor Desa Jati Waringin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan ...

    By Redaksi
    Juli 3, 2025
  • Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    By Redaksi
    Juni 26, 2025
  • PAUD dan Madrasah Al-Bunayyah Gelar Karya Anak Usia Dini, Berkarakter Dan Berbudaya

    By Redaksi
    Juni 22, 2025
  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.