JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Ekonomi
Home›Ekonomi›Cara Terbaru Daftar PKH Lewat Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos

Cara Terbaru Daftar PKH Lewat Online 2022 di Aplikasi Cek Bansos

By Redaksi
Februari 26, 2022
425
0

Cara terbaru daftar PKH lewat online 2022 terbilang mudah, yakni cukup menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian melalui aplikasi Cek Bansos agar penerima dapat segera mencairkan bantuan sebesar Rp 3 juta.

Bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat miskin via DTKS. Selanjutnya masih digeser oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketahui Cara Terbaru Daftar PKH Lewat Online 2022

Anda dapat melakukan pendaftaran PKH Online 2022 hanya dengan menggunakan ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Jika telah berhasil registrasi dan lolos verifikasi, maka Anda dinyatakan mendapat bantuan PKH seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.

Perlu Anda ketahui, penyaluran bansos PKH Kemensos 2022 ini pencairannya dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam setahun atau setiap 3 bulan. Jika Anda ingin terdaftar untuk mendapat bansos PKH Rp 3 juta, maka lakukan registrasi di DTKS via aplikasi Cek Bansos secara online. Cara terbaru daftar PKH lewat Online 2022 adalah sebagai berikut.

1. Pertama unduh aplikasi Cek Bansos yang ada di Play Store Anda. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen berupa KTP dan KK.
2. Selanjutnya masuk aplikasi dan pilih
menu Daftar Usulan. Anda dapat
mendaftarkan diri sebagai KPM PKH.
3. Langkah berikutnya pilih menu
Tambah Usulan.
4. Secara otomatis, sistem akan
mencocokkan antara nama, data
NIK,KK, status sesuai dengan
Dukcapil, dan kesesuaian pengusul
berdasarkan data DTKS Kemensos.
5. Langkah terakhir adalah pilih bansos PKH.

Persyaratan

Adapun persyaratan bagi penerima bansos PKH di DTKS melalui aplikasi ini adalah masyarakat miskin atau rentan miskin dan tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK. Selain itu, penerima bantuan ini bukan anggota ASN, TNI, dan Polri.

Anda bisa mendaftar DTKS Kemensos via HP pada tahapan berikutnya. Setelah itu baru bisa diketahui apakah pengusul berhak sebagai penerima atau tidak.

Perlu Anda ketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 78,2 triliun untuk program bansos 2022. Cakupan anggaran tersebut untuk program perlindungan sosial Rp 77,1 triliun dan program dukungan manajemen Rp 1,09 triliun.

Bila ternyata Anda mendapat bantuan PKH namun masih menemukan kendala, maka bisa langsung lapor ke Layanan Pengaduan Bansos Kemensos. Cara terbaru daftar PKH lewat online ini perlu Anda ketahui dan untuk mengetahui status penerimaan bansos dapat Anda lihat di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Terimakasih
Jika dirasa bermanfaat
Silahkan bagikan

Previous Article

Implementasikan Program Kapolda Banten, Dirpamoobvit Polda Banten ...

Next Article

Cek Kesiapan Personel, Kabid Propam Polda Banten ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Ekonomi

    Perumda Pasar NKR Bujuk Pedagang Pasar Kutabumi agar Terima Direlokasi

    Maret 29, 2024
    By Redaksi
  • Ekonomi

    PDRB Tumbuh 4,97 Persen, Pj Gubernur Al Muktabar: Kontribusi Komoditi Yang Dikembangkan Provinsi Banten

    November 7, 2023
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Ini Besaran UMK 2022 Provinsi Banten

    November 30, 2021
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Kapolda Banten Serahkan Anggaran Tahun 2022 dan Tandatangan Pakta Integritas

    Desember 16, 2021
    By Redaksi
  • Ekonomi

    13 Tempat Pesugihan Yang Paling Top Di Indonesia

    Juni 25, 2022
    By Redaksi
  • Ekonomi

    Gubernur Banten Taat, Dari 34 Hanya 29 Gubernur yang Taat Aturan UMP

    Januari 2, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Olah raga & Kesehatan

    Kaki Bengkak Saat Hamil, Begini Cara Mengatasinya…

  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Jamaah Haji Provinsi Banten Kloter 02

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.