Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja, Beserta Persyaratannya

Persyaratan dan cara daftar kartu prakerja dapat Anda lakukan dengan mudah melalui website prakerja.go.id. Apabila sudah melakukan registrasi, selanjutnya Gabung Gelombang di dashboard prakerja. Pada menu akan muncul pemberitahuan jika Anda harus menunggu pengumuman lulus gelombang tersebut.
Ketahui Cara Daftar Kartu Prakerja dengan Mudah
Kartu prakerja merupakan program yang ditujukan untuk mengembangkan kompetensi, wirausaha, dan skil untuk pencari kerja. Program ini merupakan kursus online agar peserta bisa menambah kemampuan dan kompetisi. Inilah cara daftar kartu prakerja dengan cepat dan mudah.
1. Isikan alamat email, password, kemudian ulangi pengisian password di form registrasi.
2. Tekan pada “Saya menyetujui Syarat, Ketentuan,dan Kebijakan. Privasi yang berlaku”, kemudian tekan Daftar.
3. Langkah berikutnya verifikasi email prakerja via akun email Anda.
4. Pertama verifikasi KTP, KK, dan tanggal lahir Anda. Jika ternyata e-KTP tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan Dukcapil, maka segera perbaiki dan hubungi call center @dukcapil. kemendagri.go.id.
5. Jika sudah lolos verifikasi Kartu Tanda Penduduk dan KK, maka isikan nama lengkap, jenis kelamin, alamat, nama ibu kandung, status perkawinan, status pekerjaan, pendidikan terakhir, jumlah tanggungan keluarga, dan topik pelatihan yang diminati.
6. Selanjutnya unggah file KTP. Jangan lupa untuk verifikasi.
7. Jangan lupa untuk verifikasi nomor handphone dan pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor yang tertera di rekening atau e-wallet.
8. Kode OTP yang diterima melalui nomor HP wajib Anda masukkan.
9. Nah, proses pendaftaran begitu mudah dan telah selesai. Anda dapat mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasa agar bisa masuk seleksi gelomang serta menunggu pengumuman.
Baca juga: Resmi Dibuka, Ketahui Cara Daftar KIP Kuliah
Persyaratan Daftar Kartu Prakerja
Berikut ini merupakan syarat mendaftar kartu prakerja:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia diatas 18 tahun dan tidak menempuh pendidikan formal.
3. Pendaftar tidak menerima bansos lain selama pandemi Covid-19.
4. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja atau buruh terkena PHK dan membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja tidak menerima upah, termasuk pelaku usaha kecil serta mikro.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BUMN atau BUMD.
Mudah bukan cara daftar kartu prakerja, namun Anda harus perhatikan secara detail setiap langkahnya termasuk saat memasukkan nomor ponsel dan kode OTP.
Terimakasih
Semoga bermanfaat