JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

Ingat, Pelaku Galian C Illegal Bisa Dijerat Hukum

By Redaksi
Maret 5, 2022
354
0

 

Masalah galian c illegal masih saja menjadi polemik bagi banyak pihak. Khususnya bagi warga masyarakat yang wilayahnya menjadi lahan untuk aktivitas tambang. Sikap penolakan pasti dilayangkan tetapi pelaku masih ngeyel.

Mungkin karena ada backingan dari pihak pemerintah membuat pelaku masih ngeyel. Padahal di masa sekarang semua serba transparan. Termasuk juga masalah seperti ini, pemerintah pasti turun tangan melihat penderitaan masyarakat.

Tapi apa sebenarnya yang sebabkan masyarakat menderita? Bukannya itu hanya galian untuk mendapatkan tanah atau pasir saja? Jelas tidak karena itu bisa membuat masalah baru pada sektor irigasi sawah masyarakat.

Biasanya yang bisa lancar kini malah mampet karena galian menampung air. Belum lagi pada masalah kebisingan suara, menyebabkan banyak pihak harus gigit jari atas aktivitas tersebut. Intinya galian c illegal merugikan banyak pihak.

Bisa dikatakan masyarakat tetap menolak meski sudah mengantongi ijin. Apalagi jika galian tersebut merupakan galian C yang illegal yang muncul. Jelas akan muncul jeratan hukum bagi pelaku meski masih memiliki backingan.

 

Baca juga: Ketua LBH LP KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang, Angkat Bicara Soal Galian Tanah Di Wilayah Kecamatan Kresek

Sanksi Galian C Illegal, 10 Tahum Penjara

Kami peringatkan bahwa galian ini ancamannya tidak main-main. Bisa sampai 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah. Sanksi tegas ini merupakan suatu yang wajar karena ini tindakan merugikan banyak pihak.

Hal ini didasarkan pada pasal 158 UUD 1945 dalam delik aduan. Apa itu soal delik aduan? Sekedar info bagi khalayak umum bahwa ini merupakan pasal yang dapat diproses ketika diadukan atas adanya galian illegal.

Intinya jika tidak ada pihak korban yang mengadu karena merasa dirugikan. Tidak akan muncul proses persidangan yang dilakukan. Jadi ini memang harus dilandasi oleh kesadaran dari masyarakat dan pemerintah juga.

Namun di era sekarang galian c illegal ini dilakukan oleh dalam tanda kutip pihak berkuasa. Tidak ada pihak yang berani melapor sehingga tidak terjadi proses penegakan hukum karena kekuasaan.

Bisa dikatakan proses hanya dapat dilakukan ketika sudah viral saja. Namun jika memang itu sudah menggangu tidak usah takut. Pelapor tidak harus dari instansi melainkan bisa perorangan. Lalu bagaimana prosesnya?

Untuk melapor pihak terkait bisa langsung ke polisi atau lembaga hukum. Namun pastikan dahulu apakah objek laporan tersebut benar-benar bodong. Galian C illegal memang harus diberantas karena merugikan banyak pihak.

 

Terimakasih.
Dirasa Artikel ini bermanfaat Silahkan bagikan.

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

Next Article

Perjuangan Seorang Ayah Mencari Nafkah Demi Keluarga

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Perlindungan Anak di Indonesia, Ketahui Aturan Pentingnya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    Juni 21, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengetahui Bagian dari STNK yang Perlu Anda Perhatikan

    April 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    Ini Pentingnya Anak Kuliah Ke Luar Negeri

  • Daerah

    Optimalkan Keamanan, Personel Ditpamobvit Polda Banten Patroli di PT Krakatau Daya Listrik

  • Teknologi Informasi

    5 Cara Mendapatkan Uang dari Video TikTok, No 1 Banyak Dipilih!

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • Perluhkah Pengawas Kecamatan di Evaluasi : DPD LSM APKAN – RI Akan Sampaikan Temuan Proyek ...

    By Redaksi
    Oktober 7, 2025
  • DPD LSM APKAN – RI Layangkan Surat Pada Camat Baru Kecamatan Kemiri, Ada Apa..

    By Redaksi
    Oktober 1, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.