JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

Hukum
Home›Hukum›Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

By Redaksi
Maret 14, 2022
393
0

 

Banyak bukti bahwa hukum di Indonesia masih memberatkan pada salah satu pihak. Khususnya pihak berduit yang jelas mampu membeli hukum. Dibuktikan dengan koruptor yang dihukum ringan sedangkan pencuri belasan tahun.

Bahkan ada juga bukti bahwa koruptor yang mengambil uang bansos tidak diproses sama sekali. Malahan nenek tua mengambil singkong ketela harus dipenjara belasan tahun. Bukankah ini merupakan tindakan tidak adil.

Jelas hukum di Indonesia ini jika harus disandingkan degan UUD khususnya pasal 28 D ayat satu akan melanggarnya. Di mana bunyinya adalah setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum adil.

Lalu apa yang menyebabkan hukum yang ada di Indonesia masih tumpul ke Atas tapi tajam ke bawah? Itu semua karena faktor penyelenggara alias aparatur. Lebih dalam lagi soal mental yang masih mudah disuap.

Solusi Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Jika permasalahan ini terus dibiarkan akan terjadi tindakan sewenang-wenang dari pihak berduit. Mereka bisa membeli apa saja bahkan termasuk hukum. Sehingga bisa saja terjadi proses kriminalisasi pada pihak tidak bersalah.

Untuk mengatasi ini diperlukan tindakan mendasar oleh semua warga Negara terhadap adanya hukum di Indonesia. Tentunya ini harus dibongkar ulang mulai dari sistem pemerintahan agar dapat berlangsung lebih adil. Tapi apakah ini bisa dilakukan sekarang?

Tentu saja bisa karena kepemimpinan presiden sekarang sudah membaik. Dibuktikan dengan birokrasi yang sudah mulai mudah. Semua bisa dilakukan tanpa pungli bahkan dalam durasi lebih cepat, ini menjadi bukti nyatanya.

Sudah tidak ada lagi titipan PNS muncul juga menjadi bukti sah bahwa pemerintahan sudah semakin bersih. Inilah yang harus dipahami oleh apparat pemerintah bahwa masalah hukum di Indonesia semakin mendesak.

Jika ingin hasil lebih bagus coba untuk berikan hukuman berat bagi para apparat yang bisa disuap. Dengan sanksi ini dan dibuktikan dengan tindakan tegas. Rakyat akan percaya dengan pemerintah sendiri.

Sanksi ini harus disertai dengan memiskinkan apparat yang menerima suap. Bahkan bila perlu lakukan hukuman mati seperti negara China. Di mana negara kecil dari Asia ini sudah menjadi macan Asia sebenarnya.

Baca juga: Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Tidak perlu peduli dengan HAM karena apparat yang mudah disuap bukan manusia. Mereka tidak memikirkan nasib orang yang dikriminalisasi. Sehingga hukum di Indonesia tidak dapat berjalan seperti apa yang diatur.

 

Terimakasih.

Previous Article

Bertolak ke IKN, Wagub Banten Bawa Tanah ...

Next Article

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPK-N Terima Aduan Para Karyawan Dari Kawasan Industri Akong Sepatan

    Maret 17, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    IPW Apresiasi Polda Banten Eksekusi Gebrakan Kapolri Berantas Mafia Tanah yang Sasar Rakyat Kecil

    Maret 4, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

    April 16, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Sambut Duta Besar Jepang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Suguhkan Rabeg, Sate Bandeng, dan Sop Ikan

  • Infrastruktur

    Pembangunan Udit RT 04/01 Di Desa Sukamantri Diduga Tak Transfaran, LBH LP KPKN Dan LSM APKAN Akan Gugat Ke Komisi Informasi Publik Provinsi Banten

  • Daerah

    Perjuangan Seorang Ayah Mencari Nafkah Demi Keluarga

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.