JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

By Redaksi
Maret 14, 2022
481
0

 

Banyak bukti bahwa hukum di Indonesia masih memberatkan pada salah satu pihak. Khususnya pihak berduit yang jelas mampu membeli hukum. Dibuktikan dengan koruptor yang dihukum ringan sedangkan pencuri belasan tahun.

Bahkan ada juga bukti bahwa koruptor yang mengambil uang bansos tidak diproses sama sekali. Malahan nenek tua mengambil singkong ketela harus dipenjara belasan tahun. Bukankah ini merupakan tindakan tidak adil.

Jelas hukum di Indonesia ini jika harus disandingkan degan UUD khususnya pasal 28 D ayat satu akan melanggarnya. Di mana bunyinya adalah setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum adil.

Lalu apa yang menyebabkan hukum yang ada di Indonesia masih tumpul ke Atas tapi tajam ke bawah? Itu semua karena faktor penyelenggara alias aparatur. Lebih dalam lagi soal mental yang masih mudah disuap.

Solusi Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Jika permasalahan ini terus dibiarkan akan terjadi tindakan sewenang-wenang dari pihak berduit. Mereka bisa membeli apa saja bahkan termasuk hukum. Sehingga bisa saja terjadi proses kriminalisasi pada pihak tidak bersalah.

Untuk mengatasi ini diperlukan tindakan mendasar oleh semua warga Negara terhadap adanya hukum di Indonesia. Tentunya ini harus dibongkar ulang mulai dari sistem pemerintahan agar dapat berlangsung lebih adil. Tapi apakah ini bisa dilakukan sekarang?

Tentu saja bisa karena kepemimpinan presiden sekarang sudah membaik. Dibuktikan dengan birokrasi yang sudah mulai mudah. Semua bisa dilakukan tanpa pungli bahkan dalam durasi lebih cepat, ini menjadi bukti nyatanya.

Sudah tidak ada lagi titipan PNS muncul juga menjadi bukti sah bahwa pemerintahan sudah semakin bersih. Inilah yang harus dipahami oleh apparat pemerintah bahwa masalah hukum di Indonesia semakin mendesak.

Jika ingin hasil lebih bagus coba untuk berikan hukuman berat bagi para apparat yang bisa disuap. Dengan sanksi ini dan dibuktikan dengan tindakan tegas. Rakyat akan percaya dengan pemerintah sendiri.

Sanksi ini harus disertai dengan memiskinkan apparat yang menerima suap. Bahkan bila perlu lakukan hukuman mati seperti negara China. Di mana negara kecil dari Asia ini sudah menjadi macan Asia sebenarnya.

Baca juga: Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Tidak perlu peduli dengan HAM karena apparat yang mudah disuap bukan manusia. Mereka tidak memikirkan nasib orang yang dikriminalisasi. Sehingga hukum di Indonesia tidak dapat berjalan seperti apa yang diatur.

 

Terimakasih.

Previous Article

Bertolak ke IKN, Wagub Banten Bawa Tanah ...

Next Article

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    KPK Panggil Dua Pejabat PEMKOT TANGSEL Terkait Kasus Lahan SMKN2 “Sekjen AWDI Pun Angkat Bicara”

    Maret 2, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat

    Desember 27, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Menurut Undang-undang

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang Secara Lengkap

    Maret 22, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

    Februari 3, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jenis Hak Asasi Manusia Pertahanan Diri yang Wajib Dimiliki

    Mei 9, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Objek Tentang Wisata Amerika Gratis Bisa Anda Nikmati

  • Infrastruktur

    Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM APKAN – RI

  • Architecture

    The country building three churches a week

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.