JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

By Redaksi
Maret 14, 2022
491
0

 

Banyak bukti bahwa hukum di Indonesia masih memberatkan pada salah satu pihak. Khususnya pihak berduit yang jelas mampu membeli hukum. Dibuktikan dengan koruptor yang dihukum ringan sedangkan pencuri belasan tahun.

Bahkan ada juga bukti bahwa koruptor yang mengambil uang bansos tidak diproses sama sekali. Malahan nenek tua mengambil singkong ketela harus dipenjara belasan tahun. Bukankah ini merupakan tindakan tidak adil.

Jelas hukum di Indonesia ini jika harus disandingkan degan UUD khususnya pasal 28 D ayat satu akan melanggarnya. Di mana bunyinya adalah setiap orang berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum adil.

Lalu apa yang menyebabkan hukum yang ada di Indonesia masih tumpul ke Atas tapi tajam ke bawah? Itu semua karena faktor penyelenggara alias aparatur. Lebih dalam lagi soal mental yang masih mudah disuap.

Solusi Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Jika permasalahan ini terus dibiarkan akan terjadi tindakan sewenang-wenang dari pihak berduit. Mereka bisa membeli apa saja bahkan termasuk hukum. Sehingga bisa saja terjadi proses kriminalisasi pada pihak tidak bersalah.

Untuk mengatasi ini diperlukan tindakan mendasar oleh semua warga Negara terhadap adanya hukum di Indonesia. Tentunya ini harus dibongkar ulang mulai dari sistem pemerintahan agar dapat berlangsung lebih adil. Tapi apakah ini bisa dilakukan sekarang?

Tentu saja bisa karena kepemimpinan presiden sekarang sudah membaik. Dibuktikan dengan birokrasi yang sudah mulai mudah. Semua bisa dilakukan tanpa pungli bahkan dalam durasi lebih cepat, ini menjadi bukti nyatanya.

Sudah tidak ada lagi titipan PNS muncul juga menjadi bukti sah bahwa pemerintahan sudah semakin bersih. Inilah yang harus dipahami oleh apparat pemerintah bahwa masalah hukum di Indonesia semakin mendesak.

Jika ingin hasil lebih bagus coba untuk berikan hukuman berat bagi para apparat yang bisa disuap. Dengan sanksi ini dan dibuktikan dengan tindakan tegas. Rakyat akan percaya dengan pemerintah sendiri.

Sanksi ini harus disertai dengan memiskinkan apparat yang menerima suap. Bahkan bila perlu lakukan hukuman mati seperti negara China. Di mana negara kecil dari Asia ini sudah menjadi macan Asia sebenarnya.

Baca juga: Polri Hentikan Kasus Nurhayati

Tidak perlu peduli dengan HAM karena apparat yang mudah disuap bukan manusia. Mereka tidak memikirkan nasib orang yang dikriminalisasi. Sehingga hukum di Indonesia tidak dapat berjalan seperti apa yang diatur.

 

Terimakasih.

Previous Article

Bertolak ke IKN, Wagub Banten Bawa Tanah ...

Next Article

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda Ketahui

    April 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

    Maret 8, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Laki-Laki Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 1, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    Trik Bertahan Hidup Kuliah Luar Negeri perlu diCoba

  • TNI-POLRI

    Biro Logistik Polda Banten Mendistribusikan Sembako Untuk Korban Gempa Bumi di Pandeglang dan Lebak

  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Galian Tanah di Desa Bakung Ditutup Total, Inisial Arp Anggota Pol PP Kec Kronjo, di ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.