JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

By Redaksi
Maret 14, 2022
592
0

 

Mengenali batas umur anak dipenjara merupakan suatu informasi penting yang harus dikenali oleh sejumlah masyarakat yang ingin melakukan tindakan tegas terhadap seorang anak. Hal ini dikarenakan ditemukanya seorang anak yang melakukan suatu perbuatan melanggar batasan.

Namun berdasarkan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, memberikan batas kepada child yang hendak dimintai tanggung jawab terhadap perilakunya adalah ketika sudah memenuhi usia 14 tahun. Hal ini juga dilakukan untuk dapat melindungi adanya hak kostitutional dari seorang di bawah umur.

Proses Pemeriksaan Bagi Anak Sesuai Batas Umur Anak Dipenjara

Diperlukan informasi valid mengenai tata cara melakukan pemeriksaan terhadap seorang di bawah umur masih berada di bawah umur. Hingga dikenai vonis melalui beberapa informasi berikut.

Memang waktu ini tidak bisa dilakukan secara cepat, membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan batas umur anak dipenjara.

Proses pertama harus dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah bukti-bukti terkait adanya pelanggaran bagi seorang hendak dilaporkan. Selain pemeriksaan sejumlah bukti tersebut, dilakukan juga interogasi bagi yang terduga sebagai seoran pelaku yang akan dijatuhi vonis.

Selama melakukan proses batas umur anak tersebut, pihak berwajib diberikan beberapa hak seperti pendampingan dari seorang wali. Kemudian pendampingan juga dari pihak kuasa jika ada.

Sementara posisi seorang hakim tidak wajib untuk menghadiri persidangan langsung. Jika tersangka masih berusia di bawah 14 tahun maka tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca juga: Mengapa Hukum di Indonesia Tumoul Ke Atas Tajam Ke Bawah

Menanggapi banyaknya kasus dilaporkan ke polisi sekarang ini, menjadikan ketua Mahkamah Konstitusi menaggapi kejadian batas umur anak tersebut. Menurut Akil Mochtar, ada bentuk hukuman lain yang dapat diberikan kepada seorang, dan tidak harus berupa dipenjara.

Bentuk hukuman tersebut seperti adanya kontrol dari pemerintah, kemudian pemberian pembinaan dan juga pemulihan, untuk dapat mendidik dengan baik. Karena masih banyak orang yang memiliki pemikiran salah, terhadap adanya kasus pelanggaran yang mengharuskan dipenjara saja.

Beberapa pendapat jika penjara justru akan memberikan dampak kerusakan bagi masa depan anak. Oleh karena itu, diberikan batas usia yang pada awalnya 8 tahun menjadi 14 tahun mempertimbangkan kecerdasan dari tersebut, bahwa di umur 14 tahun pasti sudah relatif mengerti batas umur anak dipenjara.

Previous Article

Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas ...

Next Article

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Hukum Penggadaian Barang Bergerak dan Tidak Bergerak

    April 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Panduan Cara Hibah Wasiat Sesuai Syarat Hukum yang Benar

    Maret 30, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat

    Desember 27, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Proses Permohonan Rehabilitasi Narkoba yang Jarang Diketahui

    April 21, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    LSM Rembuk Mengadakan Bakti Sosial Kepada Warga Blok Genjer

  • Daerah

    PJ Walikota Buka Gebyar Perdana Ramadhan Masjid Agung Al Ittihad Bersama Dispora Kota Tangerang

  • Pemerintahan

    Ananta Minta Bos Pertamina Tidak Naikan BBM Jelang Lebaran

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.