JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

By Redaksi
Maret 14, 2022
731
0

 

Mengenali batas umur anak dipenjara merupakan suatu informasi penting yang harus dikenali oleh sejumlah masyarakat yang ingin melakukan tindakan tegas terhadap seorang anak. Hal ini dikarenakan ditemukanya seorang anak yang melakukan suatu perbuatan melanggar batasan.

Namun berdasarkan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, memberikan batas kepada child yang hendak dimintai tanggung jawab terhadap perilakunya adalah ketika sudah memenuhi usia 14 tahun. Hal ini juga dilakukan untuk dapat melindungi adanya hak kostitutional dari seorang di bawah umur.

Proses Pemeriksaan Bagi Anak Sesuai Batas Umur Anak Dipenjara

Diperlukan informasi valid mengenai tata cara melakukan pemeriksaan terhadap seorang di bawah umur masih berada di bawah umur. Hingga dikenai vonis melalui beberapa informasi berikut.

Memang waktu ini tidak bisa dilakukan secara cepat, membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan batas umur anak dipenjara.

Proses pertama harus dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah bukti-bukti terkait adanya pelanggaran bagi seorang hendak dilaporkan. Selain pemeriksaan sejumlah bukti tersebut, dilakukan juga interogasi bagi yang terduga sebagai seoran pelaku yang akan dijatuhi vonis.

Selama melakukan proses batas umur anak tersebut, pihak berwajib diberikan beberapa hak seperti pendampingan dari seorang wali. Kemudian pendampingan juga dari pihak kuasa jika ada.

Sementara posisi seorang hakim tidak wajib untuk menghadiri persidangan langsung. Jika tersangka masih berusia di bawah 14 tahun maka tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca juga: Mengapa Hukum di Indonesia Tumoul Ke Atas Tajam Ke Bawah

Menanggapi banyaknya kasus dilaporkan ke polisi sekarang ini, menjadikan ketua Mahkamah Konstitusi menaggapi kejadian batas umur anak tersebut. Menurut Akil Mochtar, ada bentuk hukuman lain yang dapat diberikan kepada seorang, dan tidak harus berupa dipenjara.

Bentuk hukuman tersebut seperti adanya kontrol dari pemerintah, kemudian pemberian pembinaan dan juga pemulihan, untuk dapat mendidik dengan baik. Karena masih banyak orang yang memiliki pemikiran salah, terhadap adanya kasus pelanggaran yang mengharuskan dipenjara saja.

Beberapa pendapat jika penjara justru akan memberikan dampak kerusakan bagi masa depan anak. Oleh karena itu, diberikan batas usia yang pada awalnya 8 tahun menjadi 14 tahun mempertimbangkan kecerdasan dari tersebut, bahwa di umur 14 tahun pasti sudah relatif mengerti batas umur anak dipenjara.

Previous Article

Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas ...

Next Article

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    KETUA APKAN BANTEN DESAK APH TINDAK MATEL DIWILAYAH CEPLAK MERAK BALARAJA

    Juni 12, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    Juni 10, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ini Klarifikasi Kejari Kab Tangerang Terkait Berita Pengusiran Wartawan

    Maret 23, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Sejarah & Wisata Religi

    Asal Usul Sejarah Madura yang sangat Menawan

  • Daerah

    Gawat ! Warga Kampung Serdang Kandawati Diduga Dipungut Iuran Rp. 200.000,_ /Kotak Sawah Untuk Sarana Irigasi

  • Pemerintahan

    Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/ 2024 M, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Ada Apa Dengan Kades Kedung Dalem Yang Masih Bungkam Terkait Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa

    By Redaksi
    Juli 9, 2026
  • Galian Tanah di Desa Bakung Ditutup Total, Inisial Arp Anggota Pol PP Kec Kronjo, di ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.