JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

By Redaksi
Maret 14, 2022
678
0

 

Mengenali batas umur anak dipenjara merupakan suatu informasi penting yang harus dikenali oleh sejumlah masyarakat yang ingin melakukan tindakan tegas terhadap seorang anak. Hal ini dikarenakan ditemukanya seorang anak yang melakukan suatu perbuatan melanggar batasan.

Namun berdasarkan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, memberikan batas kepada child yang hendak dimintai tanggung jawab terhadap perilakunya adalah ketika sudah memenuhi usia 14 tahun. Hal ini juga dilakukan untuk dapat melindungi adanya hak kostitutional dari seorang di bawah umur.

Proses Pemeriksaan Bagi Anak Sesuai Batas Umur Anak Dipenjara

Diperlukan informasi valid mengenai tata cara melakukan pemeriksaan terhadap seorang di bawah umur masih berada di bawah umur. Hingga dikenai vonis melalui beberapa informasi berikut.

Memang waktu ini tidak bisa dilakukan secara cepat, membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan batas umur anak dipenjara.

Proses pertama harus dilakukan adalah dengan memeriksa sejumlah bukti-bukti terkait adanya pelanggaran bagi seorang hendak dilaporkan. Selain pemeriksaan sejumlah bukti tersebut, dilakukan juga interogasi bagi yang terduga sebagai seoran pelaku yang akan dijatuhi vonis.

Selama melakukan proses batas umur anak tersebut, pihak berwajib diberikan beberapa hak seperti pendampingan dari seorang wali. Kemudian pendampingan juga dari pihak kuasa jika ada.

Sementara posisi seorang hakim tidak wajib untuk menghadiri persidangan langsung. Jika tersangka masih berusia di bawah 14 tahun maka tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca juga: Mengapa Hukum di Indonesia Tumoul Ke Atas Tajam Ke Bawah

Menanggapi banyaknya kasus dilaporkan ke polisi sekarang ini, menjadikan ketua Mahkamah Konstitusi menaggapi kejadian batas umur anak tersebut. Menurut Akil Mochtar, ada bentuk hukuman lain yang dapat diberikan kepada seorang, dan tidak harus berupa dipenjara.

Bentuk hukuman tersebut seperti adanya kontrol dari pemerintah, kemudian pemberian pembinaan dan juga pemulihan, untuk dapat mendidik dengan baik. Karena masih banyak orang yang memiliki pemikiran salah, terhadap adanya kasus pelanggaran yang mengharuskan dipenjara saja.

Beberapa pendapat jika penjara justru akan memberikan dampak kerusakan bagi masa depan anak. Oleh karena itu, diberikan batas usia yang pada awalnya 8 tahun menjadi 14 tahun mempertimbangkan kecerdasan dari tersebut, bahwa di umur 14 tahun pasti sudah relatif mengerti batas umur anak dipenjara.

Previous Article

Mengapa Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas ...

Next Article

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

    Juni 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Tidak Adanya Transfaransi Terkait ADD Tahun 2020, Pemdes Kandawati Dipertanyakan Masyarakat

    Maret 2, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Diduga Dihalang-Halangi Bertemu Anak, Seorang Ibu Akan Lapor Ke Polisi

    April 16, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Mengajukan Isbat Nikah Jika Tidak Punya Akta Nikah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Kelas IIA Tangerang

    Maret 5, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Wow!! Diduga Proyek Anggaran Demit Pada Proyek Aspal Hotmix Di Gg.Alang-Alang Desa Daon

  • Infrastruktur

    Terkait Pembangunan Jalan Paving Blok Di Kampung Senen, Baeng LSM APKAN RI Akan Hujani Surat Pada Camat Rajeg

  • Daerah

    Perihal Pelaksanaan Pembangunan Desa Pondok Jaya Kegiatan Paving Blok Jadi Sorotan Yang diduga Tak Sesuai RAB

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.