JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

By Redaksi
Maret 15, 2022
422
0

 

Hak menghadapi penegak hukum merupakan salah satu informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat saat ini. Hal ini dikarenakan kita tahu apabila di negara hukum ini tentu semuanya akan berkaitan dengan hukum.

Ada banyak kejadian yang membuat banyak orang harus mengetahui mengenai apa saja hak yang dimiliki saat bertemu aparat. Salah satunya ialah ketika terjadinya suatu penangkapan. Sebab harus diketahui apabila suatu penangkapan itu ternyata harus dilakukan sesuai dengan prosedur.

Jika tidak melakukannya sesuai dengan prosedur tentunya akan berakibat fatal di mana bisa merugikan korban penangkapan. Sehingga Anda bisa mengetahui mengenai hak tersebut dengan membaca informasi berikut.

Berikut Hak Menghadapi Penegak Hukum Saat Penangkapan

Salah satu tindakan yang sering alami oleh beberapa orang dan tidak dinginkan adalah suatu proses penangkapan. Hal ini biasa terjadi entah itu memang terdapat bukti di dalamnya atau masih dalam dugaan.

Penangkapan merupakan suatu tindakan pengekangan dari kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari kepentingan pemeriksaan, entah tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan tentu tetap memperhatikan hak menghadapi penegak hukum yang Anda miliki.

Sebenarnya sebelum melakukan proses penangkapan ini maka harus ada suatu bukti permulaan yang cukup. Apalagi Anda memiliki hak untuk menghadapinya tentang penegak hukum sehingga memiliki pembelaan diri.

Salah satu hak menghadapi penegakan hukum ialah berhak untuk meminta petugas agar menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan mereka. Sehingga jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut maka seseorang dapat menolak penangkapan tersebut.

Hak selanjutnya yang bisa dimiliki oleh seseorang yaitu memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun harus diketahui apabila hal ini dapat diperoleh apabila pihak yang diancam pidana tersebut lebih dari lima tahun dan tergolong sebagai orang tidak mampu.

Hak menghadapi penegak hukum selanjutnya ialah tersangka berhak agar tidak memberikan keterangan di mana dapat memberatkan dirinya. Sebagai contohnya ialah tidak menjawab ataupun menolak pertanyaan yang diberikan.

Baca juga: Kenali Batas Umur Anak di Penjara Berdasarkan Hukum

Kira-kira seperti itulah mengenai beberapa hak yang dapat dimiliki oleh seseorang ketika mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dengan memahami hal ini maka Anda tidak hanya harus pasrah ketika harus berhadapan dengan mereka.

Dengan adanya hak menghadapi penegak hukum, maka setidaknya Anda memiliki pembelaan diri.

Terimakasih.

Dirasa bermanfaat silahkan bagikan

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Next Article

Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Nama Bayi Perempuan Dan Laki-Laki Dari Huruf A Sampai Z, Islami Modern Dan Artinya

    Juni 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prinsip Dalam Hidup yang Perlu Kita Ingat Didalam Kehidupan

    Maret 31, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

    Juni 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Keberatan Surat Dakwaan? Ini Teknik Membuat Secara Benar

    Maret 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Hukum Menjual Tanah Bengkok atau Tanah Kas Desa

    April 25, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Faktor Pernikahan Dini di Indonesia dan Upaya Pencegahannya

  • Architecture

    Welcome to the Anglican Church of Canada

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stand Pangan Murah Bagian Dari Pengendalian Inflasi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.