JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

Hak Menghadapi Penegak Hukum yang Wajib Diketahui

By Redaksi
Maret 15, 2022
414
0

 

Hak menghadapi penegak hukum merupakan salah satu informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat saat ini. Hal ini dikarenakan kita tahu apabila di negara hukum ini tentu semuanya akan berkaitan dengan hukum.

Ada banyak kejadian yang membuat banyak orang harus mengetahui mengenai apa saja hak yang dimiliki saat bertemu aparat. Salah satunya ialah ketika terjadinya suatu penangkapan. Sebab harus diketahui apabila suatu penangkapan itu ternyata harus dilakukan sesuai dengan prosedur.

Jika tidak melakukannya sesuai dengan prosedur tentunya akan berakibat fatal di mana bisa merugikan korban penangkapan. Sehingga Anda bisa mengetahui mengenai hak tersebut dengan membaca informasi berikut.

Berikut Hak Menghadapi Penegak Hukum Saat Penangkapan

Salah satu tindakan yang sering alami oleh beberapa orang dan tidak dinginkan adalah suatu proses penangkapan. Hal ini biasa terjadi entah itu memang terdapat bukti di dalamnya atau masih dalam dugaan.

Penangkapan merupakan suatu tindakan pengekangan dari kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari kepentingan pemeriksaan, entah tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan tentu tetap memperhatikan hak menghadapi penegak hukum yang Anda miliki.

Sebenarnya sebelum melakukan proses penangkapan ini maka harus ada suatu bukti permulaan yang cukup. Apalagi Anda memiliki hak untuk menghadapinya tentang penegak hukum sehingga memiliki pembelaan diri.

Salah satu hak menghadapi penegakan hukum ialah berhak untuk meminta petugas agar menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan mereka. Sehingga jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut maka seseorang dapat menolak penangkapan tersebut.

Hak selanjutnya yang bisa dimiliki oleh seseorang yaitu memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun harus diketahui apabila hal ini dapat diperoleh apabila pihak yang diancam pidana tersebut lebih dari lima tahun dan tergolong sebagai orang tidak mampu.

Hak menghadapi penegak hukum selanjutnya ialah tersangka berhak agar tidak memberikan keterangan di mana dapat memberatkan dirinya. Sebagai contohnya ialah tidak menjawab ataupun menolak pertanyaan yang diberikan.

Baca juga: Kenali Batas Umur Anak di Penjara Berdasarkan Hukum

Kira-kira seperti itulah mengenai beberapa hak yang dapat dimiliki oleh seseorang ketika mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dengan memahami hal ini maka Anda tidak hanya harus pasrah ketika harus berhadapan dengan mereka.

Dengan adanya hak menghadapi penegak hukum, maka setidaknya Anda memiliki pembelaan diri.

Terimakasih.

Dirasa bermanfaat silahkan bagikan

Author: A Iwan Dahlani

Previous Article

Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

Next Article

Himbauan OJK Terhadap Nasabah yang Terintimidasi untuk ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

    Mei 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Pentingnya Pengajuan Keringanan Pidana Melalui Maaf

    Maret 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tidak Memiliki Izin Usaha Ayam Potong Bisa Mendapatkan Sanksi

    April 13, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

    Mei 19, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pj Sekda Virgojanti: Pemprov Banten Terus Berupaya Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok

  • Music

    Weekly Singer’s Night every Thursday

  • Politik

    Hadiri Ta’aruf dan Pemaparan Visi Misi Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Intan : Saya Gemes

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.