JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

By Redaksi
Maret 7, 2022
460
0

 

Adanya maladministrasi atau kelalaian lain, perlu ditindaklanjuti dengan memperhatikan cara melaporkan pelanggaran tersebut ke dalam Ombudsman atau ke Komnas HAM. Penting dalam memahami seluruh rangkaian tata caranya.

Hal yang harus Anda perhatikan dalam cara melaporkan kasus ini, yakni ada beberapa jenis pelaporan yang tidak akan diterima atau ditolak. Seperti ketika sang pelapor sendiri belum pernah melakukan tindakan yang menunjukkan keberatan kepada pihak dilaporkan dalam hal tertulis maupun lisan. Simak penjelasan berikut ini.

Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

Perhatikan terkait substansi yang akan Anda laporkan. Karena jika terbukti bukan menjadi wewenang dari Ombudsman sendiri, maka laporan tersebut akan ditolak, begitu halnya saat substansi laporan tersebut sudah dalam objek pemeriksaan oleh pengadilan.

Cara melaporkan pelanggaran tersebut dengan membuat dokumen, maka ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Mulai dari fotokopi identitas diri, kemudian menguraikan kronologi terjadinya peristiwa yang akan dilaporkan, surat kuasa asli serta adanya fotokopian dari identitas pemberi kuasa.

Jangan lupa untuk menyertakan dokumen melaporkan pelanggaran yang menunjukkan bahwa diri Anda ketika mengatasnamakan suatu LSM, dsb. Lengkapi dengan alamat lengkap serta nomor telepon, pernyataan permintaan kerahasiaan, serta bukti-bukti dokumen lainya yang akan dilaporkan secara fisik.

Untuk tata cara melaporkan adalah mendatangi kantor Ombudsman RI atau perwakilanya. Kemudian selain itu, dapat melaporkan melalui surat, atau menghubungi melalui email dan websitenya.

Baca juga: Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

Kemudian cara melaporkan pelanggaran ke komnas HAM. Maka Anda sendiri dapat menyampaikan pengaduan tersebut, namun dengan beberapa dokumen penting berikut.

Mulai dari nama lengkap, kemudian alamat rumah, nomor telepon, nomor faximile, merincikan pengaduan, fotocopy berbagai macam dokumen, fotocopy identitas, serta bukti penguat lainya.

Untuk dapat mengajukan hal tersebut, maka beberapa cara seperti diantar langsung menuju komnas HAM, pengiriman melalui kurir, atau mengirimkan berkas ke faximile. Atau dapat mengirimkan email.

Penjelasan di atas merupakan cara melaporkan suatu pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM. Jadi setelah memahaminya Anda bisa menggunakan cara melaporkan pelanggaran jika mengalami hal tersebut.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Atuthor: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Kades Tanjakan Mekar Berikan Pembinaan atau Arahan ...

Next Article

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Inilah 3 Proyek Pemerintah yang Mangkrak dan Penyebabnya

    Januari 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

    Juli 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Menegakkan Supremasi Hukum Adalah untuk Keadilan

    Mei 25, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Pengajuan Banding Sesuai Prosedur Pengadilan Agama

    Maret 28, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Mengenal Bantuan Hukum Pro Bono Lebih Mendalam

    Maret 16, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    DPRD Proses Pemberhentian WH – Andika, Wagub Banten: Saya akan Kembali Ke Masyarakat

  • Nasional

    Kapolresta Tangerang Cek Lokasi Lahan Pembangunan Perumahan Bhayangkara Presisi Regency

  • Pemerintahan

    Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Baznas Mitra Pemerintah Dalam Penanggulangan Kemiskinan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Diduga Ada Pembiaran Tanpa Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Kelurahan Pakuhaji, BPK – RI Perlu Mengadakan ...

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.