JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

Tata Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

By Redaksi
Maret 7, 2022
453
0

 

Adanya maladministrasi atau kelalaian lain, perlu ditindaklanjuti dengan memperhatikan cara melaporkan pelanggaran tersebut ke dalam Ombudsman atau ke Komnas HAM. Penting dalam memahami seluruh rangkaian tata caranya.

Hal yang harus Anda perhatikan dalam cara melaporkan kasus ini, yakni ada beberapa jenis pelaporan yang tidak akan diterima atau ditolak. Seperti ketika sang pelapor sendiri belum pernah melakukan tindakan yang menunjukkan keberatan kepada pihak dilaporkan dalam hal tertulis maupun lisan. Simak penjelasan berikut ini.

Cara Melaporkan Pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM

Perhatikan terkait substansi yang akan Anda laporkan. Karena jika terbukti bukan menjadi wewenang dari Ombudsman sendiri, maka laporan tersebut akan ditolak, begitu halnya saat substansi laporan tersebut sudah dalam objek pemeriksaan oleh pengadilan.

Cara melaporkan pelanggaran tersebut dengan membuat dokumen, maka ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Mulai dari fotokopi identitas diri, kemudian menguraikan kronologi terjadinya peristiwa yang akan dilaporkan, surat kuasa asli serta adanya fotokopian dari identitas pemberi kuasa.

Jangan lupa untuk menyertakan dokumen melaporkan pelanggaran yang menunjukkan bahwa diri Anda ketika mengatasnamakan suatu LSM, dsb. Lengkapi dengan alamat lengkap serta nomor telepon, pernyataan permintaan kerahasiaan, serta bukti-bukti dokumen lainya yang akan dilaporkan secara fisik.

Untuk tata cara melaporkan adalah mendatangi kantor Ombudsman RI atau perwakilanya. Kemudian selain itu, dapat melaporkan melalui surat, atau menghubungi melalui email dan websitenya.

Baca juga: Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

Kemudian cara melaporkan pelanggaran ke komnas HAM. Maka Anda sendiri dapat menyampaikan pengaduan tersebut, namun dengan beberapa dokumen penting berikut.

Mulai dari nama lengkap, kemudian alamat rumah, nomor telepon, nomor faximile, merincikan pengaduan, fotocopy berbagai macam dokumen, fotocopy identitas, serta bukti penguat lainya.

Untuk dapat mengajukan hal tersebut, maka beberapa cara seperti diantar langsung menuju komnas HAM, pengiriman melalui kurir, atau mengirimkan berkas ke faximile. Atau dapat mengirimkan email.

Penjelasan di atas merupakan cara melaporkan suatu pelanggaran ke Ombudsman dan Komnas HAM. Jadi setelah memahaminya Anda bisa menggunakan cara melaporkan pelanggaran jika mengalami hal tersebut.

 

Terimakasih
Semoga bermanfaat
Atuthor: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Kades Tanjakan Mekar Berikan Pembinaan atau Arahan ...

Next Article

Bagaimana Cara Membuat Surat HGB? Berikut Aturannya

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    300 Nama Bayi Perempuan Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Suami Kerja Diluar Kota, Sang Istri Dikabarkan Selingkuh Dengan Buruh Pabrik Diwilayah Pasar Kemis

    Februari 15, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    2 Kades Wilayah Kecamatan Gunung Kaler Disinyalir Tak Mampu Jawab Pertanyaan LBH LP-KPK’N

    April 25, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Pengajuan Harta Gono Gini dan Syaratnya

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Depresi Seorang Istri yang Bangkit Akibat Ditinggal Suami

    Maret 28, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Politik

    Arteria Dahlan Sebut Ujug-Ujug Saat Rapat

  • Pemerintahan

    Tekan Inflasi, Pemprov Banten Siapkan Upaya Strategis Menjaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

  • Hukum

    Sidak Gabungan BNN dan MENKUM HAM Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Tumpukan Limbah Dijalan Menuju TPA Disorot, Kasi Satpol PP Dan UPT TPA Jatiwaringin Dipertanyakan

    By Redaksi
    April 14, 2026
  • Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

    By Redaksi
    April 13, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.