Proyek Betonisasi Dijalan Cirarab RT.06/02 Desa Sukadiri Diduga Tak Sesuai RAB

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek Betonisasi Dijalan Cirarab RT.06/02 Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Diduga Kuat Tak Sesuai RAB terkesan amburadul. ( Kamis 22-12-2022).
Proyek jalan betonisasi tersebut dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang sumber dari dana APBD kabupaten Tangerang 2022. Pelaksanaan kerja oleh CV. LANGGENG JAYA dengan Nilai Kontrak Rp.148.661.000.00, ( seratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah. )
H.Iwan Ketua LBH LP KPKN “Mengatakan” Kami sangat bersyukur dan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang bahwa pembangunan khususnya diwilayah kabupaten Tangerang berjalan baik.
Namun tidak seperti pada kegiatan betonisasi yang berlokasi dijalan cirarab RT.06/02 Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang satu ini, diduga dalam pelaksanaannya kegiatan proyek tersebut di abaikan oleh pengawas dinas bina marga, sehingga pihak ketiga mengerjakannya asal jadi. Dan diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
Hasil Pantawan kami dilokasi bersama rekanan LSM dan Media, panjang 70 m lebar 3,5 meter ketinggian bekisting 20 cm, namun ketebalan beton di badan jalan Berfariasi hasil ukuran di badan jalan ketinggian ada yang 15cm 14cm 13cm, 11cm. Diduga belasan kubikasi beton yang tidak tertuang.” Ucap Ketua.
Lebih lanjut,” Dalam suatu proyek pembangunan baik bangunan, jalan dsb setiap prosesnya mempunyai peran penting yang berpengaruh pada bangunan. Setiap proses pembangunan ini akan mendukung proses lainnya, kesalahan pada satu tahap maka akan berdampak besar pada tahap berikutnya.
Diduga pelaksana CV tersebut tidak membakali semua para pekerja di lengkapi dengan alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Seharusnya pihak pelaksana CV tersebut mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. sebagai aturan pokok K3 di kewajibkan bagi perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Untuk itu kami/saya Meminta dengan tegas dan dengan Hormat: Kepada Bapak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, untuk itu menindak tegas, Evaluasi dan jangan dibayar termin berikutnya. Karena diduga proyek betonisasi tersebut tidak susuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Tahun 2022) Kabupaten Tangerang.
Dengan mengedepankan serta menjunjung tinggi,”Azas Praduga Tak Bersalah yang tetap mengacu sesuai dengan aturan dan peratuaran perundang-undangan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Tegas Ketua
Hingga berita ini tayang pelaksana cv ataupun pengawas dari Dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.
(Tim/Ng/Red)