Kegiatan Pemasangan Tower di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek di Duga Ijinnya Belum di Lengkapi?
Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan Pemasangan tower yang didirikan di Kampung Sondol, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin dirikan tower, Kamis (09/02/2023)
Menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,” terkait kegiatan pemasangan tower ini saya denger yang megang di lapangannya acun bang, Kalau masalah tanahnya punya pa Haji Muimin,” ucapnya
Sementara, Haji Muamin selaku pemilik lahan, yan dikontrak dari perusahaan untuk mendirikan tower dia tidak tahu menahu soal legalitas izin IMB atau pendirian tower yang tau adalan pihak pelaksana yang bernama Ali Mukti.
Baca juga: Proyek Betonisasi Dijalan Cirarab RT.06/02 Desa Sukadiri Diduga Tak Sesuai RAB
Ribuan Ikan Yang Berada Di Desa Keramat Mati, Diduga Tercemar Air Limbah B3 Dari Sungai
Camat Kresek, Ace Kurniawan saat di kompirmasi melalui Via WhatsApp terkait perijinan kegiatan tower yang berada di Kampung Sondol, Desa Kemuning tidak menjawab.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) DPW Banten, yang diketuai Jamin, mengetahui adanya kegitan bangunan tower yang di dirikan tampa kantongi izin sepenuhnya sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Kami akan layangkan surat ke Dinas terkait dan APH hingga tuntas,” pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum bisa di kompirmasi
(Tim)
Comments are closed.